Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa kewajiban hijrah dari Makkah ke Madinah sudah selesai setelah penaklukan Makkah, sehingga tidak lagi menjadi bai'at yang diminta. Namun bai'at untuk Islam dan Jihad tetap berlaku sepanjang zaman. Ini menunjukkan bahwa semangat beragama dan berjuang di jalan Allah tidak pernah berhenti, meski hijrah secara fisik sudah berakhir.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, no. 2962, Kitab Jihad dan Perang, Bab Bai'at di Medan Perang agar Tidak Melarikan Diri. Diriwayatkan dari sahabat Mujasyi' bin Mas'ud رضي الله عنه.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ فُضَيْلٍ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ، عَنْ مُجَاشِعٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ أَنَا وَأَخِي فَقُلْتُ بَايِعْنَا عَلَى الْهِجْرَةِ. فَقَالَ "مَضَتِ الْهِجْرَةُ لأَهْلِهَا". فَقُلْتُ عَلاَمَ تُبَايِعُنَا قَالَ "عَلَى الإِسْلاَمِ وَالْجِهَادِ".
Ayat terkait — QS. At-Taubah [9]: 20
الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِندَ اللَّهِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka, lebih besar derajatnya di sisi Allah. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
Ayat terkait — QS. An-Nisa' [4]: 95
لَّا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ ۚ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً ۚ وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ ۚ وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
Terjemahan: "Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang) dengan satu derajat. Dan kepada masing-masing Allah menjanjikan kebaikan. Dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar."
Keterangan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hijrah khusus (dari Makkah ke Madinah) telah berakhir, tetapi makna hijrah secara umum — yaitu meninggalkan keburukan dan berpegang pada Islam — tetap berlaku.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa bai'at kepada pemimpin atau untuk jihad tetap disyariatkan, dan bai'at bukan hanya milik masa Nabi ﷺ.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa hijrah memiliki dua makna: hijrah tempat (fisik) dan hijrah hati (meninggalkan dosa menuju ketaatan).
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Mujasyi' رضي الله عنه datang bersama saudaranya kepada Nabi ﷺ untuk berbai'at atas hijrah. Nabi ﷺ menjawab bahwa hijrah yang dimaksud (dari Makkah ke Madinah) sudah selesai untuk orang-orang yang melakukannya. Lalu beliau menawarkan bai'at atas Islam dan Jihad.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan:
- Hijrah dari Makkah ke Madinah adalah kewajiban yang berlaku pada masa tertentu, dan setelah penaklukan Makkah (Fathu Makkah), kewajiban itu gugur.
- Namun, jihad tetap berlanjut sampai hari kiamat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain.
- Bai'at kepada pemimpin untuk mendengar dan taat dalam perkara yang ma'ruf tetap disyariatkan.
- Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim:
- Bai'at adalah bentuk komitmen seorang muslim kepada pemimpin atau kepada agama.
- Bai'at tidak hanya terbatas pada masa Nabi ﷺ, tetapi bisa dilakukan oleh kaum muslimin kepada pemimpin mereka.
- Bai'at harus dalam perkara yang tidak melanggar syariat.
- Ibn Rajab al-Hanbali (wafat 795 H) dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam:
- Hijrah memiliki dua tingkatan: hijrah fisik (berpindah dari negeri kufur ke negeri Islam) dan hijrah maknawi (meninggalkan dosa dan maksiat).
- Hijrah maknawi tidak pernah berhenti sampai kiamat.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (wafat 1376 H) dalam tafsirnya:
- Jihad adalah puncak Islam, dan ia tetap berlaku selama masih ada kebatilan yang harus dilawan.
- Bai'at untuk jihad menunjukkan pentingnya kesiapan seorang muslim untuk membela agama Allah.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah hijrah masih wajib secara fisik dari negeri kufur ke negeri Islam. Namun jumhur ulama dari daftar yang ada — seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Rajab — sepakat bahwa hijrah fisik dari Makkah ke Madinah sudah berakhir, sedangkan hijrah maknawi dan jihad tetap berlaku. Yang paling kuat adalah pendapat ini, berdasarkan hadits itu sendiri dan dalil-dalil lain.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Mujasyi' bin Mas'ud رضي الله عنه datang bersama saudaranya kepada Nabi ﷺ dengan semangat tinggi ingin berbai'at untuk hijrah. Mereka mungkin mengira bahwa hijrah masih menjadi kewajiban yang harus mereka tunaikan. Namun Nabi ﷺ dengan lembut menjelaskan bahwa hijrah dari Makkah ke Madinah sudah selesai untuk orang-orang yang telah melakukannya. Lalu beliau mengarahkan mereka kepada sesuatu yang lebih abadi: Islam dan Jihad.
Hikmahnya: Semangat beragama tidak boleh berhenti hanya karena satu kewajiban telah selesai. Selalu ada pintu kebaikan lain yang terbuka — yaitu berpegang teguh pada Islam dan berjuang di jalan Allah dengan harta, jiwa, dan waktu.
Kesimpulan Praktis
- Hijrah fisik dari Makkah ke Madinah sudah berakhir, tetapi hijrah maknawi — meninggalkan dosa dan maksiat — tetap berlaku sepanjang zaman.
- Jihad di jalan Allah tetap disyariatkan sampai hari kiamat, sesuai kemampuan masing-masing: dengan harta, tenaga, ilmu, dan doa.
- Bai'at kepada pemimpin untuk mendengar dan taat dalam perkara ma'ruf adalah sunnah yang tetap berlaku.
- Semangat beragama harus terus menyala, tidak berhenti pada satu amalan saja, tetapi terus mencari pintu kebaikan lain.
- Hindari ghuluw (berlebihan) dalam memahami jihad; jihad memiliki aturan dan adab yang harus dipelajari dari ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.