Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memberi kelonggaran (rukhshah) pada hari raya untuk hal-hal yang bersifat hiburan mubah, seperti nyanyian dan permainan yang tidak melanggar syariat. Nabi ﷺ tidak melarang dua gadis kecil yang menyanyi, dan bahkan membiarkan Aisyah radhiyallahu 'anha menonton permainan tombak dan perisai orang-orang Habasyah. Ini menjadi dalil bahwa Islam tidak menutup pintu kegembiraan yang halal, terutama pada hari raya, selama tidak melanggar batas-batas syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jihad was-Siyar, Bab Ad-Daraq (Perisai), dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits yang disebutkan memuat dua peristiwa:
- Dua gadis kecil menyanyi dengan lagu-lagu Bu'ats di rumah Aisyah, lalu Abu Bakar menegur, dan Nabi ﷺ bersabda: "دَعْهُمَا" ("Biarkan mereka").
- Pada hari Id, orang-orang Habasyah bermain dengan perisai dan tombak, dan Nabi ﷺ membiarkan Aisyah menonton sambil bersandar pada beliau.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan prinsip hiburan dan kelonggaran:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Terjemahan: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
QS. Al-Hajj [22]: 78
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Terjemahan: "Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, dan menyimpulkan bahwa nyanyian yang tidak mengandung kemungkaran serta permainan yang tidak melalaikan kewajiban adalah perkara yang dibolehkan, khususnya pada hari raya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya nyanyian yang tidak mengandung unsur haram dan bolehnya melihat permainan yang mubah pada hari raya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan membedakan antara nyanyian yang mubah dan nyanyian yang diharamkan, dan beliau menyebutkan hadits ini sebagai dalil bahwa Nabi ﷺ tidak melarang secara mutlak.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dipahami oleh para ulama Ahlus Sunnah:
Pertama: Kelonggaran pada hari raya.
Hari Id adalah hari kegembiraan. Nabi ﷺ membiarkan dua gadis kecil menyanyi di rumah Aisyah. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa nyanyian tersebut adalah nyanyian yang berisi syair tentang perang Bu'ats, yaitu perang antara suku Aus dan Khazraj sebelum Islam. Ini menunjukkan bahwa nyanyian yang tidak mengandung kemungkaran, tidak memuji kemaksiatan, dan tidak melalaikan kewajiban, tidaklah diharamkan secara mutlak.
Kedua: Teguran Abu Bakar dan jawaban Nabi ﷺ.
Abu Bakar radhiyallahu 'anhu menegur dengan keras karena beliau sangat menjaga kehormatan Nabi ﷺ. Namun Nabi ﷺ bersabda "Biarkan mereka" — ini menunjukkan bahwa tidak semua yang dianggap berat oleh sebagian orang tua atau orang saleh harus dilarang, jika memang ada dalil yang membolehkannya. Ini juga menunjukkan adab Nabi ﷺ yang lembut dan penuh hikmah dalam mendidik.
Ketiga: Permainan perisai dan tombak.
Orang-orang Habasyah bermain dengan perisai dan tombak pada hari Id. Nabi ﷺ membiarkan Aisyah menonton, bahkan beliau menyandarkan pipi Aisyah ke pipi beliau. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada istrinya, dan juga menunjukkan bahwa menonton permainan yang mubah pada hari raya adalah perkara yang dibolehkan.
Keempat: Batasan hiburan.
Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim, menegaskan bahwa hiburan yang dibolehkan adalah yang:
- Tidak mengandung syirik atau pujian kepada kemaksiatan.
- Tidak melalaikan kewajiban agama.
- Tidak menampakkan aurat atau bercampur baur secara bebas antara laki-laki dan perempuan.
- Tidak menjadikan hiburan sebagai tujuan hidup yang melampaui batas.
Kelima: Perbedaan pendapat di antara ulama.
Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa nyanyian yang diharamkan adalah yang mengandung kemungkaran atau melalaikan kewajiban. Sedangkan nyanyian yang mubah, seperti yang terjadi dalam hadits ini, tidaklah diharamkan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan hiburan yang mubah pada waktu-waktu tertentu, terutama hari raya, dengan syarat tidak melanggar syariat.
Story Telling
Aisyah radhiyallahu 'anha bercerita bahwa pada suatu hari raya, orang-orang Habasyah masuk ke masjid dan bermain dengan perisai dan tombak. Nabi ﷺ memanggil Aisyah dan meletakkan pipinya di pipi Aisyah, lalu bersabda: "Lanjutkan, wahai Bani Arfida!" Aisyah menonton sampai merasa puas, lalu Nabi ﷺ bertanya: "Apakah sudah cukup?" Aisyah menjawab: "Ya." Nabi ﷺ bersabda: "Kalau begitu pergilah."
Dalam riwayat lain, Aisyah berkata: "Aku tidak pernah melihat Nabi ﷺ lebih gembira daripada saat itu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ adalah manusia yang paling mulia, namun beliau tetap memberi ruang bagi keluarganya untuk merasakan kegembiraan pada hari raya. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang seimbang — tidak kaku, namun juga tidak membiarkan hiburan mengalahkan kewajiban.
Kesimpulan Praktis
- Hari raya adalah hari kegembiraan. Islam membolehkan hiburan yang mubah pada hari raya, seperti nyanyian yang tidak mengandung kemungkaran dan permainan yang tidak melalaikan kewajiban.
- Hiburan harus sesuai syariat. Nyanyian atau permainan yang mengandung syirik, pujian kepada kemaksiatan, atau melalaikan shalat dan kewajiban lainnya tidak dibolehkan.
- Kasih sayang dalam keluarga. Nabi ﷺ menunjukkan kasih sayang kepada Aisyah dengan membiarkannya menonton pertunjukan dan menyandarkan pipinya ke pipi Aisyah. Ini contoh bagi suami untuk lembut kepada istri.
- Tidak berlebihan dalam menegur. Abu Bakar menegur dengan keras, namun Nabi ﷺ menenangkan beliau. Ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam mengingkari perkara yang masih diperselisihkan atau yang memiliki dalil pembolehan.
- Kembali kepada ulama. Dalam perkara hiburan, rujuklah kepada penjelasan ulama seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim, dan jauhi sikap ghuluw (berlebihan) atau tasyayyub (longgar tanpa batas).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.