Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan adab dan kehati-hatian Nabi ﷺ dalam peperangan: beliau tidak menyerang musuh di malam hari secara tiba-tiba, tetapi menunggu hingga waktu Subuh. Jika terdengar adzan (tanda ada kaum muslimin atau orang yang menyeru tauhid), beliau menahan diri; jika tidak, barulah beliau memutuskan menyerang. Ini menunjukkan bahwa dakwah dan mendengar seruan tauhid lebih diutamakan daripada menyerang, serta bahwa Nabi ﷺ tidak menyerang secara khianat di malam hari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Jihad dan Perang, Bab Doa Nabi ﷺ untuk Islam dan Kenabian, dan agar tidak menjadikan sebagian mereka sebagai tuhan selain Allah, nomor 2943, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو، حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ، عَنْ حُمَيْدٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا ـ رضى الله عنه ـ يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا غَزَا قَوْمًا لَمْ يُغِرْ حَتَّى يُصْبِحَ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ، وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ بَعْدَ مَا يُصْبِحُ، فَنَزَلْنَا خَيْبَرَ لَيْلاً
Terjemahan: Dari Anas, ia berkata: "Apabila Rasulullah ﷺ menyerang suatu kaum, beliau tidak akan menyerang mereka hingga pagi. Jika beliau mendengar adzan, beliau menunda pertempuran, dan jika tidak mendengar adzan, beliau akan menyerang mereka segera setelah pagi. Kami tiba di Khaibar pada malam hari."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab dakwah sebelum peperangan dan larangan berkhianat:
وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ
QS. Ibrahim [14]: 42
Terjemahan: "Dan janganlah engkau mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguhan kepada mereka sampai hari ketika mata mereka terbelalak."
Ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak lalai terhadap perbuatan manusia, dan segala tindakan harus berdasarkan keadilan serta tidak berkhianat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini dipahami oleh para ulama dalam beberapa aspek penting:
Pertama: Kehati-hatian dan larangan menyerang secara tiba-tiba di malam hari.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menunda penyerangan hingga waktu Subuh karena beberapa hikmah: (1) agar tidak menyerang secara ghilah (penyerangan tiba-tiba di malam hari yang bisa menimbulkan kekacauan dan membunuh tanpa pilihan), (2) agar terdengar adzan jika di daerah itu ada muslim atau orang yang masuk Islam, sehingga tidak menyerang kaum muslimin, dan (3) agar dakwah tersampaikan terlebih dahulu.
Kedua: Adzan sebagai tanda tauhid dan keislaman.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa mendengar adzan menjadi tanda adanya kaum muslimin di suatu daerah. Nabi ﷺ menahan diri jika mendengar adzan, karena adzan adalah syiar Islam yang menunjukkan bahwa penduduknya telah masuk Islam atau setidaknya menampakkan keislaman. Ini menunjukkan bahwa darah dan harta kaum muslimin dilindungi.
Ketiga: Kaitan dengan bab "Doa Nabi ﷺ untuk Islam dan Kenabian".
Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam bab tentang doa Nabi ﷺ untuk Islam dan kenabian, serta agar tidak menjadikan sebagian mereka sebagai tuhan selain Allah. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama Nabi ﷺ dalam peperangan bukanlah membunuh atau menaklukkan, tetapi menegakkan tauhid dan menyebarkan Islam. Peperangan hanyalah sarana terakhir setelah dakwah.
Keempat: Peristiwa Khaibar.
Anas bin Malik رضي الله عنه menyebutkan bahwa mereka tiba di Khaibar pada malam hari. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat melakukan perjalanan dan tiba di waktu malam, namun beliau tidak langsung menyerang, melainkan menunggu hingga Subuh. Imam Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Khaibar adalah benteng Yahudi yang kuat, dan Nabi ﷺ menaklukkannya dengan pertolongan Allah setelah melalui tahapan yang teliti.
Kelima: Perbedaan pendapat tentang hukum menyerang di malam hari.
Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan menyerang di malam hari jika ada maslahat tertentu, namun mereka sepakat bahwa sunnah Nabi ﷺ yang utama adalah menunda hingga Subuh dan mendengarkan adzan terlebih dahulu. Pendapat yang paling kuat adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal ini, karena beliau adalah teladan terbaik dalam segala urusan, termasuk dalam strategi peperangan.
Story Telling
Dikisahkan oleh Anas bin Malik رضي الله عنه, seorang sahabat yang melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun. Ia menceritakan bagaimana Nabi ﷺ dan para sahabat melakukan perjalanan menuju Khaibar. Mereka tiba di Khaibar pada malam hari. Malam itu gelap, dan benteng-benteng Yahudi Khaibar berdiri kokoh. Para sahabat mungkin sudah bersiap untuk menyerang, namun Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk menahan diri hingga pagi.
Ketika Subuh tiba, Nabi ﷺ menunggu. Jika terdengar adzan dari arah Khaibar, beliau akan menahan diri. Namun ternyata tidak terdengar adzan. Maka barulah Nabi ﷺ memerintahkan untuk menyerang setelah pagi. Dalam peristiwa ini, Allah memberikan kemenangan kepada kaum muslimin, dan Khaibar pun ditaklukkan.
Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa kekuatan bukanlah segalanya. Kehati-hatian, adab, dan mendahulukan dakwah adalah prinsip yang harus dipegang. Bahkan dalam peperangan, Nabi ﷺ tidak meninggalkan akhlak mulia dan tidak menyerang secara khianat.
Kesimpulan Praktis
- Menunda penyerangan hingga Subuh adalah sunnah Nabi ﷺ yang mengandung hikmah kehati-hatian dan menghindari serangan tiba-tiba yang bisa menimbulkan kekacauan.
- Mendengar adzan menjadi tanda adanya kaum muslimin, sehingga darah dan harta mereka dilindungi.
- Tujuan utama peperangan dalam Islam adalah menegakkan tauhid dan menyebarkan Islam, bukan sekadar menaklukkan atau membunuh.
- Adab dan akhlak mulia harus tetap dijaga bahkan dalam situasi peperangan.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam segala urusan, termasuk strategi dan adab, adalah jalan yang paling selamat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.