Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa harta peninggalan Nabi ﷺ tidak diwariskan kepada keluarganya, melainkan disedekahkan untuk kemaslahatan umat. Ini adalah kekhususan Nabi ﷺ, bukan berarti hukum waris tidak berlaku bagi umatnya. Para ulama menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan harta warisan karena seluruh hartanya adalah sedekah, kecuali untuk nafkah istri-istri beliau dan upah pekerja yang mengurus urusan beliau.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "لاَ يَقْتَسِمْ وَرَثَتِي دِينَارًا، مَا تَرَكْتُ بَعْدَ نَفَقَةِ نِسَائِي وَمَئُونَةِ عَامِلِي فَهْوَ صَدَقَةٌ"
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Para ahli warisku tidak akan mewarisi satu dinar pun. Apa yang aku tinggalkan setelah (dikurangi) nafkah istri-istriku dan upah pekerjaku, maka itu adalah sedekah."
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil..."
Penjelasan Ulama:
Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bagian Rasulullah ﷺ dari harta rampasan perang, dan setelah beliau wafat, bagian tersebut menjadi sedekah untuk kemaslahatan kaum muslimin, bukan warisan. Ini sejalan dengan hadits di atas.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah Nabi ﷺ mengabarkan bahwa harta beliau tidak diwariskan, karena seluruhnya adalah sedekah. Adapun nafkah istri-istri beliau tetap diberikan dari harta tersebut selama mereka hidup, dan setelah itu menjadi sedekah juga.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:
1. Kekhususan Nabi ﷺ dalam Hal Warisan
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Kitab Wasiat, dan Imam Muslim juga meriwayatkannya. Para ulama sepakat bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan harta warisan. Hal ini ditegaskan oleh hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"لَا نُورَثُ، مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ"
"Kami para nabi tidak diwarisi. Apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan para nabi, bukan hukum umum bagi umat. Umat Islam tetap memiliki hukum waris sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an surat An-Nisa'.
2. Hikmah di Balik Larangan Mewarisi Harta Nabi
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar harta Nabi ﷺ tidak menjadi rebutan keluarga beliau, dan agar harta tersebut dimanfaatkan untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum. Ini menunjukkan kezuhudan Nabi ﷺ dan perhatian beliau terhadap umat.
3. Makna "Nafkah Istri-istri dan Upah Pekerja"
Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab Nafkah Pengurus Wakaf, yang menunjukkan bahwa harta wakaf boleh digunakan untuk membiayai pengelolanya. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa "nafkah istri-istri" adalah hak mereka yang tetap diberikan dari harta tersebut, dan "upah pekerja" adalah biaya operasional untuk mengurus harta tersebut. Ini menjadi dalil bahwa pengelola wakaf berhak menerima upah dari harta wakaf.
4. Pelajaran tentang Wakaf
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya wakaf, karena Nabi ﷺ mewakafkan hartanya untuk kemaslahatan umat. Ini juga menunjukkan bahwa wakaf adalah amalan yang dianjurkan dan pahalanya terus mengalir.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, putri beliau Fatimah radhiyallahu 'anha meminta bagian warisan dari harta peninggalan ayahnya di Fadak dan bagian beliau dari Khaibar. Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menjawab dengan hadits Rasulullah ﷺ:
"لَا نُورَثُ، مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ"
"Kami para nabi tidak diwarisi. Apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."
Maka Fatimah radhiyallahu 'anha menerima keputusan tersebut dengan ridha, karena ia adalah wanita yang sangat memahami agama dan mencintai sunnah ayahnya. Ia tidak mempertengkarkan hal ini, justru ia rela dan menerima karena itu adalah ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya.
Kisah ini menunjukkan adab seorang muslim dalam menerima ketetapan syariat, meskipun secara duniawi hal itu terasa berat. Fatimah radhiyallahu 'anha lebih memilih ridha kepada Allah dan Rasul-Nya daripada harta dunia.
Kesimpulan Praktis
- Harta Nabi ﷺ tidak diwariskan karena merupakan sedekah untuk kemaslahatan umat, dan ini adalah kekhususan para nabi.
- Hukum waris tetap berlaku bagi umat Islam sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an dan hadits, tidak ada kaitannya dengan kekhususan Nabi ﷺ.
- Wakaf adalah amalan yang disyariatkan dan pahalanya terus mengalir selama harta tersebut dimanfaatkan.
- Pengelola wakaf berhak menerima upah dari harta wakaf sebagai biaya operasional, sebagaimana dipahami dari hadits ini.
- Kita harus menerima ketetapan syariat dengan ridha, sebagaimana Fatimah radhiyallahu 'anha menerima keputusan Abu Bakar dengan lapang dada.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.