Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada suatu masa memiliki sembilan istri, dan beliau pernah menggilir (mengunjungi) mereka semua dalam satu malam. Ini menunjukkan kekhususan (khasais) yang Allah berikan kepada Nabi ﷺ berupa kekuatan, dan juga menunjukkan bahwa berhubungan dengan istri lalu mandi junub tidak menghalangi seseorang untuk keluar rumah, berjalan di pasar, dan beraktivitas biasa. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa tidak ada batasan jumlah istri bagi Nabi ﷺ, berbeda dengan umatnya yang dibatasi empat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Mandi, Bab "Junub Keluar dan Berjalan di Pasar dan Lainnya" (no. 284), dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan) dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kekhususan Nabi ﷺ dalam hal jumlah istri:
QS. Al-Ahzab [33]: 50
وَيَٰٓأَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِى هَاجَرْنَ مَعَكَ وَٱمْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ إِنْ أَرَادَ ٱلنَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ
"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki... dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin."
QS. An-Nisa [4]: 3 (batasan empat bagi umat):
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ
"Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai: dua, tiga, atau empat."
Penjelasan Rinci
Pertama: Kekhususan Nabi ﷺ dalam jumlah istri.
Para ulama dari daftar rujukan menjelaskan bahwa Allah mengkhususkan Nabi ﷺ dengan boleh menikahi lebih dari empat wanita, sebagaimana dipahami dari QS. Al-Ahzab [33]: 50 dengan kalimat "خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ" (sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin). Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa ayat ini menunjukkan kekhususan Nabi ﷺ yang tidak dimiliki umatnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits Anas ini menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ memiliki sembilan istri pada saat itu, dan ini termasuk kekhususan beliau.
Kedua: Kemampuan fisik Nabi ﷺ sebagai karamah.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa menggilir sembilan istri dalam satu malam adalah bukti kekuatan luar biasa yang Allah berikan kepada Nabi ﷺ. Ini bukanlah hal yang biasa bagi manusia umumnya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ diberi kekuatan setara tiga puluh orang lelaki dalam hal ini, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain. Ini adalah karamah dan kekhususan, bukan sesuatu yang bisa dijadikan standar bagi umat.
Ketiga: Bolehnya keluar rumah dan beraktivitas setelah junub.
Judul bab yang dipilih Imam Al-Bukhari — "Bab Junub Keluar dan Berjalan di Pasar dan Lainnya" — menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan hukum fiqih bahwa seseorang yang junub boleh keluar rumah, berjalan di pasar, dan beraktivitas tanpa harus segera mandi. Ini berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ terkadang tidur dalam keadaan junub lalu mandi setelahnya, atau keluar setelah berhubungan tanpa langsung mandi. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Imam Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini di bab tersebut untuk menunjukkan bahwa menggilir istri di malam hari tidak menghalangi aktivitas Nabi ﷺ di siang harinya, termasuk keluar ke pasar dan urusan lainnya.
Keempat: Perbedaan pendapat tentang jumlah istri Nabi ﷺ.
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah istri Nabi ﷺ pada saat wafat. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa pendapat yang masyhur adalah beliau wafat dengan meninggalkan sembilan istri, dan hadits Anas ini mendukung pendapat tersebut. Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala juga menyebutkan sembilan istri yang dinikahi Nabi ﷺ dan masih hidup setelah beliau wafat. Adapun istri-istri yang telah wafat sebelum beliau, seperti Khadijah binti Khuwailid dan Zainab binti Khuzaimah, tidak termasuk dalam hitungan sembilan ini.
Kelima: Hikmah dan adab.
Hadits ini mengajarkan beberapa hal penting:
- Kekhususan Nabi ﷺ tidak boleh dijadikan dalil untuk membolehkan poligami lebih dari empat bagi umat Islam.
- Aktivitas rumah tangga dan ibadah tidak saling bertentangan; Nabi ﷺ tetap menjalankan tugas kenabian, keluar ke pasar, dan berjihad meskipun memiliki tanggung jawab keluarga yang besar.
- Kekuatan fisik dan kemampuan melayani keluarga adalah nikmat dari Allah yang perlu disyukuri.
Story Telling
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun. Beliau adalah orang yang paling mengetahui kehidupan sehari-hari Nabi ﷺ, termasuk urusan-urusan yang bersifat pribadi yang tidak diketahui orang lain. Karena kedekatannya inilah, Anas meriwayatkan banyak hadits tentang kehidupan rumah tangga Nabi ﷺ.
Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, seorang Tabi'in yang terkenal kuat hafalannya, meriwayatkan hadits ini dari Anas. Qatadah adalah murid langsung Anas bin Malik dan termasuk ulama Tabi'in yang pendapat-pendapatnya banyak dirujuk dalam tafsir dan fiqih.
Dalam riwayat lain yang disebutkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, disebutkan bahwa Nabi ﷺ menggilir sembilan istrinya dalam satu malam, dan beliau mandi di setiap giliran. Ketika ditanya tentang hal itu, beliau menjawab bahwa itu adalah kekuatan yang Allah berikan. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga menjaga kebersihan dan kesucian dengan mandi di setiap giliran.
Imam Al-Bukhari sendiri, dalam menyusun Shahih-nya, dikenal sangat teliti dalam memilih judul bab. Beliau meletakkan hadits ini di bawah bab tentang bolehnya orang junub keluar rumah dan berjalan di pasar. Ini adalah metode beliau dalam menggabungkan antara hadits dan pemahaman fiqih, sehingga pembaca dapat mengambil dua faedah sekaligus: faedah tentang kekhususan Nabi ﷺ dan faedah tentang hukum fiqih.
Kesimpulan Praktis
- Kekhususan Nabi ﷺ: Menikahi lebih dari empat istri adalah kekhususan Nabi ﷺ yang tidak boleh diikuti oleh umatnya. Umat Islam dibatasi maksimal empat istri dengan syarat adil.
- Boleh keluar rumah setelah junub: Seseorang yang junub boleh keluar rumah, berjalan di pasar, dan beraktivitas tanpa harus segera mandi. Mandi junub wajib dilakukan sebelum shalat, tetapi tidak harus segera setelah berhubungan.
- Meneladani Nabi ﷺ dalam tanggung jawab keluarga: Meskipun memiliki banyak istri dan tanggung jawab besar, Nabi ﷺ tetap menjalankan tugas dakwah, keluar ke pasar, dan berjihad. Ini mengajarkan kita untuk tidak menjadikan urusan keluarga sebagai alasan meninggalkan kewajiban agama dan sosial.
- Mandi di setiap giliran adalah sunnah: Dalam riwayat lain disebutkan Nabi ﷺ mandi di setiap giliran. Ini menunjukkan anjuran menjaga kebersihan dan kesucian, meskipun tidak wajib mandi di setiap giliran jika tidak akan shalat.
- Mengambil ilmu dari ahlinya: Hadits ini sampai kepada kita melalui jalur Anas bin Malik dan Qatadah, dua orang yang terpercaya. Ini mengajarkan pentingnya mengambil ilmu dari sumber yang shahih dan terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.