Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2777 tentang Pengurus wakaf boleh makan dan memberi makan tanpa menimbun

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang pengurus wakaf (nazhir) boleh mengambil manfaat dari harta wakaf yang dikelolanya, seperti makan atau memberi makan temannya, dengan syarat ia tidak menumpuk harta wakaf itu untuk kepentingan pribadi secara berlebihan. Ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari syariat agar pengurus wakaf tidak terbebani, selama ia menjalankan amanahnya dengan baik dan tidak mengambil di luar batas kewajaran.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ عُمَرَ، اشْتَرَطَ فِي وَقْفِهِ أَنْ يَأْكُلَ مَنْ وَلِيَهُ وَيُوكِلَ صَدِيقَهُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ مَالاً.

Makna ringkas: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Umar radhiyallahu 'anhu mensyaratkan dalam wakafnya: "Pengurus wakaf boleh makan (dari hasil wakaf) dan memberi makan temannya, selama ia tidak menjadikannya sebagai harta simpanan (untuk memperkaya diri)."

Hadits pendukung dari Shahih Al-Bukhari (no. 2737) dan Shahih Muslim (no. 1632):

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

"Jika engkau mau, tahanlah pokoknya (tanahnya) dan sedekahkanlah hasilnya."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Wasiat, Bab Nafkah Pengurus untuk Wakaf", menunjukkan bahwa ia memahami bolehnya pengurus mengambil nafkah dari harta wakaf.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa syarat Umar ini menjadi dalil bahwa pengurus wakaf boleh mengambil upah atau makan dari hasil wakaf sesuai kebutuhan, selama tidak berlebihan.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan pengurus wakaf mengambil dari hasil wakaf sekadar kebutuhannya jika ia bekerja mengelolanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Umm dan Al-Mughni.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa wakaf adalah menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya di jalan kebaikan. Namun, orang yang mengurus wakaf (nazhir) juga butuh makan dan biaya. Maka syariat memberi kelonggaran.

Pendapat Ulama tentang Pengurus Wakaf yang Makan dari Hasil Wakaf:

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan: Jika seseorang mewakafkan hartanya dan mensyaratkan untuk pengurusnya boleh makan darinya, maka syarat itu sah, selama tidak berlebihan dan tidak menimbun. Ini berdasarkan tindakan Umar bin Khaththab yang disetujui oleh para sahabat.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah (meski beliau tidak dalam daftar, namun pendapat ini dinukil dari Imam Ahmad) bahwa pengurus wakaf boleh mengambil upah yang wajar dari hasil wakaf jika ia benar-benar mengelolanya.
  3. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (5/395) menjelaskan: "Umar mensyaratkan bahwa pengurus wakafnya boleh makan dan memberi makan temannya, asalkan tidak menjadikannya sebagai harta simpanan. Ini menunjukkan bahwa pengurus wakaf boleh mengambil sekadar kebutuhannya, dan memberi makan orang lain dari hasil wakaf adalah bentuk kebaikan yang dibolehkan selama tidak merugikan tujuan wakaf."
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan: Pengurus wakaf itu seperti pekerja yang diberi upah. Jika ia mengelola wakaf, ia berhak mendapat imbalan yang wajar. Jika wakif mensyaratkan boleh makan, maka itu sah. Namun jika tidak ada syarat, pengurus tetap boleh mengambil upah yang setara dengan pekerjaannya, karena ia telah mengorbankan waktu dan tenaga.

Syarat utama: "غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ مَالاً" — artinya tidak menjadikan harta wakaf sebagai harta simpanan untuk memperkaya diri. Ini adalah batasan penting. Pengurus boleh makan sekadar kebutuhan, bukan menumpuk kekayaan dari harta wakaf.

Hikmah dari hadits ini: Islam tidak memberatkan orang yang berkhidmat untuk kepentingan umat. Justru Islam memberi kelonggaran agar pengurus wakaf bisa fokus mengelola amanah tanpa harus terlantar ekonominya. Namun di sisi lain, Islam juga menjaga harta wakaf dari penyelewengan dan penumpukan oleh pengurusnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu setelah mendapatkan tanah di Khaibar, beliau datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta yang sangat berharga di Khaibar, dan aku ingin menyedekahkannya." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kemudian Umar mewakafkan tanah itu dengan syarat: tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan, dan hasilnya disalurkan untuk fakir miskin, kerabat, budak, dan ibnu sabil. Dan ia mensyaratkan bahwa pengurusnya boleh makan dari hasil wakaf dengan cara yang ma'ruf (wajar) dan memberi makan temannya, selama tidak menjadikannya sebagai harta simpanan.

Hikmah: Umar adalah khalifah yang sangat hati-hati terhadap harta umat. Namun ia sendiri memberi kelonggaran bagi pengurus wakafnya untuk makan. Ini menunjukkan bahwa mengambil hak yang wajar dari harta yang dikelola bukanlah pengkhianatan, selama tidak berlebihan dan tidak merugikan tujuan wakaf. Yang dilarang adalah menjadikan wakaf sebagai ladang kekayaan pribadi.

Kesimpulan Praktis

  1. Pengurus wakaf (nazhir) boleh mengambil nafkah dari hasil wakaf sekadar kebutuhan yang wajar, baik karena syarat dari wakif maupun karena upah atas pekerjaannya.
  2. Boleh memberi makan orang lain dari hasil wakaf selama itu tidak merugikan tujuan wakaf dan tidak berlebihan.
  3. Dilarang menjadikan harta wakaf sebagai harta simpanan untuk memperkaya diri sendiri.
  4. Sebaiknya pengurus wakaf transparan dalam pengelolaan agar tidak timbul fitnah dan menjaga kepercayaan umat.
  5. Niatkan pengelolaan wakaf sebagai ibadah, bukan sebagai profesi yang mencari keuntungan duniawi semata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.