Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kabar gembira dari Nabi ﷺ bahwa kuda—khususnya yang disiapkan untuk berjihad di jalan Allah—memiliki kebaikan yang terikat dan melekat pada ubun-ubunnya hingga Hari Kiamat. Kebaikan ini mencakup pahala yang besar, keberkahan pada hartanya, dan kehormatan yang Allah berikan kepada pemiliknya yang menunaikan hak kuda tersebut. Ini bukan sekadar pujian terhadap hewan, melainkan dorongan untuk memanfaatkan kuda sebagai sarana ibadah dan pembelaan agama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jihad wa As-Siyar, Bab "Al-Khair fi Nawashi Al-Khail ila Yawm Al-Qiyamah" (no. 2850), dari sahabat Urwah bin Al-Ja'd Al-Bariqi radhiyallahu 'anhu. Lafaz haditsnya:
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ حُصَيْنٍ، وَابْنِ أَبِي السَّفَرِ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْجَعْدِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "الْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ"
"Kuda itu, pada ubun-ubunnya terikat kebaikan hingga Hari Kiamat."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1871) dari jalur lain, dengan tambahan redaksi: "yaitu pahala dan ghanimah (rampasan perang)." Tambahan ini dijelaskan oleh para ulama sebagai penafsir makna "kebaikan" yang disebut dalam hadits.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari (6/57) menjelaskan bahwa makna "terikat" adalah kebaikan itu menetap dan tidak akan hilang, sebagaimana sesuatu yang diikat dengan tali. Beliau juga menukil perkataan Imam Al-Khattabi bahwa maknanya adalah kebaikan itu senantiasa bersama kuda dan pemiliknya, tidak terputus.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan yang kami jadikan rujukan menjelaskan hadits ini dengan beberapa penafsiran yang saling melengkapi:
1. Makna "Al-Khair" (Kebaikan) dalam Hadits
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (12/8) menjelaskan bahwa kebaikan yang dimaksud adalah pahala yang besar bagi pemiliknya di akhirat, serta keberkahan dan keuntungan di dunia berupa ghanimah. Beliau menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil keutamaan berjihad dengan kuda dan memeliharanya untuk tujuan tersebut.
Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa (28/16) menjelaskan bahwa kebaikan pada kuda ini mencakup dua hal: kebaikan agama dan kebaikan dunia. Kebaikan agama berupa pahala jihad, sedangkan kebaikan dunia berupa kekuatan dan kehormatan yang Allah berikan kepada umat Islam melalui kuda perang.
2. Mengapa Disebut "Pada Ubun-ubun Kuda"?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin (3/288) menjelaskan hikmah penyebutan ubun-ubun (bagian depan kepala kuda) adalah karena ubun-ubun merupakan bagian tubuh yang paling mulia dan menjadi penunjuk arah. Ini mengisyaratkan bahwa kebaikan itu menjadi ciri yang melekat dan tidak terpisahkan dari kuda tersebut, sebagaimana ubun-ubun adalah bagian yang selalu tampak dan menjadi identitas.
3. Hukum Memelihara Kuda
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad (3/8) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya memelihara kuda untuk berjihad, dan ini termasuk amalan yang dicintai Allah. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa memelihara kuda untuk kepentingan perang adalah sunnah yang dianjurkan, bahkan bisa menjadi wajib ketika dibutuhkan untuk membela kaum muslimin.
4. Kapan Kebaikan Ini Berlaku?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa (5/389) menjelaskan bahwa kebaikan ini berlaku bagi kuda yang digunakan untuk ketaatan, yaitu untuk berjihad di jalan Allah. Adapun kuda yang digunakan untuk hal-hal yang haram atau maksiat, maka pemiliknya tidak mendapatkan kebaikan tersebut, bahkan bisa jadi kuda itu menjadi sumber dosa baginya.
Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini tetap berlaku hingga Hari Kiamat, karena jihad tetap berlangsung hingga hari kiamat sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Senantiasa ada sekelompok umatku yang berperang di atas kebenaran hingga hari kiamat."
5. Pelajaran tentang Niat
Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Syarh Kitab At-Tauhid (2/215) mengingatkan bahwa kebaikan pada kuda ini terkait erat dengan niat pemiliknya. Jika ia memelihara kuda untuk berjihad dan membela agama Allah, maka ia mendapat pahala. Namun jika ia memeliharanya untuk sombong, bangga diri, atau menyakiti orang lain, maka kuda itu menjadi keburukan baginya. Ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain tentang tiga golongan pemilik kuda: yang mendapat pahala, yang menjadi penutup dosa, dan yang menjadi beban dosa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Urwah bin Al-Ja'd Al-Bariqi—sahabat yang meriwayatkan hadits ini—adalah seorang sahabat yang dikenal dengan keberaniannya. Suatu ketika, Nabi ﷺ mengutusnya dalam sebuah ekspedisi. Beliau bersabda kepadanya: "Wahai Urwah, berangkatlah kalian dengan membawa kuda-kuda ini, dan ini adalah kuda yang pertama kali digunakan untuk berperang di jalan Allah." Maka Urwah pun berangkat dengan penuh semangat, dan kuda-kuda itu menjadi saksi perjuangannya di jalan Allah. (Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah dan para ulama sirah lainnya).
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para sahabat memahami betul makna hadits ini. Mereka tidak memandang kuda sekadar sebagai hewan tunggangan, tetapi sebagai sarana ibadah yang dengannya mereka meraih keridhaan Allah. Kuda-kuda itu menjadi saksi perjuangan mereka, dan kebaikan yang terikat di ubun-ubunnya menjadi nyata dalam kehidupan mereka.
Kesimpulan Praktis
- Memelihara kuda untuk jihad dan membela agama adalah amalan yang sangat dianjurkan, selama diniatkan untuk ketaatan kepada Allah.
- Kebaikan yang disebut dalam hadits mencakup pahala akhirat dan keberkahan dunia, seperti kekuatan dan kehormatan bagi kaum muslimin.
- Niat adalah kunci utama; kuda yang sama bisa menjadi sumber pahala bagi yang berniat baik, dan sumber dosa bagi yang berniat buruk.
- Hadits ini tetap berlaku hingga Hari Kiamat, karena jihad membela kebenaran tidak akan berhenti sampai akhir zaman.
- Kita bisa mengamalkan semangat hadits ini dengan mendukung segala bentuk persiapan kekuatan untuk membela agama, sesuai dengan kemampuan dan konteks zaman kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.