Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa setiap syarat yang bertentangan dengan hukum Allah (syariat) dalam transaksi jual beli atau perjanjian adalah batal dan tidak sah, meskipun syarat itu disebut seratus kali. Khusus dalam kasus perbudakan, hak perwalian (`wala'`) dari budak yang dimerdekakan hanya milik orang yang memerdekakan, bukan milik penjual atau pihak lain. Ini menegaskan kepatuhan mutlak kepada ketetapan Allah dan Rasul-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an
Firman Allah yang menjadi landasan batalnya syarat yang melanggar syariat:
QS. Al-Ahzab [33]: 36
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍۢ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata."
Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada pilihan bagi seorang mukmin untuk membuat syarat atau aturan yang bertentangan dengan apa yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan.
Hadits
Hadits yang disebutkan diriwayatkan oleh Shahih Al-Bukhari nomor 2735, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha — sesuai teks yang diberikan.
Sanad hadits: Ali bin Abdullah ← Sufyan ats-Tsauri ← Yahya (bin Sa’id al-Anshari) ← ‘Amrah ← Aisyah.
Kaitan dengan Ulama
- Imam al-Bukhari (w. 256 H) memuat hadits ini dalam Shahih-nya sebagai dasar bahwa syarat yang menyelisihi Kitab Allah adalah batal.
- Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) dalam Al-Umm menjelaskan bahwa wala’ hanya untuk yang memerdekakan, dan syarat yang menyelisihinya tidak sah.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari (kitab Syarat) memperinci bahwa hadits ini menunjukkan bathilnya syarat yang melanggar nas syariat, walaupun syarat itu disebut dalam akad.
- Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (hadits serupa) menegaskan bahwa wala’ adalah hak yang mengikuti ‘itq (pembebasan), tidak bisa dipindahkan dengan kesepakatan.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Kisah Barirah adalah contoh nyata. Barirah – seorang budak perempuan – ingin memerdekakan dirinya dengan cara kitabah (perjanjian mencicil). Aisyah radhiyallahu ‘anha berniat membelinya dari tuannya lalu memerdekakannya. Namun tuannya bersyarat bahwa hak wala’ (perwalian, waris, dan pertanggungan) tetap menjadi milik mereka, bukan milik Aisyah.
Rasulullah ﷺ memerintahkan Aisyah tetap membeli dan memerdekakan Barirah, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya wala’ itu hanyalah bagi orang yang memerdekakan.” Artinya, hak wala’ tidak bisa dipisahkan dari siapa yang melakukan ‘itq (pembebasan). Dengan demikian syarat yang diajukan tuannya itu batal.
Kemudian Nabi ﷺ naik mimbar dan memberi pelajaran umum: “Apa yang terjadi dengan orang-orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah? Siapa pun yang menetapkan syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, maka syarat itu tidak sah baginya, meskipun ia menetapkan seratus syarat.”
Pemahaman Ulama
Imam Syafi’i menjelaskan: syarat yang menyalahi hukum Allah – seperti syarat dalam jual beli yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal – adalah bathil dan tidak mengikat. Akadnya tetap sah, tetapi syaratnya digugurkan.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/445) menukil bahwa hadits ini menjadi qa’idah (kaidah) besar: “Setiap syarat yang menyelisihi apa yang ditetapkan syariat, maka ia tidak diperhitungkan, sekalipun disepakati kedua belah pihak.” Ini karena pelanggaran terhadap hak Allah lebih didahulukan daripada hak hamba.
Ibnu Taymiyyah (dalam Majmu’ Fatawa) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan fasad (kerusakan) syarat yang menghalangi tujuan syariat, termasuk syarat yang hendak memisahkan wala’ dari ‘itq.
Imam Ahmad bin Hanbal sendiri berpegang pada makna zhahir hadits ini, bahwa setiap syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah (Syariat) adalah batal, tanpa terkecuali.
Penerapan Praktis
Dalam muamalah kontemporer, hal ini berlaku pada syarat-syarat dalam akad jual beli, sewa-menyewa, perjanjian kerja, bahkan dalam pernikahan (misalnya syarat yang menghalangi hak istri yang sudah ditetapkan syariat). Syarat yang bertentangan dengan hukum Allah – seperti syarat riba, syarat gharar (ketidakjelasan berlebihan), atau syarat menghalalkan kewajiban syar’i – semuanya tidak sah dan wajib dihilangkan.
Story Telling
Kisah Barirah dan Pelajaran dari ‘Ibadah Wala’
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari (juga) dan Muslim, bahwa ketika Barirah dimerdekakan oleh Aisyah, suaminya – Mughits – adalah seorang budak (atau merdeka, ada perbedaan pendapat). Mughits sangat mencintai Barirah, tetapi Barirah memilih berpisah karena ia telah merdeka. Dalam Islam, wanita merdeka memiliki hak khiyar (memilih) atas pernikahan jika suaminya dulunya budak. Nabi ﷺ tidak memaksa Barirah untuk tetap bersama suaminya, karena keputusan itu adalah haknya. Kisah ini menunjukkan bahwa syariat tidak memberikan ruang bagi syarat yang menghalangi hak yang telah ditetapkan Allah, termasuk hak Barirah untuk memilih.
Hikmah: Ketundukan total kepada hukum Allah adalah jalan keselamatan, meskipun tampak berat. Sebagaimana tuannya Barirah kehilangan hak wala’ karena syarat mereka ditolak, demikian pula setiap hamba harus menjadikan syariat sebagai satu-satunya rujukan.
Kesimpulan Praktis
- Setiap perjanjian atau transaksi harus tunduk pada hukum Allah dan Rasul-Nya. Syarat yang melanggarnya adalah batal, sekalipun telah disepakati.
- Hak wala' (perwalian, waris, dan perlindungan) dari seorang budak yang dimerdekakan adalah milik orang yang memerdekakan, tidak bisa dipindahkan dengan syarat apapun.
- Dalam kehidupan sehari-hari, jangan membuat syarat dalam akad yang menyelisihi syariat, seperti syarat riba, syarat yang menzalimi pihak lain, atau syarat yang menghalangi kewajiban agama.
- Hadits ini mengajarkan kita untuk menjauhi sikap ghuluw (berlebihan) dalam membuat aturan di luar ketetapan Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.