Penjelasan Hadits Bukhari No. 2901 tentang Larangan mengganggu permainan yang dibiarkan Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membiarkan orang-orang Habasyah (Etiopia) bermain dengan senjata mereka di dalam masjid, dan beliau menegur Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu ketika beliau hendak menghentikan mereka dengan melempar kerikil. Ini menunjukkan bahwa bermain dengan senjata untuk latihan keterampilan perang diperbolehkan, dan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan aspek latihan fisik serta pemberian ruang bagi kaum muslimin untuk melatih diri, selama tidak melanggar syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya, Kitab al-Jihad wa as-Siyar, Bab Bermain dengan Senjata dan Sejenisnya (no. 2901). Sanadnya: Ibrahim bin Musa ← Hisyam ← Ma'mar ← az-Zuhri ← Sa'id bin al-Musayyib ← Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، أَخْبَرَنَا هِشَامٌ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: بَيْنَا الْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ بِحِرَابِهِمْ دَخَلَ عُمَرُ، فَأَهْوَى إِلَى الْحَصَى فَحَصَبَهُمْ بِهَا. فَقَالَ: «دَعْهُمْ يَا عُمَرُ». وَزَادَ عَلِيٌّ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ: فِي الْمَسْجِدِ.

Terjemahan: "Ketika orang-orang Habasyah sedang bermain di hadapan Nabi ﷺ dengan tombak-tombak kecil mereka, masuklah Umar, lalu ia mengarahkan kerikil dan melempar mereka dengannya. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Biarkan mereka, wahai Umar.'" Ali menambahkan: "Mereka bermain di dalam masjid."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan persiapan kekuatan:

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ

QS. Al-Anfal [8]: 60

"Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang, agar kamu dapat menakuti musuh Allah dan musuhmu."

Penjelasan Rinci

Pertama: Kedudukan hadits dalam bab jihad. Imam al-Bukhari rahimahullah menempatkan hadits ini dalam Kitab al-Jihad wa as-Siyar, bab tentang bermain dengan senjata. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bahwa melatih keterampilan menggunakan senjata — bahkan dalam bentuk permainan — memiliki nilai dalam konteks persiapan jihad.

Kedua: Pemahaman az-Zuhri dan Sa'id bin al-Musayyib. Keduanya adalah perawi utama hadits ini. Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) dikenal sebagai salah satu ulama besar Tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Sa'id bin al-Musayyib, yang meriwayatkan langsung dari Abu Hurairah, adalah pemimpin para Tabi'in di Madinah. Keduanya meriwayatkan hadits ini tanpa menambahkan penolakan terhadap permainan tersebut, yang menunjukkan bahwa mereka memahaminya sebagai bentuk izin (ibahah) atau bahkan anjuran selama dalam batas yang syar'i.

Ketiga: Sikap Nabi ﷺ terhadap Umar. Perhatikan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu — yang dikenal sangat tegas dalam menegakkan kebenaran — merasa bahwa permainan dengan senjata di dalam masjid adalah sesuatu yang perlu dihentikan. Namun Nabi ﷺ justru bersabda: "Biarkan mereka, wahai Umar." Ini menunjukkan beberapa hal:

  1. Bahwa Nabi ﷺ lebih mengetahui maslahat dalam situasi ini.
  2. Bahwa tidak semua hal yang secara zhahir tampak "tidak serius" harus dihentikan, jika di dalamnya terdapat maslahat syar'i.
  3. Bahwa adab dalam mengingkari kemungkaran harus memperhatikan konteks dan tidak serta-merta menggunakan kekerasan.

Keempat: Bermain di dalam masjid. Tambahan dari Ali bin al-Madini (guru al-Bukhari) menyebutkan bahwa mereka bermain "di dalam masjid" (فِي الْمَسْجِدِ). Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa masjid boleh digunakan untuk latihan perang dan kegiatan yang bermanfaat, selama tidak mengotori masjid dan tidak mengganggu orang yang sedang shalat atau beribadah. Imam an-Nawawi rahimahullah juga menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa para ulama mengambil dalil dari hadits ini tentang bolehnya permainan yang bermanfaat di dalam masjid.

Kelima: Hikmah melatih diri dengan senjata. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa orang-orang Habasyah terkenal mahir dalam bermain tombak dan pedang. Nabi ﷺ membiarkan mereka berlatih karena ini adalah bentuk persiapan untuk jihad. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memperhatikan berbagai aspek kekuatan umat, termasuk keterampilan fisik dan militer.

Keenam: Perbedaan pendapat ulama tentang permainan senjata. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah memandang bahwa latihan dengan senjata hukumnya mustahab (dianjurkan) karena termasuk persiapan jihad. Imam asy-Syafi'i rahimahullah membolehkan permainan yang tidak melalaikan kewajiban. Sedangkan jika permainan tersebut sampai melalaikan shalat, maka para ulama sepakat mengharamkannya. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zhahir hadits: dibolehkan selama bermanfaat dan tidak melanggar syariat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika di Madinah, sekelompok orang Habasyah yang datang sebagai utusan atau pendatang sedang memperagakan keterampilan mereka bermain tombak di halaman masjid Nabawi. Tombak-tombak kecil (harab) mereka ayunkan dengan lincah, menunjukkan keahlian yang mereka miliki dari negeri asal mereka. Nabi ﷺ menyaksikan mereka dengan penuh perhatian.

Ketika Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu melintas dan melihat pemandangan itu, beliau yang terkenal tegas dan sangat menjaga kehormatan masjid merasa perlu bertindak. Beliau mengambil kerikil dan melemparkannya ke arah mereka untuk menghentikan permainan tersebut.

Namun Nabi ﷺ yang penuh hikmah bersabda dengan lembut: "Biarkan mereka, wahai Umar." Ucapan ini bukanlah teguran keras, melainkan bimbingan agar Umar memahami bahwa ada maslahat yang lebih besar di balik permainan tersebut — yaitu latihan keterampilan perang yang bermanfaat bagi kaum muslimin.

Dalam riwayat lain yang juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bahkan memanggil Aisyah radhiyallahu 'anha untuk menyaksikan permainan tersebut bersama beliau. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ menghargai seni dan keterampilan yang bermanfaat, serta memberikan ruang bagi kaum muslimin untuk menikmati hal-hal yang mubah.

Hikmahnya: terkadang semangat mengingkari kemungkaran perlu diimbangi dengan ilmu dan pemahaman tentang maslahat. Umar radhiyallahu 'anhu adalah teladan dalam ketegasan, namun Nabi ﷺ mengajarkan bahwa hikmah dan ilmu harus mendahului tindakan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bermain dengan senjata untuk latihan diperbolehkan selama tujuannya adalah melatih keterampilan yang bermanfaat untuk jihad dan pertahanan diri, serta tidak melalaikan kewajiban agama.
  2. Masjid boleh digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat seperti latihan perang, pembelajaran, dan kegiatan sosial, selama menjaga kebersihan dan tidak mengganggu ibadah.
  3. Adab dalam mengingkari kemungkaran: hendaknya seorang muslim bertanya dan memahami terlebih dahulu sebelum bertindak, sebagaimana Umar radhiyallahu 'anhu yang kemudian menerima bimbingan Nabi ﷺ.
  4. Persiapan kekuatan adalah bagian dari ibadah: sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Anfal [8]: 60, mempersiapkan kekuatan adalah perintah Allah, dan latihan fisik serta keterampilan adalah salah satu bentuknya.
  5. Menghargai keahlian dan keterampilan yang bermanfaat bagi umat, serta memberikan ruang bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi mereka dalam batas syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?