Penjelasan Hadits Bukhari No. 2734 tentang Syarat dalam pinjaman utang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa memberi pinjaman (utang) dengan tempo waktu yang disepakati (ajal musamma) adalah perkara yang dibolehkan dalam syariat. Rasulullah ﷺ menyebutkan kisah seorang Bani Israil yang meminjamkan seribu dinar kepada orang lain dengan batas waktu tertentu, dan para ulama seperti Ibnu Umar serta Atha' bin Abi Rabah menegaskan bahwa penetapan tempo dalam utang itu sah. Hadits ini mengajarkan kejujuran, amanah, dan kelembutan dalam bermuamalah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Asy-Syurut (Syarat-Syarat), Bab Syarat dalam Pinjaman, nomor 2734, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه.

Teks hadits:

وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ رَبِيعَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ ذَكَرَ رَجُلاً سَأَلَ بَعْضَ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ يُسْلِفَهُ أَلْفَ دِينَارٍ، فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ menyebutkan seorang laki-laki yang meminta kepada salah seorang dari Bani Israil untuk meminjamkan kepadanya seribu dinar, lalu orang itu menyerahkannya kepadanya hingga batas waktu yang ditentukan."

Kemudian Imam Al-Bukhari menyebutkan perkataan Ibnu Umar رضي الله عنهما dan Atha' bin Abi Rabah:

وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ وَعَطَاءٌ إِذَا أَجَّلَهُ فِي الْقَرْضِ جَازَ

Terjemahan: "Ibnu Umar dan Atha' berkata: 'Apabila ia menetapkan tempo waktu dalam utang, maka itu boleh.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar dibolehkannya utang dengan tempo adalah firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

QS. Al-Baqarah [2]: 282

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya."

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa akad utang-piutang (qardh) dengan tempo yang disepakati adalah sah dan dibolehkan. Ini merupakan kesepakatan para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal رحمهم الله.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi kebolehan menentukan tempo dalam akad utang, dan bahwa hal itu tidak termasuk riba selama tidak ada tambahan yang disyaratkan. Beliau juga menyebutkan bahwa Imam Al-Bukhari sengaja membawakan hadits ini dalam Kitab Asy-Syurut untuk menunjukkan bahwa syarat tempo dalam utang adalah syarat yang sah.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat bahwa menetapkan tempo dalam utang adalah boleh, bahkan dianjurkan agar tidak menimbulkan perselisihan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 282 dari Surah Al-Baqarah memerintahkan pencatatan utang sebagai bentuk kehati-hatian dan keadilan, dan ini menunjukkan bahwa utang dengan tempo adalah praktik yang dikenal dan dibolehkan dalam syariat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang amanah dan kejujuran, karena seorang Bani Israil mau meminjamkan seribu dinar — jumlah yang sangat besar — hanya dengan tempo yang disepakati, tanpa jaminan tertulis. Ini menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan dan kejujuran di antara mereka.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa memberi pinjaman adalah amal saleh yang besar pahalanya, karena membantu orang yang kesulitan. Allah menjanjikan pahala yang berlipat bagi orang yang memberi pinjaman dengan ikhlas.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa tempo dalam utang adalah sah dan mengikat, sedangkan Imam Malik juga membolehkannya. Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan dengan syarat tempo tersebut jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian (gharar). Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membolehkan secara mutlak selama tempo jelas, berdasarkan hadits ini dan ayat 282 Surah Al-Baqarah.

Story Telling

Disebutkan dalam hadits ini bahwa seorang laki-laki dari Bani Israil meminta pinjaman seribu dinar kepada seorang yang saleh di kalangan mereka. Orang saleh itu memberikannya dengan tempo yang disepakati. Kisah ini menggambarkan betapa kejujuran dan amanah menjadi ciri utama umat-umat terdahulu yang saleh. Imam Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Bani Israil pada masa para nabi mereka memiliki tradisi saling membantu dalam kebaikan, dan utang-piutang dengan tempo adalah salah satu bentuk tolong-menolong yang dibolehkan.

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa kisah ini mengandung hikmah tentang pentingnya menepati janji dan menjaga amanah, karena orang yang meminjamkan hartanya dengan tempo telah mempercayakan hartanya kepada orang lain, dan orang yang meminjam wajib mengembalikannya tepat waktu.

Kesimpulan Praktis

  1. Utang-piutang dengan tempo yang disepakati adalah sah dalam Islam, berdasarkan hadits ini dan ayat 282 Surah Al-Baqarah.
  2. Memberi pinjaman adalah amal saleh yang besar pahalanya, karena membantu orang yang membutuhkan.
  3. Menetapkan tempo dalam utang adalah sunnah untuk menghindari perselisihan dan menjaga keadilan.
  4. Wajib bagi peminjam untuk mengembalikan utang tepat waktu sesuai kesepakatan, dan haram baginya menunda-nunda pembayaran tanpa alasan syar'i.
  5. Hendaklah setiap transaksi utang-piutang dicatat sebagaimana perintah Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 282, agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?