Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita sebuah adab yang sangat penting dalam bersedekah: jangan pernah mengambil kembali sedekah yang sudah kita berikan, meskipun dengan cara membelinya kembali dari orang yang menerimanya. Ini adalah bentuk keikhlasan dan menjaga kemurnian amal. Jika kita membeli kembali barang sedekah kita, seakan-akan kita menarik kembali pemberian kita, dan hal ini dilarang oleh Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits di atas adalah riwayat shahih dari Imam Al-Bukhari. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Hibah (No. 1620) dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman tentang pentingnya menjaga keikhlasan dan tidak merusak sedekah dengan sesuatu yang sia-sia:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
> "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)."
> (QS. Al-Baqarah [2]: 264)
Ayat ini menunjukkan bahwa sedekah harus dijaga dari hal-hal yang dapat merusaknya, dan mengambil kembali sedekah adalah salah satu bentuk perusakan yang paling nyata.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama besar dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas larangan ini. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan membeli kembali sedekah ini adalah mutlak, baik dari orang yang menerimanya maupun dari orang lain yang telah membelinya dari penerima tersebut. Beliau berdalil dengan keumuman larangan dalam hadits ini. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa, bahwa tidak boleh bagi orang yang bersedekah untuk membeli kembali barang sedekahnya, karena hal itu termasuk dalam larangan "mengambil kembali sedekah."
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Sayyidina Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu. Beliau bercerita bahwa suatu ketika beliau memberikan seekor kuda yang sangat bagus untuk digunakan di jalan Allah (fii sabilillah), yaitu untuk keperluan jihad dan perang. Kemudian, beliau melihat kuda tersebut sedang dijual di pasar. Karena beliau sangat menyukai kuda itu, timbul keinginan untuk membelinya kembali. Namun, beliau tidak langsung bertindak, melainkan bertanya terlebih dahulu kepada Nabi ﷺ.
Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Jangan engkau beli, dan jangan engkau kembali kepada sedekahmu."
Para ulama menjelaskan hikmah dari larangan ini:
- Menjaga Keikhlasan: Sedekah adalah amal yang mengharap wajah Allah semata. Dengan mengambil kembali, seakan-akan kita menarik amal kita dan menunjukkan bahwa kita tidak ikhlas dalam memberikannya.
- Menjaga Kehormatan Penerima: Membeli kembali barang sedekah bisa jadi akan menyakiti perasaan penerima, seolah-olah kita meragukan kebutuhannya atau menyesali pemberian kita.
- Menutup Pintu Keburukan: Larangan ini juga untuk mencegah seseorang bersedekah dengan niat buruk, yaitu agar barangnya kembali lagi kepadanya. Ini adalah bentuk tipu daya yang dilarang.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup semua jenis sedekah, baik yang wajib (seperti zakat) maupun yang sunnah. Beliau juga menukil pendapat Imam Ath-Thabari (yang sejalan dengan ulama dalam daftar rujukan) bahwa larangan ini adalah tahrim (haram), bukan sekadar makruh, karena Nabi ﷺ melarangnya dengan tegas.
Namun, ada satu pengecualian yang disebutkan oleh para ulama, yaitu jika barang sedekah tersebut telah berpindah tangan dan nilainya bertambah, atau jika penerima sedekah dengan sukarela menghibahkannya kembali kepada pemberi, maka hal itu diperbolehkan. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, selama tidak ada unsur tipu daya atau perjanjian awal untuk mengembalikannya.
Story Telling
Ada sebuah kisah yang sangat indah tentang keikhlasan seorang sahabat, yaitu Sayyidina Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu. Ketika turun ayat tentang keutamaan bersedekah, beliau memiliki kebun kurma yang paling beliau cintai, yaitu kebun Bairuha'. Kebun itu berada tepat di depan masjid Nabawi dan sering digunakan oleh Rasulullah ﷺ untuk berteduh dan minum airnya.
Abu Thalhah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kebun yang paling aku cintai adalah Bairuha'. Dan sesungguhnya kebun ini aku sedekahkan karena Allah ﷻ, aku mengharap kebaikan dan pahala di sisi-Nya. Maka gunakanlah ia sesuai kehendak Allah."
Rasulullah ﷺ sangat gembira mendengarnya dan bersabda, "Bakhin! (Alangkah baiknya harta yang engkau sedekahkan!)" Kemudian beliau menyarankan agar kebun itu diberikan kepada kerabat terdekatnya. Maka Abu Thalhah pun memberikannya kepada kerabatnya.
Kisah ini menunjukkan betapa tingginya semangat para sahabat dalam berkorban dan melepaskan harta yang paling dicintai demi Allah, tanpa ada sedikit pun keinginan untuk mengambilnya kembali. Ini adalah pelajaran tentang zuhud (tidak terlalu terikat pada dunia) dan keikhlasan yang sempurna.
Kesimpulan Praktis
Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Ikhlas dalam Bersedekah: Niatkan setiap sedekah hanya untuk Allah ﷻ, bukan untuk pujian atau keuntungan duniawi.
- Lepaskan Sepenuhnya: Setelah bersedekah, anggaplah harta itu sudah bukan milik kita lagi. Jangan ada keinginan untuk mengambilnya kembali, baik dengan cara membeli atau meminta kembali.
- Jaga Perasaan Penerima: Jangan pernah menyebut-nyebut sedekah kita atau menyakiti perasaan orang yang menerimanya, karena itu bisa menghapus pahala.
- Bertanya Sebelum Bertindak: Teladani sikap Umar bin Khattab yang bertanya kepada Nabi ﷺ sebelum memutuskan. Dalam hal yang meragukan, kita harus bertanya kepada ulama yang berilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.