Penjelasan Hadits Bukhari No. 2953 tentang Rasulullah berbuka puasa saat safar di bulan Ramadan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang musafir (orang yang bepergian) diberi keringanan oleh Allah ﷻ untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Nabi ﷺ sendiri pernah berpuasa saat safar, dan ketika sampai di suatu tempat bernama Kadid, beliau berbuka. Ini mengajarkan kita bahwa dalam ibadah, Islam memperhatikan kondisi hamba-Nya dan tidak memberatkan di luar batas kemampuan. Keringanan ini adalah rahmat dari Allah, dan memanfaatkannya adalah bentuk syukur serta kecintaan kepada Allah yang Maha Mengetahui keadaan hamba-Nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Hadits Terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Al-Hasan al-Bashri, Sa'id bin al-Musayyib, dan Atha' bin Abi Rabah, membahas masalah puasa bagi musafir ini. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan secara panjang lebar tentang hukum puasa bagi musafir dan hikmah dari perbuatan Nabi ﷺ yang berbuka di tengah perjalanan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil utama dalam masalah puasa bagi musafir. Mari kita pahami beberapa poin penting:

  1. Peristiwa dalam Hadits: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa Nabi ﷺ keluar (bepergian) pada bulan Ramadan. Pada awalnya, beliau berpuasa. Namun, ketika sampai di suatu tempat bernama Kadid (sekitar 42 mil dari Makkah menuju Madinah), beliau berbuka.
  2. Hukum Puasa bagi Musafir: Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah lebih utama berpuasa atau berbuka saat safar. Namun, semua sepakat bahwa keduanya dibolehkan. Perbedaan ini adalah rahmat.
  • Pendapat pertama: Lebih utama berpuasa jika mampu, karena itu lebih cepat dalam menunaikan kewajiban dan meniru perbuatan Nabi ﷺ yang berpuasa di awal perjalanan. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh sebagian ulama.
  • Pendapat kedua: Lebih utama berbuka, karena itu mengambil rukhsah (keringanan) yang Allah berikan. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan banyak ulama lainnya, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ lebih senang mengambil keringanan ketika bepergian.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah menjelaskan bahwa hukumnya kembali kepada kemampuan dan kemaslahatan. Jika berpuasa tidak memberatkan, maka berpuasa itu baik. Jika memberatkan, maka berbuka lebih utama. Bahkan jika puasa bisa membahayakan, maka berbuka adalah wajib.

  1. Hikmah di Balik Perbuatan Nabi ﷺ: Perbuatan Nabi ﷺ yang berpuasa lalu berbuka ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang wasath (tengah-tengah). Tidak memaksakan diri dalam kesulitan, tetapi juga tidak serta-merta meninggalkan ibadah tanpa alasan. Ini juga menunjukkan bahwa keringanan (rukhsah) dari Allah adalah sesuatu yang dicintai-Nya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya Allah mencintai untuk dilihat keringanan-Nya sebagaimana Dia mencintai untuk dilihat kewajiban-kewajiban-Nya." (HR. Ibnu Hibban, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa dan terkadang berbuka dalam safar untuk mengajarkan umatnya bahwa kedua-duanya boleh. Tindakan beliau berbuka di Kadid adalah untuk menunjukkan bahwa berbuka itu lebih utama bagi yang merasa berat, dan untuk memberikan kemudahan kepada umatnya.

  1. Pelajaran tentang Niat: Hadits ini juga mengajarkan bahwa seorang musafir boleh berniat puasa di malam hari, lalu membatalkannya di siang hari karena ada uzur (safar). Ini menunjukkan kelapangan dalam syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang musafir yang berpuasa di bulan Ramadan. Beliau menjawab, "Jika dia kuat, silakan berpuasa. Jika tidak, silakan berbuka." Kemudian beliau ditanya lagi, "Manakah yang lebih engkau sukai?" Beliau menjawab, "Aku lebih suka dia berbuka, karena itu lebih menenangkan jiwanya dan lebih membantunya untuk taat kepada Allah. Bukankah Allah mencintai keringanan-Nya?" (Diriwayatkan oleh Ibn Abi Ya'la dalam Thabaqat al-Hanabilah).

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat memperhatikan kemudahan yang diberikan Allah dan tidak memaksakan diri dalam beribadah di luar batas kemampuan, selama itu adalah perkara yang dibolehkan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Ambillah keringanan (rukhsah) yang Allah berikan, terutama saat safar. Ini adalah bentuk syukur dan cinta kepada Allah.
  2. Jangan memaksakan diri dalam beribadah jika ada uzur syar'i, karena Islam tidak menghendaki kesulitan.
  3. Niatkan ibadah kita dengan ikhlas, baik saat berpuasa maupun saat berbuka karena mengikuti keringanan, semuanya bisa menjadi ibadah jika diniatkan karena Allah.
  4. Teladani Nabi ﷺ dalam setiap keadaan. Beliau adalah sebaik-baik teladan dalam beribadah, termasuk dalam hal memanfaatkan keringanan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?