Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah fondasi utama disyariatkannya wakaf dalam Islam. Ketika Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu mendapatkan tanah yang sangat berharga di Khaibar, beliau bertanya kepada Nabi ﷺ bagaimana cara terbaik mengelolanya. Nabi ﷺ mengajarkan untuk menahan pokok harta (tidak dijual, diwariskan, atau dihibahkan) dan menyalurkan hasilnya untuk kebaikan. Inilah yang kemudian dikenal sebagai wakaf, sebuah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama harta itu dimanfaatkan untuk kebaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits yang Anda sebutkan adalah benar sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Wasiat, Bab Cara Menulis Wakaf, no. 2772, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Ali 'Imran [3]: 92)
Ayat ini sangat relevan karena Umar radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa tanah itu adalah harta paling berharga yang pernah ia miliki, dan justru harta yang paling dicintai itulah yang ia wakafkan.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf menjadikan hadits ini sebagai dalil utama disyariatkannya wakaf. Di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyebutkan hadits ini sebagai dasar kebolehan wakaf dan menjelaskan syarat-syaratnya.
- Imam Al-Bukhari sendiri meletakkan hadits ini dalam kitab wasiat, menunjukkan bahwa wakaf termasuk bentuk wasiat atau perjanjian harta untuk kepentingan akhirat.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan secara panjang lebar tentang hukum-hukum wakaf yang diambil dari hadits ini, termasuk bahwa wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya wakaf dan bahwa pahala wakaf terus mengalir selama harta tersebut dimanfaatkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Keutamaan Berwakaf dengan Harta yang Paling Dicintai
Umar radhiyallahu 'anhu berkata: "Saya mendapatkan harta yang tidak pernah saya dapatkan yang lebih berharga darinya." Ini menunjukkan bahwa wakaf yang paling utama adalah dari harta yang paling dicintai dan paling berharga bagi pemiliknya. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Ali 'Imran [3]: 92 di atas.
2. Definisi Wakaf: Menahan Pokok, Menyalurkan Hasil
Nabi ﷺ bersabda: "Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya."
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa wakaf adalah menahan harta yang kekal zatnya (tidak habis) dan menyalurkan manfaatnya untuk kebaikan. Yang dimaksud "menahan pokok" adalah tidak menjual, tidak mewariskan, dan tidak menghibahkan.
3. Syarat Wakaf: Tidak Boleh Dijual, Diwariskan, atau Dihibahkan
Dalam riwayat ini disebutkan bahwa Umar mensyaratkan: "Tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan."
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini adalah syarat yang disepakati oleh para ulama bahwa harta wakaf tidak boleh dipindahtangankan kepemilikannya. Ini membedakan wakaf dari sedekah biasa.
4. Golongan yang Berhak Menerima Manfaat Wakaf
Dalam hadits disebutkan bahwa hasil wakaf Umar disalurkan untuk:
- Fakir miskin (الفقراء)
- Kerabat (القربى)
- Pembebasan budak (الرقاب)
- Jihad di jalan Allah (في سبيل الله)
- Tamu (الضيف)
- Musafir yang kehabisan bekal (ابن السبيل)
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa wakaf boleh disalurkan untuk berbagai kepentingan kebaikan, termasuk untuk kerabat dan orang-orang yang membutuhkan.
5. Pengelola Wakaf Boleh Mengambil Sebagian Hasil
Nabi ﷺ membolehkan pengelola wakaf (nazhir) untuk "makan darinya dengan cara yang ma'ruf (wajar) atau memberi makan temannya tanpa bermaksud memperkaya diri."
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa pengelola wakaf boleh mengambil upah yang wajar dari hasil wakaf sebagai imbalan kerjanya, selama tidak berlebihan dan tidak bermaksud menumpuk kekayaan.
6. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Wakaf
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum asal wakaf:
- Jumhur ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur) berpendapat wakaf itu disyariatkan berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya.
- Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat wakaf itu hukumnya jaiz (boleh) namun tidak mengikat, artinya pemilik masih bisa menjualnya. Namun pendapat yang kuat dalam madzhab Hanafi adalah wakaf itu mengikat sebagaimana dijelaskan oleh para ulama Hanafiyah kemudian.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: wakaf itu sah, mengikat, dan pahalanya terus mengalir. Ini dikuatkan oleh hadits lain riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Apabila anak Adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim no. 1631)
Story Telling
Ada kisah indah tentang bagaimana para salaf sangat bersemangat dalam berwakaf. Diriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi'i pernah berkata: "Tidaklah seorang alim (berilmu) kecuali ia ingin agar ilmunya bermanfaat bagi manusia setelah ia wafat." Maka beliau mewakafkan kitab-kitabnya untuk kaum muslimin.
Juga diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang wakaf, maka beliau menjawab: "Wakaf adalah amal yang pahalanya terus mengalir. Barangsiapa yang mampu, hendaknya ia berwakaf."
Kisah Umar ini sendiri adalah pelajaran terbaik: seorang sahabat yang paling dermawan dan paling zuhud, ketika mendapatkan harta yang paling berharga, justru tidak menahannya untuk dirinya sendiri, tetapi mewakafkannya untuk kepentingan umat. Ini menunjukkan bahwa wakaf adalah bukti kecintaan seorang hamba kepada Allah dan sesama.
Kesimpulan Praktis
Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Bersemangatlah untuk berwakaf, meskipun dengan harta yang kita cintai, karena itu adalah bukti keikhlasan dan kecintaan kita kepada Allah.
- Wakaf itu menahan pokok dan menyalurkan hasilnya — kita tidak boleh menjual, mewariskan, atau menghibahkan harta wakaf.
- Salurkan wakaf untuk kepentingan yang jelas dan bermanfaat, seperti untuk fakir miskin, kerabat, pendidikan, kesehatan, masjid, dan lain-lain.
- Jika menjadi pengelola wakaf, ambillah upah yang wajar dan jangan bermaksud memperkaya diri dari harta wakaf.
- Wakaf adalah investasi akhirat — pahalanya terus mengalir meskipun kita sudah meninggal dunia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.