Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2946 tentang Perintah memerangi hingga mengucap syahadat dan perlindungannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits agung yang menjelaskan tujuan utama diutusnya Nabi ﷺ, yaitu dakwah kepada tauhid. Maknanya bukanlah memerangi semua orang tanpa pandang bulu, tetapi memerangi mereka yang memerangi umat Islam dan menghalangi dakwah, hingga mereka mau masuk Islam atau hidup damai di bawah naungan Islam. Hadits ini juga menegaskan bahwa siapa yang mengucapkan syahadat, maka darah dan hartanya haram untuk diganggu, kecuali jika ia melakukan hak-hak Islam yang mewajibkan hukuman. Adapun urusan batinnya, kita serahkan kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jihad dan Perang, Bab Doa Nabi ﷺ untuk Islam dan Kenabian, dan agar tidak menjadikan sebagian mereka sebagai tuhan selain Allah, no. 2946. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Iman, Bab Perintah Memerangi Manusia Hingga Mereka Mengucapkan Syahadat, no. 22, dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Anfal [8]: 39

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

"Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah (syirik), dan agama itu hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan."

Kaitan dengan ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh banyak ulama dari daftar rujukan kita. Di antaranya:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan makna hadits ini secara rinci, termasuk bahwa yang dimaksud "النَّاس" (manusia) adalah orang-orang musyrik yang memerangi, bukan semua manusia tanpa kecuali.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan berbagai pendapat ulama tentang makna hadits ini dan menguatkan bahwa perang itu ditujukan kepada orang-orang musyrik yang memerangi, bukan kepada ahli kitab dan lainnya yang membayar jizyah.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa tujuan jihad adalah untuk menegakkan tauhid dan menghilangkan syirik, bukan untuk memaksa orang masuk Islam secara paksa.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Makna "أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ" (Aku diperintahkan untuk memerangi manusia)

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "النَّاس" di sini adalah orang-orang musyrik yang memerangi kaum muslimin. Beliau berkata dalam Syarah Shahih Muslim: "Yang benar menurut para ulama adalah bahwa makna hadits ini adalah memerangi orang-orang musyrik yang memerangi, bukan ahli kitab dan bukan pula orang-orang yang memiliki perjanjian damai." Ini karena Allah berfirman: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8).

2. Makna "حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ" (hingga mereka mengucapkan La ilaha illallah)

Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa tujuan akhir dari jihad adalah agar manusia beribadah hanya kepada Allah semata. Beliau berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa tujuan jihad bukanlah untuk membunuh manusia atau mengambil harta mereka, tetapi tujuannya adalah agar kalimat tauhid tegak di muka bumi, dan agar manusia beribadah kepada Allah saja."

3. Makna "فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي نَفْسَهُ وَمَالَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ" (maka ia telah dilindungi dariku darah dan hartanya, kecuali dengan haknya)

Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa "haknya" di sini mencakup:

  • Hukum-hukum Islam yang mewajibkan hukuman, seperti qishash bagi pembunuh, hukuman bagi pencuri, pezina, dan sebagainya.
  • Kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan, seperti zakat, hutang, dan lain-lain.

4. Makna "وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ" (dan perhitungannya kepada Allah)

Ini menunjukkan bahwa kita tidak boleh menghakimi niat dan isi hati seseorang. Jika ia telah mengucapkan syahadat, maka kita terima lahiriahnya dan serahkan urusan batinnya kepada Allah. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu pernah membunuh seseorang yang telah mengucapkan syahadat dalam peperangan, maka Nabi ﷺ menegurnya dengan keras: "Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan La ilaha illallah?" Usamah berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia mengucapkannya karena takut akan pedang." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Apakah engkau membelah hatinya hingga engkau tahu apakah ia mengucapkannya dengan jujur atau tidak?" (HR. Al-Bukhari no. 6872 dan Muslim no. 96).

5. Hadits ini tidak bertentangan dengan firman Allah: "Tidak ada paksaan dalam agama" (QS. Al-Baqarah [2]: 256)

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah ayat Madaniyah yang turun setelah umat Islam memiliki kekuatan. Maknanya: janganlah kalian memaksa seseorang untuk masuk Islam, karena Islam adalah agama yang jelas kebenarannya. Adapun hadits ini berbicara tentang memerangi orang-orang yang memerangi dan menghalangi dakwah. Maka tidak ada pertentangan antara keduanya. Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya juga menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa dakwah Islam dilakukan dengan hikmah dan penjelasan, bukan dengan paksaan.

Story Telling

Ada kisah yang sangat terkenal tentang sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu yang disebutkan di atas. Ketika ia membunuh seorang musuh yang telah mengucapkan syahadat di medan perang, Nabi ﷺ sangat marah dan bersabda kepadanya: "Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan La ilaha illallah?" Usamah berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia mengucapkannya karena takut akan pedang." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Apakah engkau membelah hatinya hingga engkau tahu apakah ia mengucapkannya dengan jujur atau tidak?" Usamah berkata: "Nabi ﷺ terus mengulanginya hingga aku berangan-angan seandainya aku belum masuk Islam pada hari itu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hikmah dari kisah ini: Betapa agungnya Islam menjaga darah manusia. Satu kalimat syahadat yang diucapkan oleh seseorang, meskipun kita ragu akan keikhlasannya, tetap melindungi darah dan hartanya. Kita tidak boleh menghakimi niat seseorang, karena urusan hati adalah hak prerogatif Allah semata.

Kesimpulan Praktis

  1. Tujuan jihad dalam Islam adalah untuk menegakkan tauhid, bukan untuk memaksa orang masuk Islam atau mengambil harta mereka.
  2. Hadits ini ditujukan kepada orang-orang musyrik yang memerangi umat Islam, bukan kepada semua manusia tanpa kecuali. Ahli kitab dan orang-orang yang berdamai tidak termasuk dalam cakupan hadits ini.
  3. Siapa yang mengucapkan syahadat, maka darah dan hartanya haram untuk diganggu, kecuali jika ia melakukan pelanggaran yang mewajibkan hukuman menurut syariat.
  4. Kita tidak boleh menghakimi keikhlasan seseorang dalam beragama, karena urusan hati adalah hak Allah semata.
  5. Dakwah Islam dilakukan dengan hikmah dan kelembutan, dan perang hanyalah jalan terakhir ketika dakwah dihalangi dan umat Islam diserang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.