Penjelasan Hadits Bukhari No. 293 tentang Hukum mandi setelah hubungan tanpa ejakulasi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum bagi suami yang berhubungan intim dengan istrinya namun belum keluar mani (tidak inzal). Menurut hadits ini, ia cukup mencuci kemaluannya yang bersentuhan dengan kemaluan istrinya, lalu berwudhu, dan shalat — tidak wajib mandi besar. Namun Imam al-Bukhari (Abu 'Abdullah) mencatat bahwa mandi itu lebih hati-hati (ahwath), dan perintah terakhir Nabi ﷺ adalah wajib mandi ketika dua kemaluan bertemu, meskipun tidak keluar mani.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih al-Bukhari no. 293, Kitab Mandi, Bab Mencuci Apa yang Mengenai Kemaluan Wanita:

Diriwayatkan dari Ubay bin Ka'b radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَلَمْ يُنْزِلْ

قَالَ: يَغْسِلُ مَا مَسَّ الْمَرْأَةَ مِنْهُ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي

"Wahai Rasulullah, bagaimana jika seorang pria berhubungan dengan istrinya namun tidak keluar mani?" Beliau menjawab: "Ia mencuci bagian yang mengenai kemaluan wanita, kemudian berwudhu dan shalat."

Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

"Apabila seorang suami duduk di antara empat cabang (tubuh) istrinya, lalu ia bersungguh-sungguh (berhubungan), maka wajib mandi."

Ayat terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 6:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

"Dan jika kamu junub, maka mandilah."

Penjelasan Rinci

Hadits ini termasuk hadits yang mengalami nasakh (penghapusan hukum) dalam pandangan jumhur ulama. Awalnya, dalam Islam, mandi besar hanya wajib jika keluar mani. Jika suami-istri berhubungan namun tidak keluar mani, cukup wudhu dan shalat. Ini adalah pendapat yang dipegang sebagian sahabat pada masa awal, termasuk Ubay bin Ka'b dan Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu 'anhuma.

Imam al-Bukhari sendiri — yang disebut dalam hadits ini sebagai "Abu 'Abdullah" — memberikan catatan penting di akhir riwayat:

الْغَسْلُ أَحْوَطُ، وَذَاكَ الآخِرُ، وَإِنَّمَا بَيَّنَّا لِاخْتِلَافِهِمْ

"Mandi itu lebih hati-hati, dan perintah yang terakhir adalah (wajib mandi). Kami hanya menjelaskan karena adanya perbedaan pendapat di kalangan mereka."

Maksud Imam al-Bukhari: hukum yang terakhir dari Nabi ﷺ adalah wajib mandi ketika dua kemaluan bertemu, meskipun tidak keluar mani. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Ubay bin Ka'b ini adalah dalil yang ditinggalkan (mansukh) menurut jumhur ulama. Beliau menyebutkan bahwa mayoritas sahabat, tabi'in, dan imam mazhab berpendapat: jika dua kemaluan bertemu (yakni terjadi hubungan intim), maka wajib mandi, baik keluar mani maupun tidak.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Imam al-Bukhari sengaja membawakan hadits ini untuk menunjukkan adanya perbedaan pendapat, lalu menjelaskan bahwa yang rajih (kuat) adalah wajib mandi. Ibnu Hajar juga menukil bahwa sebagian ulama seperti Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban menegaskan hadits "wajib mandi ketika dua kemaluan bertemu" sebagai yang menghapus (nasikh) hadits Ubay ini.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa perintah mandi ketika bertemunya dua kemaluan adalah bagian dari kesempurnaan syariat dan hikmah kebersihan. Beliau menegaskan bahwa ini adalah pendapat yang dipegang mayoritas salaf.

Adapun Imam Ahmad bin Hanbal, beliau berpendapat wajib mandi jika dua kemaluan bertemu, meskipun tidak keluar mani — berdasarkan hadits Abu Hurairah. Demikian pula Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — semuanya sepakat wajib mandi.

Kesimpulan fiqih: Hadits Ubay bin Ka'b ini menunjukkan hukum awal (sebelum dihapus). Setelah turun perintah terakhir, wajib mandi besar ketika suami-istri berhubungan intim, baik keluar mani maupun tidak. Inilah pendapat jumhur ulama Ahlus Sunnah.

Story Telling

Diceritakan bahwa pada masa awal Islam, para sahabat sering bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal-hal yang berkaitan dengan kesucian diri. Ubay bin Ka'b radhiyallahu 'anhu — salah satu sahabat utama dan penulis wahyu — bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang suami yang berhubungan intim namun tidak keluar mani. Nabi ﷺ menjawab dengan jawaban yang berlaku saat itu: cukup mencuci kemaluan dan berwudhu.

Kemudian datanglah perintah yang lebih tegas melalui hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa jika dua kemaluan bertemu, wajib mandi. Para sahabat pun menerima hukum ini, dan jumhur ulama setelahnya menetapkannya sebagai hukum yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun secara bertahap, dan para ulama Ahlus Sunnah selalu berpegang pada dalil yang paling akhir dan paling kuat.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib mandi besar bagi suami-istri yang berhubungan intim, baik keluar mani maupun tidak — ini pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits Abu Hurairah.
  2. Hadits Ubay bin Ka'b ini menunjukkan hukum awal yang telah dihapus (mansukh) oleh perintah terakhir Nabi ﷺ.
  3. Imam al-Bukhari sendiri mengisyaratkan bahwa mandi itu lebih hati-hati (ahwath) dan merupakan perintah terakhir.
  4. Bagi yang ingin berhati-hati, mandi besar adalah yang paling utama dan sesuai dengan pendapat mayoritas ulama Ahlus Sunnah.
  5. Hendaknya seorang muslim merujuk kepada ulama terpercaya dalam masalah fiqih praktis, dan tidak bersandar pada satu hadits saja tanpa memahami konteks nasakh-mansukh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?