Penjelasan Hadits Bukhari No. 298 tentang Istri Nabi berbaring bersama saat haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa haid adalah keadaan yang dikenal dan diakui oleh Nabi ﷺ, dan bahwa seorang suami tetap boleh berbaring bersama istrinya yang sedang haid selama tidak melakukan hubungan intim. Nabi ﷺ menyebut haid dengan istilah "nifas" di sini, dan para ulama menjelaskan bahwa dalam bahasa Arab, kata "nifas" kadang dipakai untuk haid. Hadits ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan adab beliau bersama istri.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah (jangan campuri) perempuan pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haid, Bab Siapa yang Menyebut Nifas sebagai Haid (no. 298), dari Umm Salamah (istri Nabi ﷺ), melalui jalur Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Zainab binti Umm Salamah.

Hadits lain yang semakna diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang istri yang haid: "Lakukanlah segala sesuatu (bersama istrimu) kecuali nikah (jima')."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa judul bab ini menunjukkan bahwa sebagian salaf menyebut haid dengan istilah "nifas", dan ini adalah penggunaan bahasa yang dikenal.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berbaring dan bersentuhan kulit dengan istri yang haid selama tidak pada kemaluan.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (karyanya) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan kasih sayang beliau kepada istri.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa Umm Salamah radhiyallahu 'anha sedang berbaring bersama Nabi ﷺ di bawah selimut wol (خَمِيصَة). Ketika haid datang, beliau menyelinap pergi untuk mengambil pakaian haidnya. Nabi ﷺ bertanya, "أَنُفِسْتِ؟" (Apakah kamu nifas/haid?). Umm Salamah menjawab, "Ya." Lalu Nabi ﷺ memanggilnya kembali dan beliau berbaring bersama di bawah selimut (خَمِيلَة).

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Istilah "nifas" untuk haid:
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa judul bab "Bab Siapa yang Menyebut Nifas sebagai Haid" menunjukkan bahwa dalam bahasa Arab, kata "نِفَاس" (nifas) kadang digunakan untuk haid. Ini adalah penggunaan bahasa, bukan kesalahan.
  • Imam Al-Bukhari sengaja membuat bab ini untuk menunjukkan bahwa istilah tersebut dikenal dalam sunnah.
  1. Bolehnya berbaring bersama istri yang haid:
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa suami boleh berbaring, bersentuhan, dan bercumbu dengan istri yang haid selama tidak melakukan jima' (hubungan intim) pada kemaluan. Ini berdasarkan ayat QS. Al-Baqarah [2]: 222 yang hanya melarang "mendekati" (jangan campuri) pada waktu haid, bukan melarang semua bentuk interaksi.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tetap bergaul dengan istri-istrinya yang haid dengan penuh kelembutan, makan bersama, berbaring bersama, dan tetap menunjukkan kasih sayang, hanya menjauhi jima'.
  1. Adab dan kelembutan Nabi ﷺ:
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan akhlak Nabi ﷺ yang lembut. Beliau tidak menjauh atau merasa terganggu, tetapi justru memanggil kembali istrinya untuk berbaring bersama.
  • Imam an-Nawawi juga menambahkan bahwa ini menunjukkan bahwa haid bukanlah sesuatu yang membuat seorang wanita terasing dari suaminya, melainkan tetap diperlakukan dengan kasih sayang.
  1. Pakaian haid:
  • Umm Salamah menyebutkan beliau "mengambil pakaian haidnya" (ثِيَابَ حِيضَتِي). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa para wanita di masa Nabi ﷺ memiliki pakaian khusus untuk haid, untuk menjaga kebersihan dan menghindari najis.
  1. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
  • Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama yang tercantum dalam daftar mengenai bolehnya berbaring bersama istri yang haid. Mayoritas ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa yang dilarang adalah jima' pada kemaluan, sedangkan selain itu boleh.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bolehnya bersentuhan dan berbaring bersama, sedangkan Imam Abu Hanifah juga membolehkan selama tidak pada kemaluan. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits ini dan hadits Aisyah yang semakna.

Story Telling

Kisah Umm Salamah radhiyallahu 'anha:

Umm Salamah, yang bernama asli Hindun binti Abi Umayyah, adalah salah satu istri Nabi ﷺ yang sangat cerdas dan bijaksana. Beliau pernah mengalami berbagai ujian dalam hidupnya, termasuk kehilangan suami pertamanya, Abu Salamah, yang gugur dalam perang Uhud. Setelah itu, beliau menikah dengan Nabi ﷺ.

Dalam hadits ini, kita melihat gambaran rumah tangga Nabi ﷺ yang penuh kelembutan. Ketika Umm Salamah haid, beliau tidak merasa harus menjauh atau merasa rendah diri. Beliau hanya menyelinap untuk mengambil pakaian haidnya, dan Nabi ﷺ dengan penuh kasih sayang bertanya dan memanggilnya kembali untuk berbaring bersama.

Hikmah:

  • Haid adalah keadaan alami yang dialami wanita, dan Islam tidak menjadikannya sebagai penghalang untuk tetap mendapatkan kasih sayang suami.
  • Nabi ﷺ mengajarkan bahwa kelembutan dan perhatian kepada istri adalah bagian dari akhlak mulia.
  • Seorang wanita yang haid tetap dimuliakan dan diperlakukan dengan baik, bukan dijauhi atau diabaikan.

Sumber: Kisah ini disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, serta dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Kesimpulan Praktis

  1. Haid bukan penghalang kasih sayang: Suami boleh berbaring, bersentuhan, dan bercumbu dengan istri yang haid, selama tidak melakukan jima' pada kemaluan.
  2. Jaga adab dan kelembutan: Nabi ﷺ mengajarkan untuk tetap memperlakukan istri dengan lembut dan penuh perhatian, bahkan ketika sedang haid.
  3. Gunakan pakaian khusus haid: Untuk menjaga kebersihan, wanita haid dianjurkan menggunakan pakaian khusus atau pembalut yang dapat menjaga kebersihan.
  4. Hindari jima' saat haid: Ini adalah larangan tegas dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222. Selain itu, boleh dilakukan dengan cara yang penuh adab.
  5. Teladani akhlak Nabi ﷺ: Kelembutan, kasih sayang, dan perhatian kepada keluarga adalah bagian dari sunnah yang harus kita contoh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?