Penjelasan Hadits Bukhari No. 2825 tentang Hijrah berakhir setelah Fathu Mekah, jihad dan niat tetap berlaku

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil penting bahwa setelah Mekah ditaklukkan (Fathu Makkah), pintu hijrah dari Mekah ke Madinah telah tertutup karena Mekah sendiri telah menjadi negeri Islam. Namun, kewajiban dan keutamaan jihad tetap berlangsung hingga hari kiamat, disertai niat yang ikhlas. Hadits ini juga memerintahkan kaum Muslimin untuk segera berangkat ketika dipanggil berperang oleh pemimpin mereka.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits di atas adalah riwayat dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dan Imam Ahmad.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَذْهَبَ بِنَفْسِهِۦ مِنۢ بَعْدِ إِذْ هَدَىٰهُ ٱللَّهُ إِلَّا بِمَوْعِظَةٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ ۚ وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَذْهَبَ بِنَفْسِهِۦ مِنۢ بَعْدِ إِذْ هَدَىٰهُ ٱللَّهُ إِلَّا بِمَوْعِظَةٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ ۚ وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَذْهَبَ بِنَفْسِهِۦ مِنۢ بَعْدِ إِذْ هَدَىٰهُ ٱللَّهُ إِلَّا بِمَوْعِظَةٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ ۚ

Terjemahan ringkas: "Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin itu pergi (berperang) apabila Allah telah memanggilnya..." (QS. At-Taubah [9]: 122 - potongan makna yang relevan tentang kewajiban berangkat ketika diperintahkan).

Ayat lain yang relevan:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ ٱنفِرُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱثَّاقَلْتُمْ إِلَى ٱلْأَرْضِ ۚ أَرَضِيتُم بِٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا مِنَ ٱلْءَاخِرَةِ ۚ فَمَا مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا فِى ٱلْءَاخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ

Terjemahan ringkas: "Hai orang-orang yang beriman, mengapa apabila dikatakan kepadamu: 'Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah', kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu lebih menyukai kehidupan dunia daripada akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit." (QS. At-Taubah [9]: 38)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Jihad dan Perang" untuk menunjukkan bahwa jihad tetap disyariatkan setelah hijrah selesai.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan makna hadits ini secara panjang lebar, bahwa yang dimaksud "tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah" adalah hijrah dari Mekah ke Madinah secara khusus, karena Mekah telah menjadi darul Islam.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa faedah penting:

1. Makna "Tidak Ada Hijrah Setelah Fathu Makkah"

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hijrah yang dimaksud adalah berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Sebelum Fathu Makkah, Mekah adalah negeri kafir, sehingga berhijrah dari Mekah ke Madinah adalah ibadah yang sangat utama. Setelah Mekah ditaklukkan dan menjadi negeri Islam, maka tidak ada lagi hijrah dari Mekah ke Madinah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hukum hijrah tetap berlaku dari negeri kafir ke negeri Islam selama masih ada negeri kafir. Namun, hijrah dari Mekah ke Madinah secara khusus telah selesai karena Mekah telah menjadi negeri Islam.

2. "Tetapi Jihad dan Niat"

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa setelah hijrah selesai, pintu kebaikan yang tersisa adalah jihad di jalan Allah dan niat yang ikhlas. Jihad tidak akan berhenti sampai hari kiamat, dan niat adalah syarat diterimanya amal.

Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa yang dimaksud "niat" di sini adalah niat untuk tetap berpegang pada agama Islam di mana pun berada, dan niat untuk berjihad ketika dibutuhkan.

3. "Ketika Kalian Dipanggil, Maka Berangkatlah"

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa perintah ini menunjukkan wajibnya memenuhi panggilan jihad ketika pemimpin kaum Muslimin menyerukan mobilisasi. Ini adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) yang bisa berubah menjadi kewajiban individual (fardhu 'ain) ketika negara dalam keadaan darurat.

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Kewajiban Berperang" untuk menunjukkan bahwa berangkat ketika dipanggil adalah bagian dari kewajiban yang harus ditunaikan.

4. Pelajaran tentang Niat

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa setelah hijrah selesai, manusia akan dinilai berdasarkan niatnya. Niat yang baik akan mengubah kebiasaan sehari-hari menjadi ibadah, termasuk niat untuk berjihad dan beramal shalih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Fathu Makkah terjadi, banyak orang-orang Quraisy yang baru masuk Islam ingin berhijrah ke Madinah. Mereka mengira bahwa keutamaan Islam hanya bisa didapat dengan berhijrah. Maka Nabi ﷺ bersabda kepada mereka bahwa setelah penaklukan Mekah, tidak ada lagi hijrah dari Mekah ke Madinah, tetapi yang ada adalah jihad dan niat.

Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian sahabat seperti Abbas bin Abdul Muththalib dan lainnya tetap tinggal di Mekah setelah Fathu Makkah, dan mereka tetap mendapatkan keutamaan Islam karena niat dan amal mereka yang baik. Ini menunjukkan bahwa keutamaan tidak terbatas pada satu tempat atau waktu tertentu, tetapi mengikuti syariat dan niat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap disyariatkan selama masih ada negeri kafir, namun hijrah khusus dari Mekah telah selesai setelah Fathu Makkah.
  2. Jihad di jalan Allah tetap berlaku hingga hari kiamat, baik jihad dengan harta, jiwa, lisan, maupun ilmu.
  3. Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya amal, dan setiap Muslim harus memperbarui niatnya dalam setiap kebaikan.
  4. Memenuhi panggilan jihad adalah kewajiban ketika pemimpin kaum Muslimin menyerukannya, dan tidak boleh menunda-nunda.
  5. Semangat beramal tidak boleh padam hanya karena satu bentuk ibadah telah selesai; gantilah dengan bentuk ibadah lain yang disyariatkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?