Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2759 tentang Wasiat tetap berlaku dan wali wajib berkata baik

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah perkataan sahabat mulia Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang ayat waris dalam QS. An-Nisa' [4]: 8. Beliau menegaskan bahwa ayat tersebut tidak dihapus (mansukh) hukumnya, tetapi banyak orang yang mengabaikan atau meremehkan pengamalannya. Ayat ini memerintahkan agar ketika pembagian warisan dihadiri oleh kerabat (yang tidak mendapat warisan), anak yatim, dan orang miskin, maka hendaknya mereka diberi sebagian dari harta tersebut sebagai bentuk kebaikan, atau setidaknya diucapkan kepada mereka perkataan yang baik. Ibnu Abbas juga menjelaskan dua kondisi wali: wali yang mewarisi (maka ia yang memberi) dan wali yang tidak mewarisi (maka ia cukup berkata baik).

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nisa' [4]: 8

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

"Dan apabila hadir ketika pembagian (warisan) itu kerabat-kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadar patut) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wasiat, Bab: "Perkataan Allah Ta'ala: 'Dan apabila hadir pembagian...'", no. 2759, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini adalah perintah untuk berbuat baik kepada kerabat, anak yatim, dan orang miskin yang hadir saat pembagian warisan, dan bahwa Ibnu Abbas menegaskan ayat ini tidak dihapus.
  • Imam Al-Bukhari sendiri meletakkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan perhatian beliau terhadap pemahaman Ibnu Abbas tentang ayat ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ayat ini:

Pendapat pertama (yang dikuatkan Ibnu Abbas): Ayat ini tetap berlaku, tidak dihapus. Wajib atau sangat dianjurkan memberi sesuatu kepada kerabat, anak yatim, dan orang miskin yang hadir saat pembagian warisan. Ibnu Abbas menegaskan dengan sumpah: "Tidak, demi Allah, ayat ini tidak dihapus." Namun beliau mengakui bahwa manusia telah mengabaikan pengamalannya.

Pendapat kedua: Sebagian ulama berpendapat ayat ini dihapus oleh ayat waris (QS. An-Nisa' [4]: 11-12) yang membagi harta secara pasti kepada ahli waris. Namun Ibnu Abbas membantah pendapat ini dengan tegas.

Penjelasan Ibnu Abbas tentang dua jenis wali:

  1. Wali yang mewarisi — yaitu wali yang mendapat bagian warisan. Maka ia yang berkewajiban memberi dari bagiannya kepada kerabat, anak yatim, dan orang miskin yang hadir.
  2. Wali yang tidak mewarisi — seperti wali anak yatim yang mengurus harta anak yatim tersebut. Maka ia tidak boleh memberi dari harta anak yatim, tetapi cukup mengucapkan perkataan yang baik, seperti: "Saya tidak memiliki hak untuk memberimu karena harta ini milik anak yatim."

Pandangan ulama lain:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa pemberian ini hukumnya wajib bila harta warisan itu banyak, dan sunnah bila harta itu sedikit.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa hukumnya sunnah (dianjurkan), bukan wajib, karena ayat ini turun sebelum ayat waris yang lebih rinci.

Pendapat yang lebih kuat menurut kaidah para ulama: Ayat ini tidak dihapus, dan hukumnya adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) — memberi sebagian harta kepada kerabat, anak yatim, dan orang miskin yang hadir saat pembagian warisan, selama harta itu cukup dan tidak memberatkan ahli waris. Ini adalah jalan tengah yang menggabungkan kedua pendapat, sebagaimana dikuatkan oleh Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir-nya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Jubair — murid setia Ibnu Abbas yang meriwayatkan hadits ini — dikenal sangat teliti dalam memahami Al-Qur'an. Beliau sering duduk lama di majelis Ibnu Abbas dan bertanya tentang setiap ayat yang turun. Suatu ketika, Ibnu Abbas berkata kepadanya: "Wahai Sa'id, sesungguhnya engkau akan menjadi pemimpin bagi penduduk negeri ini. Maka pelajarilah ilmu dengan baik." Sa'id bin Jubair kemudian menjadi ulama besar tabi'in yang sangat dihormati, dan salah satu ilmu yang beliau wariskan kepada umat adalah pemahaman yang benar tentang ayat-ayat Al-Qur'an, termasuk ayat tentang pembagian warisan ini.

Hikmahnya: Kedekatan seorang murid dengan gurunya yang saleh akan melahirkan pemahaman yang benar dan ilmu yang bermanfaat bagi umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Ayat ini tidak dihapus — tetap berlaku dan dianjurkan pengamalannya.
  2. Saat pembagian warisan, jika hadir kerabat yang tidak mendapat bagian, anak yatim, atau orang miskin, maka berilah mereka sesuatu yang pantas dari harta tersebut.
  3. Jika kita tidak mampu memberi (misalnya sebagai wali yang tidak mewarisi), maka ucapkanlah perkataan yang baik dan halus kepada mereka, jangan menghardik.
  4. Niatkan pemberian ini sebagai bentuk kebaikan dan silaturahmi, bukan karena terpaksa.
  5. Jangan meremehkan ayat-ayat Al-Qur'an meskipun banyak orang mengabaikannya, sebagaimana teguran Ibnu Abbas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.