Penjelasan Hadits Bukhari No. 299 tentang Boleh menyentuh istri saat haid dengan memakai izar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan beberapa bentuk kelembutan dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada istrinya, Aisyah رضي الله عنها, sekaligus menetapkan beberapa hukum fiqih penting: bolehnya suami-istri mandi junub dari satu bejana, bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid selama tidak pada kemaluan, dan bolehnya istri yang haid melayani suami yang beri'tikaf (seperti mencuci kepala suami) tanpa membatalkan i'tikaf. Hadits ini juga menunjukkan bahwa haid bukan penghalang total untuk berinteraksi dengan suami, melainkan hanya penghalang pada hal-hal tertentu yang telah ditentukan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah (jangan menggauli) wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka (untuk bersetubuh) sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan cara yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haid, Bab Hubungan dengan Wanita Haid, no. 299. Sanadnya: Qabishah → Sufyan (ats-Tsauri) → Manshur → Ibrahim (an-Nakha'i) → Al-Aswad → Aisyah رضي الله عنها.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dengan lafaz yang berdekatan, dan oleh Abu Dawud as-Sijistani, At-Tirmidzi, serta An-Nasa'i dalam kitab-kitab sunan mereka.

Penjelasan ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini sengaja diletakkan Al-Bukhari dalam "Bab Hubungan dengan Wanita Haid" untuk membantah anggapan sebagian orang yang berlebihan dalam menjauhi istri saat haid. Beliau menegaskan bahwa yang dilarang hanyalah bersetubuh, sedangkan selain itu (bermesraan, menyentuh, mandi bersama) tetap boleh.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya suami-istri mandi bersama dari satu bejana, baik keduanya junub maupun tidak, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tetap bermesraan dan berdekatan dengan istrinya yang haid, yang menunjukkan kesempurnaan kasih sayang beliau dan bahwa haid bukan sebab untuk menjauh secara total.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting yang dijelaskan oleh para ulama:

Pertama: Mandi junub dari satu bejana.

Aisyah رضي الله عنها berkata: "كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، كِلَانَا جُنُبٌ" — "Aku dan Nabi ﷺ mandi dari satu bejana, keduanya dalam keadaan junub."

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya suami-istri mandi bersama dari satu wadah air, dan air tersebut tetap suci serta menyucikan. Ini juga menunjukkan tidak adanya larangan bagi laki-laki dan perempuan (mahram) untuk berdekatan dalam keadaan junub.

Imam an-Nawawi menambahkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah) bahwa air yang digunakan mandi bersama tetap suci dan sah digunakan untuk bersuci.

Kedua: Bermesraan dengan istri yang haid.

Aisyah berkata: "وَكَانَ يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ" — "Beliau memerintahkan saya untuk mengenakan izar (kain penutup bagian bawah), lalu beliau bermesraan dengan saya sedangkan saya sedang haid."

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa "mubasyarah" di sini adalah bermesraan dan menyentuh kulit tanpa bersetubuh. Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah mengenakan izar (kain yang menutupi bagian antara pusar dan lutut) agar tidak terjadi persetubuhan. Ini menunjukkan bahwa yang dilarang saat haid hanyalah bersetubuh, sedangkan bermesraan di bagian tubuh lain tetap boleh.

Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya suami bermesraan dengan istri yang haid selama tidak pada kemaluan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, termasuk Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Atha' bin Abi Rabah.

Ketiga: Istri haid melayani suami yang beri'tikaf.

Aisyah berkata: "وَكَانَ يُخْرِجُ رَأْسَهُ إِلَيَّ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ، فَأَغْسِلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ" — "Beliau mengeluarkan kepalanya kepadaku sedangkan beliau sedang beri'tikaf, lalu aku mencucinya sedangkan aku sedang haid."

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya orang yang beri'tikaf mengeluarkan sebagian anggota tubuhnya dari masjid untuk dilayani oleh istrinya, dan bolehnya istri yang haid menyentuh suaminya yang beri'tikaf. Ini juga menunjukkan bahwa i'tikaf tidak batal dengan adanya interaksi tersebut.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tetap berinteraksi lembut dengan istrinya bahkan dalam keadaan ibadah i'tikaf, yang menunjukkan keseimbangan antara ibadah dan muamalah rumah tangga.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Terdapat perbedaan pendapat tentang batasan bermesraan dengan istri yang haid. Sebagian ulama membolehkan menyentuh seluruh tubuh kecuali kemaluan dan area antara pusar hingga lutut. Sebagian lain membolehkan selain kemaluan saja. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — bahwa yang dilarang hanyalah bersetubuh pada kemaluan, sedangkan selain itu boleh selama tidak dikhawatirkan terjerumus pada yang haram.

Story Telling

Aisyah رضي الله عنها adalah istri yang paling dicintai Nabi ﷺ dan paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan rumah tangga beliau. Beliau menceritakan sendiri bagaimana kelembutan Nabi ﷺ dalam berinteraksi dengannya, bahkan ketika beliau sedang haid atau sedang beri'tikaf.

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan bahwa Aisyah pernah berkata: "Aku pernah mencuci kepala Nabi ﷺ sedangkan aku sedang haid." Ini menunjukkan betapa dekatnya hubungan mereka dan betapa Nabi ﷺ tidak menjauh dari istrinya hanya karena haid.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits-hadits Aisyah tentang kehidupan rumah tangga Nabi ﷺ adalah sumber penting untuk memahami sunnah dalam muamalah suami-istri, dan para ulama salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin banyak merujuk pada riwayat-riwayat ini dalam menjelaskan hukum-hukum fiqih.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang seimbang — tidak berlebihan dalam menjauhi istri saat haid, dan tidak pula melampaui batas dalam bermesraan. Nabi ﷺ memberikan contoh terbaik dalam kelembutan, kasih sayang, dan tetap menjaga batas-batas syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mandi junub bersama suami-istri dari satu bejana, dan airnya tetap suci.
  2. Boleh bermesraan dengan istri yang haid selama tidak bersetubuh pada kemaluan, dengan tetap menjaga adab dan batas syariat.
  3. Istri yang haid boleh melayani suami yang sedang beri'tikaf, seperti mencuci kepala atau membantu keperluan lainnya, dan i'tikaf suami tidak batal karenanya.
  4. Haid bukan penghalang total untuk berinteraksi dengan suami; yang dilarang hanyalah bersetubuh.
  5. Teladani kelembutan Nabi ﷺ dalam berumah tangga, terutama saat istri sedang haid, dengan kasih sayang dan tetap menjaga batas syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?