Penjelasan Hadits Bukhari No. 283 tentang Mukmin tidak menjadi najis meski junub

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang mukmin—baik dalam keadaan junub, haid, atau belum bersuci—tidaklah menjadi najis secara zat. Yang "najis" hanyalah kotoran fisik seperti darah, air kencing, dan sejenisnya. Karena itu, seorang muslim tetap boleh didekati, diajak bicara, disentuh, dan duduk bersama meski sedang junub. Yang dilarang saat junub hanyalah hal-hal tertentu seperti shalat, thawaf, dan membaca Al-Qur'an menurut pendapat yang kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama adalah hadits ini sendiri, diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Mandi, Bab Keringat Junub dan Bahwa Seorang Muslim Tidak Najis (no. 283), dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه.

Teks hadits:

<p>أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَقِيَهُ فِي بَعْضِ طَرِيقِ الْمَدِينَةِ وَهْوَ جُنُبٌ، فَانْخَنَسْتُ مِنْهُ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ "أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ". قَالَ كُنْتُ جُنُبًا، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ وَأَنَا عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ. فَقَالَ "سُبْحَانَ اللَّهِ، إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ"</p>

Terjemahan: "Nabi ﷺ bertemu denganku di salah satu jalan Madinah sedangkan aku dalam keadaan junub. Aku menjauh darinya, lalu pergi mandi. Setelah kembali, beliau bertanya, 'Wahai Abu Hurairah, di mana kamu?' Aku menjawab, 'Aku junub, aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak suci.' Beliau bersabda, 'Subhanallah! Sesungguhnya seorang mukmin tidak menjadi najis.'"

Ayat yang berkaitan — Allah berfirman:

<p>وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ</p>

QS. Al-Isra' [17]: 70 — "Dan sungguh, telah Kami muliakan anak-anak Adam."

Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini sebagai dalil kemuliaan manusia, dan salah satu bentuk kemuliaan itu adalah kesucian ruhani seorang mukmin meski badannya terkena hadats.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum: Nabi ﷺ menegaskan bahwa najis (najis) adalah sifat benda-benda kotor tertentu, bukan sifat seorang mukmin. Junub adalah hadats (keadaan tidak suci secara syar'i) yang menghalangi sahnya ibadah tertentu, tetapi tidak menjadikan tubuh mukmin itu najis.

Penjelasan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyatakan: para ulama sepakat bahwa tubuh orang mukmin yang hidup itu suci, baik dalam keadaan junub maupun haid. Yang najis hanyalah kotoran seperti darah, air kencing, dan bangkai. Beliau juga menyebut bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya menyentuh dan duduk bersama orang junub.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ucapan Nabi ﷺ "Subhanallah" di sini menunjukkan keheranan atas kekeliruan pemahaman Abu Hurairah, bukan celaan. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini menjadi dasar kaidah: "Al-mu'min la yanjus" — mukmin tidak najis, baik badannya, keringatnya, maupun air liurnya.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajarkan dan tidak membiarkan sahabat berpegang pada pemahaman yang keliru.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa orang junub boleh disentuh dan duduk bersama tanpa masalah, berdasarkan hadits ini. Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat lebih hati-hati dalam masalah menyentuh, namun mereka sepakat tubuh mukmin tidak najis. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: mukmin tidak najis, dan boleh berinteraksi dengannya.

Yang dilarang saat junub (berdasarkan dalil lain): shalat, thawaf, membaca Al-Qur'an (menurut jumhur), dan berdiam di masjid (menurut sebagian ulama). Ini adalah hadats, bukan najis.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — suatu hari berjalan di jalan Madinah dalam keadaan junub. Ketika bertemu Nabi ﷺ, beliau menyelinap pergi karena merasa tidak layak menemani Rasulullah dalam keadaan belum bersuci. Ia mandi, lalu kembali. Nabi ﷺ yang penuh kasih tidak menegurnya dengan keras, tetapi mengajarkan sebuah kaidah agung: "Sesungguhnya mukmin itu tidak najis."

Hikmah: Kesalahan dalam memahami agama bukan alasan untuk dijauhi, tetapi alasan untuk diajari dengan lembut. Dan kemuliaan seorang mukmin tidak hilang hanya karena hadats.

Kesimpulan Praktis

  1. Tubuh mukmin itu suci — junub, haid, atau belum bersuci tidak menjadikan seseorang najis.
  2. Boleh duduk, berbicara, dan berinteraksi dengan orang junub.
  3. Yang dilarang saat junub adalah ibadah tertentu seperti shalat, thawaf, dan membaca Al-Qur'an menurut pendapat yang kuat.
  4. Segera mandi ketika memungkinkan, sebagaimana dicontohkan Abu Hurairah.
  5. Berlemah lembut dalam mengajarkan agama, meneladani Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?