Penjelasan Hadits Bukhari No. 285 tentang Mukmin tidak menjadi najis saat junub

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang mukmin — meskipun dalam keadaan junub — tidaklah menjadi najis secara zat. Junub adalah hadats (keadaan tidak suci secara syar'i) yang menghalangi sahnya shalat dan beberapa ibadah lain, tetapi tidak menjadikan tubuh, keringat, atau keberadaan seorang mukmin sebagai benda najis. Karena itu, Nabi ﷺ tetap memegang tangan Abu Hurairah dan berjalan bersamanya, lalu mengajarkan prinsip penting ini dengan lembut.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. At-Taubah [9]: 103

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara." (QS. Al-Hujurat [49]: 10)

Ayat ini menunjukkan kemuliaan dan kehormatan seorang mukmin, yang tidak ternodai oleh keadaan junub.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Mandi, Bab Junub Keluar dan Berjalan di Pasar dan Lainnya, nomor 285. Perawinya adalah Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Hadits pendukung dari Abu Hurairah juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafaz serupa, dan Imam An-Nawawi menyebutkannya dalam Syarh Shahih Muslim sebagai dalil bahwa mukmin tidak najis.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tubuh mukmin tidak najis, baik dalam keadaan hidup maupun setelah wafat.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa junub bukanlah najis, melainkan hadats yang menghalangi ibadah tertentu.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (karyanya) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajar.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bertemu Rasulullah ﷺ dalam keadaan junub (setelah berhubungan suami-istri atau mimpi basah, belum mandi). Nabi ﷺ memegang tangannya dan berjalan bersamanya. Abu Hurairah merasa tidak pantas berjalan bersama Nabi dalam keadaan junub, lalu menyelinap pergi untuk mandi. Ketika kembali, Nabi ﷺ masih duduk menunggunya dan bertanya dengan lembut, "Wahai Abu Hurairah, ke mana kamu pergi?" Setelah Abu Hurairah menjelaskan, Nabi ﷺ bersabda: "Subhan Allah! Wahai Abu Hurairah! Sesungguhnya seorang mukmin tidak menjadi najis."

Pemahaman ulama:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan:
  • Hadits ini menjadi dalil bahwa mukmin tidak najis, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
  • Junub adalah hadats, bukan najis. Perbedaannya: najis adalah kotoran fisik yang harus dibersihkan (seperti darah, air kencing), sedangkan hadats adalah keadaan tidak suci secara syar'i yang menghalangi sahnya shalat dan thawaf, tetapi tidak menjadikan tubuh najis.
  • Karena itu, orang junub boleh berjalan di pasar, menyentuh sesuatu, dan berinteraksi dengan orang lain.
  1. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menambahkan:
  • Hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajar. Beliau tidak menegur Abu Hurairah dengan kasar, tetapi mengajarkan dengan penuh kasih sayang.
  • Kalimat "Subhan Allah" di sini menunjukkan ta'ajjub (keheranan) yang lembut, bukan celaan.
  1. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari menyebutkan:
  • Hadits ini mengandung adab bagi seorang mukmin untuk tidak merasa hina di hadapan Allah meskipun dalam keadaan junub.
  • Seorang mukmin tetap mulia selama ia beriman, dan kemuliaan itu tidak hilang karena hadats.
  1. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (tafsirnya) menjelaskan bahwa kemuliaan mukmin bersumber dari iman, bukan dari keadaan fisik semata.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah orang kafir juga najis secara zat. Namun, untuk mukmin, tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar bahwa tubuhnya tidak najis. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: mukmin tidak najis secara zat, baik hidup maupun mati.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, suatu ketika bertemu Rasulullah ﷺ dalam keadaan junub. Ia merasa malu dan tidak pantas berjalan bersama Nabi dalam keadaan seperti itu. Maka ia menyelinap pergi untuk mandi.

Bayangkan perasaan Abu Hurairah: ia sangat mencintai Nabi ﷺ, tetapi merasa tidak layak berada di dekat beliau dalam keadaan junub. Ia pun pergi tanpa izin, lalu mandi dan kembali. Ternyata Nabi ﷺ masih duduk menunggunya, tidak marah, bahkan bertanya dengan lembut.

Ketika Abu Hurairah menjelaskan alasannya, Nabi ﷺ tidak menegur, tetapi mengajarkan sebuah prinsip agung: "Seorang mukmin tidak najis."

Hikmah: Islam mengajarkan bahwa kemuliaan seorang mukmin tidak ternodai oleh hadats. Yang menjadikan seseorang najis adalah kekufuran, bukan junub. Ini juga menunjukkan betapa lembutnya Nabi ﷺ dalam mendidik sahabatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Orang junub tidak najis — tubuh, keringat, dan keberadaannya tetap suci secara zat. Ia boleh berjalan di pasar, menyentuh barang, dan berinteraksi dengan orang lain.
  2. Junub adalah hadats, bukan najis. Ia menghalangi sahnya shalat, thawaf, dan membaca Al-Qur'an (menurut jumhur), tetapi tidak menjadikan tubuh najis.
  3. Boleh memegang tangan atau berdekatan dengan orang junub — sebagaimana Nabi ﷺ memegang tangan Abu Hurairah.
  4. Segera mandi junub ketika memungkinkan, tetapi tidak perlu merasa hina atau menjauh dari orang lain.
  5. Teladanilah kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajar dan menegur — dengan kasih sayang, bukan celaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?