Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid tidaklah najis pada tubuhnya, sehingga suami boleh bersandar di pangkuannya dan membaca Al-Qur'an dalam keadaan tersebut. Ini membantah keyakinan keliru yang menganggap wanita haid sebagai sesuatu yang kotor sehingga tidak boleh disentuh sama sekali. Islam mengajarkan kasih sayang dan kemudahan dalam kehidupan rumah tangga, termasuk saat istri sedang haid.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Bukhari:
Teks Arab (dengan harakat lengkap sesuai mushaf):
<p dir="rtl">حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ، سَمِعَ زُهَيْرًا، عَنْ مَنْصُورٍ ابْنِ صَفِيَّةَ، أَنَّ أُمَّهُ، حَدَّثَتْهُ أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ، ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ.</p>
Maknanya: "Bahwasanya Nabi ﷺ biasa bersandar di pangkuanku sementara aku sedang haid, lalu beliau membaca Al-Qur'an."
Ayat terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 222 – tentang larangan berhubungan suami istri saat haid, namun tidak melarang interaksi lain:
<p dir="rtl">وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ</p>
Artinya: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Penjelasan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam _Fathul Bari_ (1:407-408) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bersandar pada wanita haid dan membaca Al-Qur'an dalam keadaan tersebut. Beliau menukil pendapat Imam al-Bukhari sendiri bahwa hadits ini menjadi dalih bahwa kaum wanita (yang haid) tidak najis pada tubuhnya, sehingga boleh disentuh dan didekati selama tidak pada tempat keluar darah.
- Imam an-Nawawi dalam _Syarh Shahih Muslim_ (3:207) mengatakan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa wanita haid boleh dimandikan, dipangku, dibaringkan, dan diperlakukan sebagaimana biasa, kecuali berhubungan suami istri.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa seorang suami boleh membaca Al-Qur'an sambil bersandar pada istrinya yang haid, dan tidak dimakruhkan. Ini berdasarkan hadits di atas.
Penjelasan Rinci
Makna hadits ini sangat penting untuk meluruskan pemahaman bahwa wanita haid itu najis secara mutlak. Yang dimaksud najis dalam ayat Al-Baqarah [2]: 222 adalah darah haid itu sendiri, bukan tubuh wanita. Maka bersentuhan dengan tubuh wanita haid (selain kemaluan) adalah dibolehkan.
Pendapat ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in:
- Aisyah radhiyallahu 'anha sendiri meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ juga memerintahkan untuk mengikat kain sarung ketika hendak mendekati istri yang haid (HR. Bukhari no. 302), namun ini hanya pembatasan untuk hubungan intim, bukan interaksi biasa.
- Sa'id bin al-Musayyib (tabi'in) ditanya tentang seorang suami yang ingin membaca Al-Qur'an di dekat istrinya yang haid, beliau menjawab: "Tidak mengapa, karena hadits Aisyah sudah jelas."
- Imam Malik dalam _al-Muwaththa'_ meriwayatkan bahwa beliau tidak melihat ada larangan bagi suami untuk bersandar pada istrinya saat haid, selama tidak terjadi jima'.
Apa yang dilakukan Nabi ﷺ dalam hadits ini?
Nabi ﷺ bersandar di paha/pangkuan Aisyah, lalu membaca Al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa:
- Wanita haid tetap suci pada tubuhnya, sehingga pangkuannya boleh digunakan sebagai sandaran.
- Membaca Al-Qur'an tidak terhalang oleh keberadaan wanita haid di dekatnya.
- Tidak ada larangan bagi wanita haid untuk menyentuh mushaf atau membaca Al-Qur'an? Perlu dibedakan: Hadits ini tentang Nabi ﷺ yang membaca, bukan Aisyah yang membaca. Adapun hukum wanita haid membaca Al-Qur'an, mayoritas ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) melarangnya berdasarkan hadits "tidak boleh bagi wanita haid membaca Al-Qur'an" (HR. Tirmidzi). Namun ada pendapat lain dari Ibnu Abbas dan Dawud azh-Zhahiri yang membolehkan. Dalam konteks hadits ini, yang jelas adalah suami boleh membaca Al-Qur'an di dekat istri yang haid tanpa ada penghalang.
Hikmah dari hadits:
- Islam tidak mempersulit hubungan suami istri. Haid adalah kodrat wanita, bukan aib atau najis.
- Rasulullah ﷺ adalah teladan dalam memperlakukan istri dengan lembut, meskipun sedang dalam kondisi haid.
- Membaca Al-Qur'an adalah aktivitas mulia yang bisa dilakukan di mana saja, kecuali tempat-tempat yang najis.
Story Telling
Kisah tentang Aisyah dan kelembutan Nabi ﷺ:
Suatu hari Aisyah radhiyallahu 'anha sedang haid, lalu Nabi ﷺ bersandar di pangkuannya dan membaca Al-Qur'an dengan suara yang merdu. Aisyah bercerita: "Rasulullah ﷺ pernah meletakkan kepalanya di pangkuanku, lalu beliau membaca Al-Qur'an, sementara aku sedang haid." (HR. Bukhari no. 297). Betapa indahnya akhlak Nabi, tidak ada jarak atau rasa jijik terhadap istri yang sedang haid. Beliau justru mendekat dan menunjukkan kasih sayang. Ini adalah pelajaran bagi suami agar tidak menjauhi istri hanya karena haid, kecuali pada hal yang dilarang syariat yaitu hubungan intim. Kelembutan Nabi ﷺ dalam kehidupan rumah tangga menjadi contoh abadi bagi umatnya.
Kesimpulan Praktis
- Wanita haid tidak najis pada tubuhnya, sehingga suami boleh bersandar, memeluk, atau berinteraksi dengannya selama tidak berhubungan intim.
- Suami boleh membaca Al-Qur'an sambil bersandar pada istri yang haid, dan tidak ada larangan syar’i.
- Haid bukanlah penghalang untuk berkasih sayang dan beribadah (bagi suami yang tidak terkena kewajiban mandi).
- Wanita haid sendiri dilarang membaca Al-Qur'an menurut jumhur ulama (berdasarkan hadits lain), namun boleh mendengarkan dan berzikir.
- Jauhi sikap ghuluw (berlebihan) yang menganggap wanita haid benar-benar najis dan harus diisolasi. Syariat hanya melarang jima’ dan membaca Al-Qur'an bagi wanita haid, bukan interaksi biasa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.