Penjelasan Hadits Bukhari No. 2724 tentang Hukuman zina sesuai hukum Allah tanpa kompromi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama bahwa hukum Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ wajib ditegakkan di atas segala pertimbangan, termasuk perjanjian atau tebusan yang dibuat oleh manusia. Hadits ini juga mengajarkan bahwa hukuman bagi pezina yang belum menikah (ghairu muhshan) adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan bagi yang sudah menikah (muhshan) adalah dirajam. Selain itu, hadits ini menegaskan bahwa syarat atau perjanjian yang bertentangan dengan hukum Allah adalah batal dan tidak sah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Asy-Syuruth (Syarat-syarat), Bab "Syarat yang Tidak Diperbolehkan dalam Hukuman", no. 2724, dari sahabat Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya)..." (QS. An-Nisa' [4]: 59)

Hadits Terkait tentang Larangan Syarat yang Menyelisihi Kitabullah:

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ

"Barangsiapa yang membuat syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka syarat itu batal, walaupun dia membuat seratus syarat." (HR. Al-Bukhari no. 2155 dan Muslim no. 1504)

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan batilnya tebusan atau perdamaian yang bertentangan dengan hukum Allah. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa hukuman had (pidana) tidak bisa digugurkan dengan harta atau tebusan, karena hal itu adalah hak Allah ﷻ yang wajib ditegakkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Keutamaan Berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah

Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ bersumpah dengan nama Allah bahwa beliau akan memutuskan perkara dengan Kitabullah, bukan dengan adat, tradisi, atau kesepakatan manusia yang menyelisihi wahyu. Ini menunjukkan bahwa seorang mukmin wajib menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai hakim tertinggi dalam setiap perselisihan.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. An-Nisa': 59 memerintahkan kaum muslimin untuk mengembalikan segala perselisihan kepada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Barangsiapa yang berpaling dari keduanya dan berhukum kepada selainnya, maka ia telah keluar dari ketaatan yang diperintahkan.

2. Hukuman bagi Pezina Ghairu Muhshan (Belum Menikah)

Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa anak dari orang badui tersebut (yang belum menikah) dikenakan hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Ini sesuai dengan firman Allah ﷻ:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali..." (QS. An-Nur [24]: 2)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hukuman tambahan berupa pengasingan selama satu tahun adalah berdasarkan sunnah Nabi ﷺ, dan ini merupakan hukuman yang bersifat ta'zir (pendidikan) yang diputuskan oleh hakim.

3. Hukuman Rajam bagi Pezina Muhshan (Sudah Menikah)

Adapun istri dari orang yang menjadi majikan tersebut, karena ia sudah menikah (muhshan), maka hukumannya adalah dirajam sampai mati. Ini adalah hukuman yang telah disepakati oleh para ulama berdasarkan hadits-hadits shahih, di antaranya hadits ini dan hadits Ma'iz bin Malik.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ijma' ulama telah sepakat tentang wajibnya rajam bagi pezina muhshan, baik laki-laki maupun perempuan, selama memenuhi syarat-syaratnya.

4. Batilnya Syarat atau Perjanjian yang Menyelisihi Hukum Allah

Orang badui tersebut telah membayar tebusan 100 ekor domba dan seorang budak perempuan kepada suami dari wanita yang dizinai anaknya, sebagai ganti dari hukuman rajam. Namun Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa tebusan tersebut harus dikembalikan, karena perjanjian semacam itu batil dan tidak sesuai dengan Kitabullah.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa syarat yang bertentangan dengan syariat adalah syarat yang batil, dan tidak boleh dipenuhi. Karena syarat yang sah hanyalah yang sesuai dengan Kitabullah, yaitu yang tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

5. Kisah Unais dan Pentingnya Pembuktian

Rasulullah ﷺ mengutus Unais Al-Aslami untuk menemui wanita tersebut dan meminta pengakuannya. Ketika wanita itu mengaku, barulah hukuman rajam dilaksanakan. Ini menunjukkan bahwa dalam hukum pidana Islam, pengakuan atau kesaksian yang sah adalah syarat untuk menjatuhkan hukuman. Tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan prasangka atau tuduhan tanpa bukti.

Story Telling

Dari hadits ini, kita bisa mengambil pelajaran dari sikap orang badui yang datang kepada Rasulullah ﷺ. Meskipun ia adalah seorang Arab dusun yang mungkin tidak memahami seluk-beluk hukum, ia memiliki keyakinan yang kuat bahwa Rasulullah ﷺ adalah hakim yang adil dan akan memutuskan dengan hukum Allah.

Sementara lawannya, yaitu suami dari wanita tersebut, digambarkan sebagai orang yang lebih paham (afqahu minhu). Ia tidak memanfaatkan ketidaktahuan orang badui itu untuk mengambil keuntungan, tetapi justru berkata, "Ya, putuskan di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkan aku berbicara." Ini menunjukkan adab yang mulia dalam bersengketa: tidak takut kepada kebenaran dan tidak menghalangi tegaknya hukum Allah.

Kemudian, ketika Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa tebusan itu harus dikembalikan, tidak ada perlawanan atau penolakan dari pihak suami. Mereka menerima keputusan Nabi ﷺ dengan lapang dada, karena mereka datang untuk mencari keadilan, bukan untuk memenangkan nafsu.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam "Kitab Syarat" untuk menunjukkan bahwa syarat-syarat yang dibuat manusia tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Allah. Bahkan jika seseorang telah membuat perjanjian dan membayar tebusan, tetapi perjanjian itu menyelisihi syariat, maka perjanjian itu batal demi hukum.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib berhukum kepada Al-Qur'an dan Sunnah dalam segala perkara, baik yang kecil maupun yang besar, dan tidak boleh mendahulukan adat, tradisi, atau kesepakatan manusia yang menyelisihi wahyu.
  2. Hukuman had (pidana) tidak bisa digugurkan dengan tebusan harta. Jika seseorang telah melakukan kejahatan yang telah ditentukan hukumannya oleh syariat, maka tidak ada tebusan atau perdamaian yang bisa menggugurkan hukuman tersebut.
  3. Syarat atau perjanjian yang bertentangan dengan Kitabullah adalah batal, walaupun dibuat dengan suka sama suka dan telah dibayar. Seorang muslim harus mengembalikan apa yang telah ia ambil dari perjanjian yang batil tersebut.
  4. Hukuman bagi pezina ghairu muhshan (belum menikah) adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan bagi pezina muhshan (sudah menikah) adalah dirajam sampai mati.
  5. Menegakkan hukum harus dengan pembuktian yang sah, baik melalui pengakuan, kesaksian, atau bukti lainnya. Tidak boleh menghukum seseorang berdasarkan prasangka semata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?