Penjelasan Hadits Bukhari No. 2868 tentang Perlombaan kuda yang disyariatkan oleh Rasulullah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengadakan perlombaan kuda, dan ini menjadi dalil dibolehkannya perlombaan yang mengandung latihan fisik untuk persiapan jihad, selama tidak mengandung unsur judi (taruhan) yang diharamkan. Hadits ini juga mengajarkan tentang pentingnya persiapan kekuatan, termasuk dengan memelihara dan melatih kuda. Perlombaan ini dilakukan dengan jarak yang berbeda antara kuda yang sudah dipersiapkan (ditraining/di'tadmir') dan yang tidak, karena tujuannya adalah untuk menguji kesiapan dan kecepatan masing-masing.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jihad wa As-Siyar, Bab Musabaqah Al-Khail (Perlombaan Kuda), no. 2868. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Imarah, Bab Al-Musabaqah Baina Al-Khail, no. 1870.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمْ

Wa a'iddu lahum mastatha'tum min quwwatin wa mir ribathil khaili turhibuna bihi 'aduwwallahi wa 'aduwwakum

"Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa pun yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang, yang dengan itu kamu menggetarkan musuh Allah dan musuhmu." (QS. Al-Anfal [8]: 60)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari (Kitab Al-Jihad, Bab Musabaqah Al-Khail) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya perlombaan kuda sebagai sarana latihan perang. Beliau juga menjelaskan makna tadmir (menjadikan kuda kurus) sebagai bagian dari persiapan fisik kuda untuk berlomba.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil tentang disyariatkannya perlombaan yang bermanfaat untuk persiapan jihad. Berikut penjelasan rincinya:

  1. Makna Tadmir (تَضْمِير): Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa tadmir adalah upaya menjadikan kuda lebih ringan dan kuat dengan cara memberinya makan secukupnya dan melatihnya berlari secara bertahap selama beberapa waktu sebelum perlombaan. Ini adalah bentuk latihan yang serius dan terencana.
  2. Perbedaan Jarak Perlombaan: Dalam hadits ini, jarak untuk kuda yang sudah didadmir (dilatih) adalah dari Al-Hafya' ke Tsaniyatul Wada' (sekitar 5-6 mil), sedangkan untuk kuda yang tidak didadmir adalah dari Tsaniyatul Wada' ke Masjid Bani Zuraiq (sekitar 1 mil). Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa ini karena kuda yang sudah terlatih memiliki stamina yang lebih baik, sehingga jarak yang ditempuh bisa lebih jauh. Ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam mengukur kemampuan setiap peserta.
  3. Hukum Perlombaan: Para ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, membolehkan perlombaan kuda, unta, dan memanah karena ini termasuk persiapan perang yang diperintahkan dalam QS. Al-Anfal [8]: 60. Namun, mereka sepakat bahwa perlombaan ini tidak boleh disertai dengan taruhan (judi) yang diambil dari kedua belah pihak yang berlomba, kecuali jika ada pihak ketiga yang memberikan hadiah (seperti negara atau donatur), atau salah satu pihak yang berlomba mengeluarkan biaya tanpa mengambil apa pun jika kalah. Ini adalah bentuk musabaqah yang disyariatkan.
  4. Hikmah dari Hadits: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam sangat memperhatikan kekuatan fisik dan mental umatnya. Persiapan perang bukan hanya soal senjata, tetapi juga soal pelatihan dan kesiapan. Perlombaan ini juga menjadi sarana untuk memotivasi umat agar mahir dalam berkuda dan strategi perang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang sangat gemar berlatih berkuda dan memanah. Beliau berkata, "Saya termasuk orang yang ikut dalam perlombaan itu." Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak hanya mendengar perintah untuk berlatih, tetapi mereka langsung mempraktikkannya dengan penuh semangat. Mereka memahami bahwa kekuatan yang diperintahkan dalam Al-Qur'an adalah kekuatan yang nyata, yang harus dilatih dan dijaga. Semangat Ibnu Umar ini adalah cerminan dari pemahaman para sahabat yang menjadikan setiap perintah Nabi ﷺ sebagai sesuatu yang harus segera diamalkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Melatih Kekuatan: Kita diperintahkan untuk mempersiapkan kekuatan dalam segala bentuknya, baik fisik, mental, maupun ilmu pengetahuan, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan untuk menjaga keamanan umat.
  2. Perlombaan yang Bermanfaat: Perlombaan dalam hal yang bermanfaat (seperti olahraga, memanah, berkuda, atau lomba ilmu) adalah boleh, selama tidak mengandung judi dan hal-hal yang diharamkan.
  3. Perencanaan yang Matang: Kisah perbedaan jarak tempuh dalam hadits ini mengajarkan kita untuk merencanakan sesuatu dengan baik dan sesuai dengan kemampuan, tidak memaksakan diri di luar batas.
  4. Menghidupkan Sunnah: Kita bisa menghidupkan sunnah ini dengan berlatih olahraga yang bermanfaat, seperti memanah, berenang, atau berkuda, sebagai bentuk persiapan diri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?