Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 301 tentang Kebolehan suami menyentuh istri yang sedang haid

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting: bolehnya suami istri mandi bersama dari satu bejana, bolehnya suami menyentuh atau berdekatan dengan istri yang sedang haid dengan adanya penghalang (izar), serta bolehnya istri yang haid melayani suaminya seperti mencuci kepala atau rambutnya. Ini semua adalah bentuk keringanan dan kasih sayang dalam Islam, yang menunjukkan bahwa haid bukanlah najis pada diri wanita itu sendiri, sehingga ia tetap bisa berinteraksi dengan baik dengan suaminya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haid, Bab Hubungan dengan Wanita Haid, no. 301, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haid, Bab Mubasyarah (sentuhan) dengan wanita haid di atas izar, no. 293.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah suatu kotoran.' Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan perintah Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang tobat dan menyucikan diri."

Ayat ini menjadi dasar utama bahwa larangan berhubungan dengan istri yang haid hanyalah pada jima' (hubungan seksual) saja, bukan pada seluruh bentuk sentuhan atau kedekatan lainnya.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang suami bersenang-senang dengan istrinya yang haid di atas izar (kain penghalang), dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Beliau juga menukil bahwa Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bolehnya mubasyarah (sentuhan) di atas izar, dan ini adalah bentuk kehati-hatian agar tidak terjerumus pada yang diharamkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung tiga pelajaran utama yang saling berkaitan:

1. Mandi bersama dari satu bejana dalam keadaan junub

Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa beliau dan Nabi ﷺ mandi junub dari satu bejana. Ini menunjukkan bahwa tidak ada najis pada tubuh orang yang junub, dan air yang digunakan untuk mandi tetap suci selama tidak berubah sifatnya. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah dalil bolehnya dua orang mandi bersama dalam satu wadah air, dan ini adalah kesepakatan ulama.

2. Bolehnya suami menyentuh istri yang haid dengan adanya penghalang

Frasa "فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ" (maka ia menyentuhku sementara aku haid) dalam konteks hadits ini dijelaskan oleh riwayat lain bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah untuk memakai izar (kain yang menutup dari pusar ke bawah) sebelum beliau menyentuhnya. Ini menunjukkan bahwa sentuhan yang dimaksud adalah sentuhan di atas pakaian, bukan sentuhan langsung pada kulit.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membolehkan mubasyarah (bersentuhan) dengan istri yang haid di atas izar, sebagai bentuk kasih sayang dan untuk menjaga keutuhan rumah tangga, namun tetap menjaga batas larangan Allah yaitu jima' (hubungan seksual). Beliau juga menegaskan bahwa larangan dalam ayat Al-Baqarah: 222 adalah larangan jima' saja, bukan larangan seluruh bentuk kedekatan.

3. Istri yang haid boleh melayani suaminya

Aisyah menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ beri'tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepada Aisyah, lalu Aisyah mencucinya. Ini menunjukkan bahwa wanita haid tidak najis, dan ia boleh melakukan pekerjaan rumah tangga atau melayani suaminya selama tidak menyentuh hal-hal yang diharamkan seperti mushaf Al-Qur'an atau berada di masjid.

Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam "Bab Hubungan dengan Wanita Haid" untuk menunjukkan bahwa hubungan suami istri tidak terputus total selama haid, hanya saja ada batasan-batasan tertentu yang harus dijaga.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mubasyarah (sentuhan) dengan istri yang haid:

  • Pendapat pertama (mayoritas ulama): Boleh menyentuh istri yang haid di atas izar (kain penghalang), tetapi tidak boleh menyentuh langsung antara pusar dan lutut. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya.
  • Pendapat kedua: Tidak boleh sama sekali menyentuh istri yang haid di area antara pusar dan lutut, meskipun dengan penghalang. Ini adalah pendapat sebagian ulama yang lebih berhati-hati.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, karena hadits ini secara eksplisit menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menyentuh Aisyah saat haid setelah ia memakai izar. Ini menunjukkan bahwa sentuhan dengan penghalang dibolehkan.

Story Telling

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ biasa bersandar di pangkuanku ketika aku sedang haid, lalu beliau membaca Al-Qur'an." (HR. Al-Bukhari no. 297)

Kisah ini menunjukkan betapa lembutnya akhlak Nabi ﷺ dalam memperlakukan istrinya. Beliau tidak menjauhi istrinya secara total saat haid, tetapi tetap menunjukkan kasih sayang dan kedekatan. Ini adalah pelajaran bagi para suami untuk tidak bersikap kasar atau menjauhi istri saat haid, karena haid adalah kodrat wanita yang harus dihadapi dengan pengertian dan kasih sayang.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarah beliau atas Shahih al-Bukhari) menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ ini adalah bentuk pendidikan bagi umatnya untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, meskipun ada hal-hal yang harus dijaga sesuai syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mandi bersama suami/istri dari satu bejana selama tidak ada pandangan yang diharamkan, karena ini adalah kebiasaan Nabi ﷺ dan Aisyah.
  2. Suami boleh menyentuh istri yang haid di atas kain penghalang (izar), tetapi tidak boleh melakukan hubungan seksual sampai istri suci.
  3. Wanita haid tetap bisa melayani suaminya seperti mencuci rambut, memasak, atau pekerjaan rumah lainnya, karena haid bukanlah najis pada diri wanita.
  4. Haid bukan alasan untuk menjauhi istri secara total — justru Islam mengajarkan untuk tetap menjaga kehangatan rumah tangga dengan batasan yang jelas.
  5. Bagi istri yang haid, tidak mengapa untuk tetap beraktivitas normal selama tidak melanggar larangan syariat seperti shalat, puasa, dan thawaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.