Penjelasan Hadits Bukhari No. 2985 tentang Perintah memboncengkan Aisyah untuk umrah dari Tan'im

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengizinkan Abdurrahman bin Abi Bakr memboncengkan Aisyah رضي الله عنها di belakangnya untuk melaksanakan umrah dari at-Tan'im. Ini menjadi dalil bahwa seorang mahram boleh memboncengkan wanita mahramnya dalam safar yang dibenarkan syariat, dan bahwa umrah bisa dilakukan dari tanah halal (at-Tan'im) bagi orang yang sedang berada di Makkah. Hadits ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ terhadap keluarganya dan perhatian beliau terhadap kebutuhan ibadah mereka.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jihad dan Perang, Bab Mengizinkan Wanita Duduk di Belakang Saudaranya (nomor 2985), dari Abdurrahman bin Abi Bakr Ash-Shiddiq رضي الله عنهما.

Teks hadits:

حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ أَمَرَنِي النَّبِيُّ ﷺ أَنْ أُرْدِفَ عَائِشَةَ وَأُعْمِرَهَا مِنَ التَّنْعِيمِ

Terjemahan: "Abdurrahman bin Abi Bakr Ash-Shiddiq berkata: Nabi ﷺ memerintahkan saya untuk membiarkan Aisyah duduk di belakang saya (di atas hewan) dan membiarkannya melakukan umrah dari at-Tan'im."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan mahram dalam safar:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

QS. Al-Ahzab [33]: 33

Terjemahan: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu."

Ayat ini menunjukkan adanya aturan khusus bagi wanita, dan syariat memberikan keringanan safar dengan mahram. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa wanita diperintahkan menjaga diri, namun safar yang dibenarkan syariat dengan mahram tetap diperbolehkan.

Hadits lain yang menjadi dasar larangan safar wanita tanpa mahram:

لَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

"Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda: 'Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar larangan safar wanita tanpa mahram, dan mahram di sini mencakup suami, ayah, anak, saudara, dan mahram lainnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini terjadi dalam konteks haji Wada' (haji perpisahan). Aisyah رضي الله عنها mengalami haid sehingga tidak bisa menyelesaikan sebagian manasik. Ketika Nabi ﷺ hendak berangkat meninggalkan Makkah, Aisyah meminta izin untuk melakukan umrah tambahan. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan Abdurrahman bin Abi Bakr, saudara kandungnya, untuk memboncengnya dan mengantarnya ke at-Tan'im (batas tanah halal di luar Makkah) agar ia bisa berihram untuk umrah dari sana.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Jihad dan Perang, bab tentang mengizinkan wanita duduk di belakang saudaranya. Ini menunjukkan bahwa Al-Bukhari memahami hadits ini sebagai dalil kebolehan seorang wanita dibonceng oleh mahramnya dalam perjalanan yang syar'i.
  2. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
  • Kebolehan seorang wanita melakukan umrah dengan mahramnya.
  • Kebolehan memboncengkan wanita di belakang laki-laki mahram di atas hewan.
  • Bahwa at-Tan'im adalah miqat bagi orang yang berada di Makkah dan ingin melakukan umrah.
  • Kelembutan Nabi ﷺ terhadap Aisyah dan perhatian beliau terhadap keinginan ibadah istrinya.
  1. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa safar wanita bersama mahram adalah syarat yang harus dipenuhi, dan bahwa mahram di sini adalah saudara kandung (Abdurrahman adalah saudara Aisyah seayah).
  2. Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengizinkan Aisyah umrah dari at-Tan'im karena Aisyah belum bisa menyelesaikan umrahnya akibat haid, dan ini menunjukkan bahwa umrah bisa diulang dan dilakukan dari tanah halal bagi yang berada di Makkah.
  3. Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
  • Kebolehan wanita safar bersama mahram untuk ibadah.
  • Bahwa mahram harus menemani wanita dalam safar, bukan sekadar mengantar.
  • Bahwa at-Tan'im adalah miqat bagi penduduk Makkah yang ingin umrah.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa safar wanita untuk ibadah wajib (haji) boleh tanpa mahram jika dalam rombongan yang aman, namun pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali adalah tetap wajib mahram berdasarkan zhahir hadits.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa safar wanita tanpa mahram tidak boleh secara mutlak, kecuali dalam keadaan darurat.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa safar wanita harus dengan mahram, berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang wanita safar tanpa mahram.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, ketika Nabi ﷺ melakukan haji Wada', Aisyah رضي الله عنها mengalami haid. Ia menangis karena tidak bisa melakukan umrah dan thawaf. Nabi ﷺ menghiburnya dan bersabda: "Ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi wanita." Ketika Nabi ﷺ hendak berangkat meninggalkan Makkah, Aisyah memohon: "Wahai Rasulullah, orang-orang akan pulang dengan haji dan umrah, sedangkan aku hanya haji?" Nabi ﷺ kemudian memerintahkan Abdurrahman bin Abi Bakr untuk mengantarnya ke at-Tan'im dan memboncengnya untuk umrah.

Abdurrahman bin Abi Bakr رضي الله عنه berkata: "Nabi ﷺ memerintahkan saya untuk membiarkan Aisyah duduk di belakang saya dan membiarkannya melakukan umrah dari at-Tan'im."

Hikmah dari kisah ini:

  • Kelembutan Nabi ﷺ terhadap istrinya dan perhatian beliau terhadap keinginan ibadahnya.
  • Kebolehan seorang wanita dibonceng oleh mahramnya dalam safar yang syar'i.
  • Bahwa at-Tan'im adalah miqat bagi orang yang berada di Makkah dan ingin melakukan umrah.
  • Bahwa umrah bisa dilakukan berulang kali dan dari tanah halal bagi yang berada di Makkah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi wanita: Safar untuk ibadah (haji, umrah, atau safar syar'i lainnya) harus disertai mahram. Ini adalah ketentuan syariat yang harus dipatuhi.
  2. Bagi mahram: Hendaknya membantu dan menemani wanita mahramnya dalam safar ibadah, sebagaimana Abdurrahman bin Abi Bakr membantu saudaranya Aisyah.
  3. Bagi yang berada di Makkah: Umrah bisa dilakukan dari at-Tan'im (miqat bagi penduduk Makkah) dan bisa diulang.
  4. Bagi suami: Hendaknya memperhatikan kebutuhan ibadah istri dan membantu mewujudkannya, sebagaimana Nabi ﷺ membantu Aisyah.
  5. Bagi penuntut ilmu: Hadits ini menunjukkan pentingnya memahami fiqih safar wanita dan miqat umrah, serta mengambil pelajaran dari adab Nabi ﷺ terhadap keluarganya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?