Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal memakai sutra bagi laki-laki adalah terlarang, namun syariat memberi keringanan (rukhshah) ketika ada kebutuhan darurat seperti penyakit kulit atau kutu yang mengganggu saat berperang. Ini bukti bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi manusia dan tidak mempersulit. Keringanan ini hanya berlaku sesuai kadar kebutuhan, bukan untuk tujuan berbangga diri.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an tentang keringanan dalam kesulitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
"Dan janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Jihad wa As-Siyar, Bab Sutra dalam Perang, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه. Sanadnya melalui Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan) dari Anas bin Malik.
Hadits lain yang menjadi dasar keharaman sutra bagi laki-laki diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ
"Janganlah kalian memakai sutra, karena siapa yang memakainya di dunia, ia tidak akan memakainya di akhirat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memakai sutra bagi laki-laki ketika ada udzur (alasan yang dibenarkan syariat), seperti penyakit kulit, kutu, atau kebutuhan perang. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan sutra bagi laki-laki bersifat umum, namun dikecualikan ketika ada hajat (kebutuhan) yang nyata.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan dua sahabat mulia, yaitu Abdurrahman bin 'Auf dan Az-Zubair bin Al-'Awwam رضي الله عنهما, yang mengeluh kepada Nabi ﷺ tentang kutu yang menyerang mereka hingga menimbulkan gatal dan gangguan. Kondisi ini terjadi kemungkinan saat mereka dalam perjalanan atau peperangan, di mana kebersihan sulit dijaga dan pakaian wol atau katun kasar memperparah keadaan. Nabi ﷺ kemudian memberi keringanan kepada mereka berdua untuk memakai pakaian sutra.
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa hadits ini menunjukkan kaidah penting: al-masyaqqah tajlib at-taisir (kesulitan mendatangkan kemudahan). Larangan memakai sutra bagi laki-laki tetap berlaku, tetapi ketika muncul kebutuhan medis atau kondisi darurat, syariat memberi pengecualian.
Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya laki-laki memakai sutra karena udzur seperti penyakit kulit atau kutu. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa keringanan ini bisa berlaku juga untuk kebutuhan lain yang serupa, seperti cuaca sangat dingin atau panas yang ekstrem.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Nabi ﷺ selalu mempertimbangkan maslahat dan mafsadat. Ketika memakai sutra menimbulkan bahaya (karena larangan), tetapi tidak memakainya juga menimbulkan bahaya (penyakit semakin parah), maka syariat memilih yang lebih ringan bahayanya.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpendapat bahwa sutra haram bagi laki-laki secara mutlak, kecuali karena udzur seperti yang disebutkan dalam hadits ini.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat tanzih (makruh), bukan haram, meskipun pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Hanafi juga menyatakan haram.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu haram bagi laki-laki memakai sutra kecuali karena udzur, berdasarkan hadits-hadits shahih yang tegas melarangnya.
Catatan penting:
Anas bin Malik رضي الله عنه mengatakan, "Aku melihat mereka mengenakan pakaian tersebut dalam sebuah peperangan." Ini menunjukkan bahwa keringanan itu benar-benar dipraktikkan dan bukan sekadar izin teoretis. Ini juga menunjukkan bahwa keringanan tersebut berlaku dalam konteks perang, di mana kondisi fisik sangat berat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Az-Zubair bin Al-'Awwam رضي الله عنه, salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, adalah seorang pejuang yang gagah berani. Dalam suatu peperangan, ia dan Abdurrahman bin 'Auf رضي الله عنه mengalami gangguan kutu yang sangat menyiksa hingga membuat kulit mereka terluka. Pakaian kasar yang mereka kenakan memperparah keadaan. Ketika mereka mengadukan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, beliau tidak serta-merta melarang atau memaksa mereka bersabar tanpa solusi. Sebaliknya, beliau memberi keringanan dengan izin memakai sutra.
Anas bin Malik رضي الله عنه, yang meriwayatkan hadits ini, menyaksikan sendiri bagaimana kedua sahabat mulia itu mengenakan pakaian sutra dalam peperangan. Ini menjadi pelajaran bahwa Islam bukanlah agama yang kaku, tetapi fleksibel dalam menghadapi keadaan darurat, selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar syariat.
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya sengaja memasukkan hadits ini dalam Kitab Al-Jihad wa As-Siyar, Bab Sutra dalam Perang, untuk menunjukkan bahwa keringanan ini terkait erat dengan kondisi perang yang penuh kesulitan.
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal memakai sutra bagi laki-laki adalah haram, berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarangnya.
- Keringanan diberikan ketika ada udzur syar'i, seperti penyakit kulit, kutu, atau kebutuhan medis lainnya.
- Keringanan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk berbangga diri atau memakainya di luar kebutuhan.
- Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi manusia, memberi solusi ketika ada kesulitan, namun tetap menjaga batasan syariat.
- Bagi wanita, sutra dibolehkan secara umum, karena keindahan dan fitrah mereka, selama tidak berlebihan dan tidak untuk pamer.
- Konsultasikan kepada ulama terpercaya jika menghadapi situasi serupa, agar keringanan diterapkan pada tempatnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.