Penjelasan Hadits Bukhari No. 2854 tentang Boleh makan hewan buruan saat ihram jika tidak berburu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu yang berburu keledai liar (himar wahsyi) ketika ia tidak sedang ihram, sementara sebagian sahabat yang bersamanya sedang ihram. Mereka tidak ikut berburu dan tidak membantu, lalu mereka ragu memakan dagingnya. Ketika Nabi ﷺ diberi tahu, beliau justru memakan daging yang tersisa. Ini menunjukkan bahwa orang yang ihram boleh memakan daging hewan buruan yang diburu oleh orang yang tidak ihram, selama ia tidak ikut berburu, menunjuk, atau membantu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 95

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadiah yang dibawa ke Ka'bah, atau denda berupa memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang mengulangi lagi, maka Allah akan menyiksanya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Pemberi balasan."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jihad dan Siyasah, Bab Nama Kuda dan Keledai, dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya, Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang ihram boleh memakan daging hewan buruan darat yang diburu oleh orang yang tidak ihram, dengan syarat orang yang ihram tersebut tidak ikut berburu, tidak menunjuk, dan tidak membantu dalam perburuan itu.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan hal serupa, bahwa larangan bagi orang ihram adalah berburu atau membantu perburuan, bukan memakan daging buruan yang diburu oleh orang halal.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Hukum berburu bagi orang yang ihram.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 95 dengan tegas melarang orang yang sedang ihram untuk membunuh hewan buruan. Dalam hadits ini, Abu Qatadah tidak sedang ihram, sehingga ia boleh berburu. Sahabat-sahabat yang ihram justru menahan diri dan tidak membantu — bahkan mereka menolak memberikan cambuk kepada Abu Qatadah. Ini menunjukkan pemahaman mereka yang mendalam terhadap larangan tersebut.

Kedua: Sikap para sahabat yang ihram.

Para sahabat yang ihram melihat keledai liar tersebut sebelum Abu Qatadah melihatnya, tetapi mereka tidak memberi isyarat atau petunjuk apa pun. Mereka baru "menampakkan" bahwa ada buruan setelah Abu Qatadah sendiri melihatnya. Ini menunjukkan kehati-hatian mereka, karena memberi isyarat kepada pemburu saat ihram bisa termasuk bentuk "membantu" perburuan yang dilarang.

Ketiga: Keraguan para sahabat dan jawaban Nabi ﷺ.

Para sahabat yang ihram ikut memakan daging buruan tersebut, lalu mereka menyesal. Ketika mereka bertemu Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu, Nabi ﷺ tidak mencela mereka. Bahkan beliau bertanya apakah masih ada sisa daging, lalu beliau memakannya. Ini menjadi dalil yang jelas bahwa memakan daging buruan yang diburu oleh orang yang tidak ihram adalah halal bagi orang yang ihram.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ memakan daging tersebut merupakan "taqrir" (persetujuan) terhadap perbuatan para sahabat, sekaligus menghilangkan keraguan mereka.

Keempat: Perbedaan pendapat di antara ulama.

Dalam masalah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa orang ihram tidak boleh memakan daging buruan darat secara mutlak, berdasarkan keumuman larangan. Namun jumhur ulama — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — berpendapat bahwa orang ihram boleh memakannya jika buruan itu diburu oleh orang yang tidak ihram, dan ia sendiri tidak ikut berburu atau membantu. Dalil mereka adalah hadits Abu Qatadah ini.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menguatkan pendapat jumhur ini karena hadits Abu Qatadah sangat jelas dan shahih, serta merupakan perbuatan Nabi ﷺ secara langsung.

Kelima: Nama kuda Abu Qatadah.

Dalam hadits ini disebutkan bahwa kuda Abu Qatadah bernama "Al-Jaradah". Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab "Nama Kuda dan Keledai", menunjukkan bahwa para ulama hadits memperhatikan detail seperti nama hewan tunggangan, karena ini bagian dari ketelitian dalam meriwayatkan.

Story Telling

Bayangkan suasana perjalanan bersama Nabi ﷺ. Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang gagah dan ahli berburu, tertinggal di belakang rombongan bersama beberapa sahabat yang sedang ihram. Ia sendiri tidak ihram karena bukan termasuk rombongan yang berniat ihram saat itu.

Tiba-tiba, seekor keledai liar muncul di kejauhan. Para sahabat yang ihram melihatnya lebih dulu, tetapi mereka diam — tidak memberi isyarat, tidak berteriak, tidak menunjuk. Mereka tahu, saat ihram, membantu perburuan saja tidak boleh. Hingga akhirnya Abu Qatadah sendiri melihat keledai itu.

Dengan sigap, Abu Qatadah menaiki kudanya yang bernama Al-Jaradah. Ia meminta cambuknya kepada sahabat-sahabatnya, tetapi mereka menolak memberikannya — karena khawatir ikut membantu perburuan. Maka Abu Qatadah mengambil sendiri cambuknya, menyerang keledai itu, dan menyembelihnya.

Mereka pun makan bersama. Namun setelah itu, hati mereka gelisah. "Apakah kita berdosa karena memakan buruan ini, padahal kita sedang ihram?" Mereka menyesal dan menunggu kesempatan bertanya kepada Nabi ﷺ.

Ketika akhirnya mereka bertemu Nabi ﷺ, mereka menceritakan kejadian itu. Nabi ﷺ tidak marah. Beliau justru bertanya, "Apakah kalian masih menyimpan dagingnya?" Abu Qatadah menjawab, "Ya, kami masih menyimpan kakinya." Maka Nabi ﷺ mengambil kaki itu dan memakannya.

Sungguh, betapa lembutnya Nabi ﷺ. Beliau tidak hanya membolehkan, tetapi ikut memakan daging itu — menghilangkan keraguan dan menenangkan hati para sahabatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang sedang ihram: Jangan berburu hewan darat, jangan menunjuk, jangan memberi isyarat, dan jangan membantu perburuan dalam bentuk apa pun.
  2. Bagi yang sedang ihram: Boleh memakan daging hewan buruan darat yang diburu oleh orang yang tidak ihram, selama tidak ikut berburu atau membantu.
  3. Bagi yang tidak ihram: Boleh berburu hewan halal, dan hasilnya boleh dimakan bersama orang yang ihram.
  4. Adab bertanya: Para sahabat menahan diri dari makan sampai ada kejelasan, lalu bertanya kepada Nabi ﷺ dengan cara yang baik. Ini mengajarkan kita untuk bertanya kepada ahlu ilmu ketika ragu.
  5. Ketenangan Nabi ﷺ: Nabi ﷺ tidak mencela, tetapi memberi solusi dan contoh langsung. Ini teladan dalam mendidik dan menenangkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?