Penjelasan Hadits Bukhari No. 2755 tentang Boleh menunggangi hewan kurban saat dibutuhkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang membawa hewan kurban atau hadyu (hewan yang disembelih di Tanah Haram) boleh menaikinya untuk keperluan yang bermanfaat, selama tidak memberatkan hewan tersebut. Ini adalah bentuk kemudahan (rukhsah) dari syariat, dan sekaligus bantahan terhadap sikap berlebihan (ghuluw) dalam beribadah. Intinya, memanfaatkan hewan yang akan disembelih untuk kepentingan yang tidak menyakitinya adalah diperbolehkan, bahkan Nabi ﷺ memerintahkannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wasiat, Bab "Apakah Orang yang Berwakaf Mendapat Manfaat dari Wakafnya", nomor 2755. Teks haditsnya adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ رَأَى رَجُلاً يَسُوقُ بَدَنَةً، فَقَالَ " ارْكَبْهَا ". قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا بَدَنَةٌ. قَالَ " ارْكَبْهَا، وَيْلَكَ ". فِي الثَّانِيَةِ أَوْ فِي الثَّالِثَةِ.

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Abu Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhoinya- bahwa Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki mengendalikan Badana (unta yang akan disembelih di Tanah Haram), lalu beliau bersabda: 'Naikilah ia.' Laki-laki itu berkata: 'Wahai Rasulullah, ini adalah Badana.' Beliau bersabda: 'Naikilah ia, celaka kamu.' Beliau mengucapkannya pada kedua atau ketiga kalinya."

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Meskipun tidak ada ayat yang secara langsung membahas masalah ini, prinsip kemudahan dalam beribadah dan larangan berlebih-lebihan (ghuluw) disebutkan dalam firman Allah:

QS. Al-Maidah [5]: 87

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Penjelasan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Apakah Orang yang Berwakaf Mendapat Manfaat dari Wakafnya", yang menunjukkan bahwa pemanfaatan harta yang telah dikhususkan untuk ibadah (seperti wakaf atau hadyu) tidaklah dilarang selama tidak mengurangi atau merusak tujuan ibadah tersebut.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memanfaatkan hewan hadyu (hewan kurban yang dibawa ke Tanah Haram) untuk ditunggangi, selama tidak memberatkan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, dan beliau menukil bahwa Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad membolehkannya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga membahas hadits serupa dan menegaskan bahwa menaiki hewan hadyu diperbolehkan jika ada kebutuhan, dan ini adalah pendapat yang benar menurut mazhab Syafi'i.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil penting tentang kemudahan dalam beribadah dan larangan berlebihan. Mari kita pahami beberapa poin penting:

  1. Makna "Badana" (بَدَنَةٌ): Badana adalah unta yang gemuk dan sehat, yang dibawa ke Tanah Haram (Mekkah) untuk disembelih sebagai hadyu (hewan kurban karena haji/umrah) atau qurban. Hewan ini adalah milik Allah, dikhususkan untuk ibadah.
  2. Peristiwa dalam Hadits: Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki yang berjalan kaki sambil menuntun untanya yang akan dijadikan hadyu. Melihat hal itu, Nabi ﷺ menyuruhnya untuk menaiki unta tersebut agar tidak kelelahan. Laki-laki itu menolak karena mengira hal itu tidak diperbolehkan, mengingat unta itu adalah hewan khusus untuk ibadah. Namun, Nabi ﷺ menegaskan perintahnya hingga dua atau tiga kali, bahkan dengan teguran "celaka kamu" (ويلك), yang menunjukkan bahwa penolakan untuk memanfaatkan kemudahan yang Allah berikan adalah sikap yang keliru.
  3. Pemahaman Ulama:
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan, hadits ini menunjukkan bahwa larangan memanfaatkan hewan hadyu hanyalah jika pemanfaatannya itu mengurangi atau merusak hewan tersebut, seperti memerah susunya hingga habis atau menyewakannya. Adapun menaikinya untuk meringankan perjalanan, selama tidak menyakitinya, maka itu dibolehkan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah bantahan terhadap sikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama. Sebagian orang mungkin mengira bahwa semakin kita menyusahkan diri dalam ibadah, semakin besar pahalanya. Padahal, Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-Nya. Menyiksa diri sendiri tanpa perintah syariat bukanlah ibadah, melainkan perbuatan yang tidak disukai Allah.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan prinsip bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip jalbul mashalih (mengambil manfaat) dan dar'ul mafasid (menolak mudarat). Menaiki unta hadyu untuk meringankan perjalanan adalah mengambil manfaat yang tidak bertentangan dengan tujuan ibadah, justru membantu kelancaran ibadah itu sendiri.
  1. Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf): Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa menaiki hewan hadyu hukumnya makruh jika tidak ada kebutuhan. Namun, pendapat yang lebih kuat dan dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama—termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad—adalah boleh, bahkan dianjurkan jika ada kebutuhan, sebagaimana perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini. Imam Ibnu Qudamah (meskipun tidak masuk daftar, pendapatnya sejalan dengan Imam Ahmad) juga menyebutkan kebolehan ini dalam Al-Mughni.

Story Telling

Dari hadits ini, kita bisa mengambil pelajaran dari sikap Nabi ﷺ yang sangat memperhatikan kondisi umatnya. Beliau tidak membiarkan seorang sahabat berjalan kaki kelelahan di samping untanya yang gemuk, padahal unta itu bisa ditunggangi. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ yang begitu besar.

Ada kisah lain yang senada, tentang seorang sahabat yang sangat bersemangat dalam ibadah hingga menyusahkan dirinya sendiri. Suatu ketika, Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki berdiri di bawah terik matahari tanpa berteduh. Beliau bertanya tentang keadaannya, lalu beliau bersabda yang artinya, "Sesungguhnya termasuk sikap berlebih-lebihan (ghuluw) jika engkau menyiksa dirimu sendiri hingga tidak mampu menjalankan ibadah lainnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas). Ini menunjukkan bahwa agama ini mudah, dan kita dilarang mempersulit diri sendiri di luar batas syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Ambil Kemudahan yang Diberikan Allah: Jika ada keringanan dalam ibadah yang tidak bertentangan dengan dalil, maka ambillah. Jangan mempersulit diri sendiri tanpa dasar.
  2. Jauhi Sikap Berlebihan (Ghuluw): Beribadah dengan menyusahkan diri di luar batas syariat bukanlah tanda keimanan yang baik, melainkan perbuatan yang tidak dicintai Allah.
  3. Manfaatkan Harta Wakaf/Ibadah dengan Bijak: Selama pemanfaatan itu tidak merusak atau mengurangi tujuan utamanya, maka diperbolehkan. Ini menunjukkan fleksibilitas dan keadilan syariat.
  4. Niatkan untuk Ketaatan: Ketika memanfaatkan sesuatu yang berkaitan dengan ibadah, niatkanlah untuk membantu kelancaran ibadah tersebut, sehingga bernilai pahala.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?