Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa unta tunggangan Nabi ﷺ yang terkenal memiliki nama Al-'Adhbaa'. Penamaan hewan tunggangan ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dikenal oleh para sahabat sampai detail kendaraannya, dan bahwa memberi nama hewan ternak/tunggangan adalah perkara yang dibolehkan serta telah dipraktikkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Jihad dan Perang (Kitab al-Jihad was-Siyar), Bab Unta Nabi ﷺ, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ، عَنْ حُمَيْدٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: كَانَتْ نَاقَةُ النَّبِيِّ ﷺ يُقَالُ لَهَا الْعَضْبَاءُ
Terjemahan: "Dari Anas رضي الله عنه, ia berkata: Unta Nabi ﷺ disebut Al-'Adhbaa'."
Dalil umum tentang bolehnya memberi nama hewan dan memanfaatkannya sebagai tunggangan, Allah berfirman:
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً ۚ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
QS. An-Nahl [16]: 8
"Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan nikmat Allah berupa hewan tunggangan yang boleh dimanfaatkan, dinamai, dan dirawat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menyebutkan bahwa penamaan unta Nabi ﷺ dengan Al-'Adhbaa' menunjukkan perhatian para sahabat terhadap detail kehidupan Nabi ﷺ, termasuk hewan tunggangannya, sebagai bagian dari usaha mereka menjaga dan menyebarkan sunnah.
Penjelasan Rinci
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab al-Jihad was-Siyar, bab khusus tentang unta Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa Imam Al-Bukhari ingin menegaskan bahwa urusan jihad dan peperangan Nabi ﷺ pun diriwayatkan sampai detail hewan tunggangan beliau, sebagai bentuk kesungguhan dalam meriwayatkan sunnah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Al-'Adhbaa' secara bahasa berasal dari kata 'adhab yang berarti terpotong atau terbelah. Dinamakan demikian karena pada telinganya terdapat tanda/cacat, atau karena unta ini sangat cepat larinya sehingga seolah "memotong" jarak. Ada juga yang mengatakan karena telinganya terpotong (sebagian ulama menyebutnya sebagai tanda pengenal hewan milik Nabi ﷺ).
- Para ulama seperti Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki beberapa hewan tunggangan yang diberi nama, di antaranya:
- Al-'Adhbaa' (unta)
- Al-Qashwaa' (unta, yang disebut dalam peristiwa Haji Wada' dan Perjanjian Hudaibiyah)
- Duldul (bagal)
- Ya'fur (keledai)
Sebagian ulama menjelaskan bahwa Al-'Adhbaa' dan Al-Qashwaa' bisa jadi merujuk pada unta yang sama dengan dua sifat, atau dua unta yang berbeda. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah keduanya merujuk pada unta yang sama, karena Al-Qashwaa' berarti "yang terpotong telinganya" — sama maknanya dengan Al-'Adhbaa'.
- Faedah fiqih: Hadits ini menjadi dalil bolehnya memberi nama kepada hewan, khususnya hewan tunggangan atau hewan yang dimanfaatkan. Ini bukan perkara sia-sia, tetapi bagian dari muamalah yang mubah dan bahkan membantu dalam mengenali dan merawat hewan tersebut.
- Faedah adab: Para sahabat seperti Anas bin Malik رضي الله عنه meriwayatkan detail seperti ini karena kecintaan mereka kepada Nabi ﷺ. Mereka memperhatikan bahkan nama unta beliau, sebagai bentuk ittiba' (mengikuti) dan mahabbah (kecintaan) kepada Rasulullah ﷺ.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa memperhatikan sunnah Nabi ﷺ sampai perkara yang tampak kecil adalah tanda kesempurnaan iman dan kecintaan kepada beliau.
Story Telling
Dikisahkan bahwa unta Nabi ﷺ yang bernama Al-'Adhbaa' ini terkenal sangat cepat larinya. Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, pernah ada seorang Arab badui yang menantang balapan dengan untanya, dan unta Nabi ﷺ kalah. Hal ini membuat sebagian sahabat merasa tidak enak, namun Nabi ﷺ dengan tenang bersabda bahwa Allah akan menurunkan segala sesuatu yang tinggi, dan tidak selamanya makhluk unggul di dunia — sebagai pelajaran agar manusia tidak sombong dengan kelebihannya.
Hikmahnya: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa keunggulan duniawi bisa saja hilang, dan yang paling penting adalah keunggulan iman dan taqwa. Juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak marah ketika unta beliau kalah, melainkan mengambil pelajaran dan mengajarkannya kepada sahabat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memberi nama hewan tunggangan — ini sunnah yang dipraktikkan Nabi ﷺ dan dicatat oleh para sahabat.
- Perhatikan sunnah sampai detail — para sahabat meriwayatkan bahkan nama unta Nabi ﷺ, menunjukkan kesungguhan mereka dalam menjaga sunnah.
- Jangan sombong dengan kelebihan duniawi — kisah unta Al-'Adhbaa' yang kalah balapan mengajarkan tawadhu.
- Rawat dan manfaatkan hewan dengan baik — sebagai bagian dari muamalah yang dibolehkan dan bernilai ibadah jika diniatkan untuk kebaikan.
- Cintai Nabi ﷺ dengan mengenal kehidupannya — termasuk detail-detail kecil yang diriwayatkan para sahabat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.