Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, beliau memerintahkan pembangunan Masjid Nabawi dan menawarkan untuk membeli tanah milik Bani An-Najjar. Namun, mereka dengan ikhlas menolak menerima pembayaran dan menghibahkan tanah tersebut semata-mata karena mengharap pahala dari Allah. Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya wakaf tanah untuk masjid dan keutamaan ikhlas dalam berinfak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Wasiat, Bab Wakaf Tanah untuk Masjid, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، قَالَ سَمِعْتُ أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو التَّيَّاحِ، قَالَ حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ ـ رضى الله عنه ـ لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمَدِينَةَ أَمَرَ بِالْمَسْجِدِ وَقَالَ " يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا ". قَالُوا لاَ وَاللَّهِ لاَ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللَّهِ.
Terjemahan: "Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu: Ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, beliau memerintahkan untuk membangun sebuah masjid. Beliau berkata, 'Wahai Bani An-Najjar! Tawarkanlah harga untuk kebun kalian ini.' Mereka menjawab, 'Demi Allah, kami tidak akan meminta harganya kecuali kepada Allah.'"
Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang keikhlasan dalam berinfak:
QS. Al-Bayyinah [98]: 5
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Terjemahan: "Dan mereka tidak diperintahkan kecuali agar mereka menyembah Allah dengan ikhlas dalam menjalankan agama yang lurus, dan agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus."
QS. Al-Baqarah [2]: 265
وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ ۖ فَإِن لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Terjemahan: "Dan perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya untuk mencari keridhaan Allah dan untuk memperkuat (keimanan) dalam diri mereka, seperti sebuah kebun di tempat yang tinggi yang disiram oleh hujan lebat, lalu kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
- Disyariatkannya Wakaf untuk Masjid: Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Wasiat, Bab Wakaf Tanah untuk Masjid, menunjukkan bahwa wakaf tanah untuk pembangunan masjid adalah amalan yang sah dan utama. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tanah yang diwakafkan untuk masjid menjadi milik Allah dan tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan.
- Keikhlasan Bani An-Najjar: Sikap Bani An-Najjar yang menolak menerima harga tanah dan mengatakan "kami tidak akan meminta harganya kecuali kepada Allah" menunjukkan puncak keikhlasan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyatakan bahwa ini adalah contoh salafus shalih dalam mendahulukan pahala akhirat atas keuntungan duniawi. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa ikhlas adalah syarat diterimanya amal, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Bayyinah [98]: 5.
- Praktik Nabi ﷺ: Rasulullah ﷺ menawarkan pembelian terlebih dahulu sebelum menerima hibah, menunjukkan bahwa beliau menghormati hak milik orang lain dan tidak mengambil tanah tanpa keridhaan pemiliknya. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari keadilan Nabi ﷺ dalam muamalah.
- Perbedaan Pendapat: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wakaf adalah menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wakaf bersifat lazim (mengikat) jika telah ditetapkan oleh hakim. Namun, mayoritas ulama dari daftar (Al-Bukhari, Muslim, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim) menguatkan bahwa wakaf untuk masjid adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, berdasarkan hadits ini dan hadits lain tentang sedekah jariyah.
- Kaitan dengan Hadits Lain: Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika manusia meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya." Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa wakaf tanah untuk masjid termasuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama masjid digunakan untuk ibadah.
Story Telling
Dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah, beliau tinggal di rumah Abu Ayyub al-Anshari. Beliau kemudian memerintahkan pembangunan masjid di tanah milik dua anak yatim dari Bani An-Najjar. Tanah itu sebelumnya digunakan untuk menjemur kurma. Rasulullah ﷺ memanggil pemiliknya dan berkata, "Wahai Bani An-Najjar, tawarkanlah harga tanah ini kepadaku." Mereka menjawab dengan penuh keimanan, "Demi Allah, kami tidak akan meminta harganya kecuali kepada Allah." Maka tanah itu pun diwakafkan untuk masjid. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini di awal Kitab Wasiat untuk menunjukkan bahwa wakaf adalah wasiat yang paling utama. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menceritakan bahwa Bani An-Najjar adalah kaum yang memiliki kebun kurma, dan mereka rela menyerahkan tanahnya tanpa imbalan duniawi. Hikmahnya: keikhlasan mereka menjadi sebab masjid pertama dalam Islam berdiri, dan pahala mereka terus mengalir hingga hari kiamat.
Kesimpulan Praktis
- Wakaf tanah untuk masjid adalah amalan yang disyariatkan dan berpahala besar, sebagaimana dicontohkan oleh Bani An-Najjar.
- Ikhlas adalah ruh dari setiap amal. Infak dan wakaf harus ditujukan hanya untuk mencari ridha Allah, bukan pujian manusia.
- Menghormati hak milik orang lain adalah akhlak Nabi ﷺ. Beliau menawarkan pembelian sebelum menerima hibah.
- Sedekah jariyah seperti wakaf masjid akan terus mengalir pahalanya selama manfaatnya dirasakan.
- Hendaknya kita meneladani salafus shalih dalam mendahulukan akhirat atas dunia, tanpa ghuluw dan tetap pada pemahaman Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.