Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa hukum hijrah dari Makkah ke Madinah telah selesai setelah kota Makkah ditaklukkan (Fathu Makkah). Namun, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya—yaitu komitmen terhadap Islam dan kesungguhan berjihad—tetap berlaku sepanjang masa. Bai'at yang diminta Nabi ﷺ dari sahabat Mujashi' dan saudaranya adalah bai'at untuk tetap teguh di atas Islam dan berjuang di jalan Allah, bukan lagi bai'at untuk berhijrah secara fisik.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 100
وَمَن يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِن بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya ia mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat hijrah), maka sungguh pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Shahih Al-Bukhari no. 2963, dari sahabat Mujashi' bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan.
Kaitan dengan ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah, menjelaskan bahwa hijrah yang dimaksud dalam hadits ini adalah hijrah dari negeri syirik ke negeri Islam. Setelah Fathu Makkah, Makkah menjadi negeri Islam, sehingga tidak ada lagi hijrah dari Makkah ke Madinah. Namun, hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap berlaku hingga hari kiamat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jihad dan Perang, Bab Bai'at dalam Perang agar tidak melarikan diri. Kisahnya bermula ketika Mujashi' bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu datang bersama saudaranya Mujalid (atau sebaliknya, menurut riwayat lain) kepada Nabi ﷺ setelah Fathu Makkah. Mereka meminta dibai'at untuk berhijrah, namun Nabi ﷺ menjawab bahwa hijrah telah selesai bagi orang-orang yang telah melakukannya.
Makna "hijrah telah berlalu dengan orang-orangnya":
Para ulama menjelaskan bahwa sebelum Fathu Makkah, berhijrah dari Makkah ke Madinah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, karena Makkah saat itu masih dikuasai kaum musyrik. Namun setelah Allah membukakan kota Makkah kepada Nabi ﷺ, Makkah menjadi negeri Islam. Maka tidak ada lagi kewajiban hijrah dari Makkah ke Madinah.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "hijrah telah berlalu" adalah hijrah khusus dari Makkah ke Madinah. Adapun hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap berlaku selama masih ada negeri kafir dan negeri Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hijrah terbagi dua:
- Hijrah dari negeri syirik ke negeri Islam — ini tetap berlaku hingga hari kiamat.
- Hijrah dari Makkah ke Madinah — ini khusus pada masa Nabi ﷺ dan telah selesai dengan Fathu Makkah.
Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hijrah yang disebut dalam Al-Qur'an mencakup dua makna: hijrah fisik (berpindah tempat) dan hijrah maknawi (meninggalkan kemaksiatan). Keduanya tetap dianjurkan sesuai konteksnya.
Bai'at untuk Islam dan Jihad:
Ketika Mujashi' bertanya, "Untuk apa engkau akan mengambil bai'at dari kami?" Nabi ﷺ menjawab, "Untuk Islam dan Jihad." Ini menunjukkan bahwa bai'at yang diminta bukanlah bai'at khusus untuk hijrah, tetapi bai'at untuk tetap berpegang teguh pada Islam dan berjuang di jalan Allah. Ini adalah bai'at yang bersifat umum dan berlaku sepanjang masa.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa bai'at kepada pemimpin adalah salah satu bentuk komitmen seorang muslim untuk taat dalam kebaikan. Bai'at untuk Islam dan jihad berarti berkomitmen untuk menjalankan syariat Islam secara menyeluruh dan berjuang menegakkannya sesuai kemampuan.
Pelajaran penting dari hadits ini:
- Hijrah memiliki masa dan tempatnya — Setiap amal memiliki ketentuan waktu dan tempatnya. Setelah selesai masanya, tidak boleh dipaksakan.
- Komitmen terhadap Islam adalah yang utama — Meskipun hijrah fisik telah selesai, komitmen untuk tetap di atas Islam dan berjihad di jalan Allah tidak pernah berakhir.
- Adab bertanya kepada Nabi ﷺ — Sahabat bertanya dengan sopan dan Nabi ﷺ menjawab dengan bijaksana, menunjukkan pentingnya adab dalam menuntut ilmu.
- Jihad tetap berlaku — Jihad dalam arti berjuang menegakkan agama Allah tetap berlaku hingga hari kiamat, baik dengan harta, jiwa, lisan, maupun ilmu.
Story Telling
Dikisahkan bahwa setelah Fathu Makkah, banyak orang berbondong-bondong masuk Islam. Di antara mereka ada yang ingin menunjukkan keislamannya dengan meminta dibai'at untuk berhijrah, seperti yang dilakukan Mujashi' dan saudaranya. Namun Nabi ﷺ dengan bijaksana mengarahkan mereka kepada hal yang lebih penting: komitmen terhadap Islam dan jihad.
Al-Hasan al-Bashri — seorang tabi'in yang terkenal dengan kezuhudannya — pernah berkata: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan bagi hamba-Nya jalan keluar dari ketaatan, dan tidak ada keringanan untuk meninggalkan kebenaran. Hijrah yang sebenarnya adalah meninggalkan kemaksiatan." Beliau mengajarkan bahwa hijrah bukan hanya perpindahan fisik, tetapi juga perpindahan hati dari kemaksiatan menuju ketaatan.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa setiap zaman memiliki ujiannya masing-masing. Di zaman Nabi ﷺ, ujiannya adalah berhijrah meninggalkan kampung halaman demi mempertahankan iman. Di zaman kita, ujiannya adalah tetap istiqamah di atas Islam di tengah berbagai godaan dan tantangan. Yang terpenting adalah komitmen kita kepada Allah dan Rasul-Nya, serta kesungguhan kita dalam berjuang menegakkan agama ini sesuai kemampuan kita masing-masing.
Kesimpulan Praktis
- Hijrah fisik dari negeri kafir ke negeri Islam tetap dianjurkan bagi yang mampu, karena ini adalah bentuk menjaga iman.
- Hijrah maknawi — meninggalkan kemaksiatan dan berpindah menuju ketaatan — adalah hijrah yang berlaku setiap saat bagi setiap muslim.
- Bai'at untuk Islam dan jihad berarti kita berkomitmen untuk menjalankan syariat Islam secara menyeluruh dan berjuang menegakkannya sesuai kemampuan.
- Jangan memaksakan amalan yang telah selesai masanya, tetapi fokuslah pada amalan yang masih berlaku dan sesuai tuntunan syariat.
- Jadikan komitmen kepada Islam sebagai prioritas utama dalam hidup, karena itulah yang akan menyelamatkan kita di dunia dan akhirat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.