Penjelasan Hadits Bukhari No. 2904 tentang Harta fai khusus Nabi untuk nafkah dan persiapan perang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa harta Bani an-Nadhir (sebuah kabilah Yahudi yang diusir dari Madinah) menjadi fai' — yaitu harta yang diperoleh tanpa peperangan — sehingga menjadi milik khusus Nabi ﷺ. Nabi ﷺ menggunakannya untuk nafkah keluarga beliau selama setahun, dan sisanya dibelanjakan untuk perlengkapan perang: senjata dan kuda, sebagai persiapan di jalan Allah. Hadits ini menjadi dalil bahwa pemimpin boleh mengelola harta negara untuk kebutuhan umat, khususnya pertahanan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Hasyr [59]: 6

وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَىٰ مَن يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Terjemahan: "Dan apa saja harta rampasan (fai') yang Allah berikan kepada Rasul-Nya dari mereka, kamu tidak mengerahkan kuda dan unta untuk mendapatkannya, tetapi Allah-lah yang memberi kekuasaan kepada Rasul-Nya atas siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Jihad dan Perang, Bab Perisai dan Siapa yang Menggunakan Perisai Temannya (no. 2904). Sanadnya: Ali bin Abdullah → Sufyan (bin 'Uyainah) → Amr (bin Dinar) → az-Zuhri → Malik bin Aus bin al-Hadatsan → Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam al-Bukhari (wafat 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahihnya.
  • Az-Zuhri (wafat 124 H), salah satu perawi dalam sanad ini, adalah tabi'in yang masyhur dan termasuk ulama besar Madinah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan hukum-hukum terkait fai'.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat Al-Hasyr [59]: 6 yang berkaitan langsung dengan hadits ini.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه menceritakan bahwa harta Bani an-Nadhir — kabilah Yahudi yang berkhianat dan kemudian diusir dari Madinah — termasuk kategori fai', yaitu harta yang jatuh ke tangan kaum Muslimin tanpa melalui pertempuran dengan kuda dan unta. Karena itu, harta tersebut tidak dibagi seperti ghanimah biasa (yang dibagi empat perlima untuk pasukan), melainkan menjadi hak khusus Rasulullah ﷺ.

Nabi ﷺ kemudian menggunakan harta itu untuk:

  1. Nafkah keluarga beliau selama satu tahun penuh.
  2. Sisanya untuk senjata dan kuda — yaitu perlengkapan militer yang dipersiapkan di jalan Allah.

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan Nabi ﷺ dalam pengelolaan fai', sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hasyr [59]: 7. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak menyimpan harta untuk dirinya pribadi, melainkan menggunakannya untuk kebutuhan keluarga dan kepentingan umat.

Az-Zuhri — yang merupakan perawi hadits ini — dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits-hadits tentang fai' dan ghanimah. Beliau meriwayatkan banyak riwayat dari Umar dan sahabat lainnya tentang pengelolaan harta negara.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat Al-Hasyr [59]: 6 menegaskan bahwa fai' adalah harta yang diperoleh tanpa peperangan, dan Nabi ﷺ memiliki wewenang penuh untuk mengelolanya sesuai maslahat umat. Ini berbeda dengan ghanimah yang harus dibagi menurut ketentuan QS. Al-Anfal [8]: 41.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang pentingnya persiapan pertahanan (i'dad al-quwwah). Nabi ﷺ tidak membiarkan harta itu menganggur, tetapi mengalokasikannya untuk senjata dan kuda — yang pada masa itu merupakan alat perang utama.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah fai' setelah Nabi ﷺ tetap menjadi hak khusus pemimpin atau dibagi untuk kaum Muslimin. Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa fai' dibagi untuk kemaslahatan umum kaum Muslimin, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki rincian tersendiri. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa fai' dikelola oleh pemimpin untuk kemaslahatan umat, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dan para khalifah setelah beliau — sebagaimana dijelaskan Ibnu Taymiyyah dalam as-Siyasah asy-Syar'iyyah.

Pelajaran penting:

  1. Harta negara harus dikelola dengan amanah — Nabi ﷺ tidak menggunakan fai' untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk nafkah keluarga dan pertahanan.
  2. Prioritas pengeluaran negara — setelah kebutuhan pokok keluarga pemimpin, prioritas berikutnya adalah pertahanan dan keamanan.
  3. Kesederhanaan pemimpin — Nabi ﷺ hanya mengambil nafkah secukupnya untuk keluarga selama setahun, tidak lebih.

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah pengusiran Bani an-Nadhir dari Madinah, harta mereka yang melimpah — berupa kebun kurma, tanah, dan properti — jatuh ke tangan kaum Muslimin tanpa perlawanan berarti. Para sahabat berharap harta itu dibagikan kepada mereka, sebagaimana ghanimah biasa.

Namun Allah ﷻ menurunkan wahyu bahwa harta itu adalah fai' — khusus untuk Rasulullah ﷺ. Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه — yang meriwayatkan hadits ini — menceritakan dengan penuh keteladanan bagaimana Nabi ﷺ mengelola harta tersebut. Beliau tidak menyimpannya untuk kekayaan pribadi, tetapi mengambil sekadar nafkah keluarga selama setahun, lalu sisanya dibelanjakan untuk senjata dan kuda perang.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Umar sendiri, ketika menjadi khalifah, mengikuti jejak Nabi ﷺ dalam mengelola fai' — beliau tidak membagikannya sebagai ghanimah, tetapi mengelolanya untuk kemaslahatan umat, seperti membiayai pasukan dan kebutuhan negara. Ini menunjukkan bahwa kepemimpinan yang amanah adalah warisan dari Nabi ﷺ dan para khalifah rasyidin.

Hikmah: Harta adalah amanah. Pemimpin yang baik tidak menjadikan harta negara sebagai kekayaan pribadi, tetapi mengelolanya untuk kemaslahatan umat, terutama pertahanan dan keamanan.

Kesimpulan Praktis

  1. Harta fai' dikelola oleh pemimpin untuk kemaslahatan umat, bukan dibagi seperti ghanimah biasa.
  2. Pemimpin wajib amanah dalam mengelola harta negara — mengambil secukupnya untuk kebutuhan, sisanya untuk kepentingan umat.
  3. Persiapan pertahanan adalah prioritas — senjata dan kuda (dalam konteks modern: alat pertahanan dan keamanan) harus dipersiapkan dengan baik.
  4. Kesederhanaan pemimpin adalah teladan — Nabi ﷺ hanya mengambil nafkah tahunan untuk keluarga, tidak lebih.
  5. Hendaklah kita meneladani kezuhudan Nabi ﷺ dan para khalifah dalam mengelola harta, serta menjauhi sifat tamak dan serakah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?