Penjelasan Hadits Bukhari No. 2718 tentang Syarat menunggang unta hingga sampai rumah dalam jual beli

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membeli unta Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, lalu beliau mengembalikan unta itu sebagai hadiah. Di dalamnya terdapat pelajaran tentang akhlak Nabi ﷺ yang mulia, kelembutan beliau, keberkahan doa beliau, dan bolehnya membuat syarat (syarat) dalam jual beli selama tidak melanggar syariat. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa syarat yang bermanfaat bagi pembeli atau penjual dibolehkan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Bukhari dan para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Syarat (Kitab al-Syurut), Bab "Jika Penjual Mensyaratkan Punggung Binatang ke Tempat Tertentu", nomor 2718. Perawi sahabat: Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan Kitab al-Syurut, serta oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Adapun ayat yang berkaitan dengan kehalalan jual beli:

وَقَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

QS. Al-Baqarah [2]: 275

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Ayat ini menjadi dasar umum bahwa jual beli adalah akad yang halal, dan di dalamnya boleh terdapat syarat-syarat yang tidak melanggar syariat, sebagaimana dipahami oleh para ulama dari hadits Jabir ini.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ia sedang menunggang unta yang sudah lelah dan lambat. Nabi ﷺ melewatinya, memukul unta itu, dan mendoakan keberkahan untuknya. Seketika unta itu menjadi sangat cepat, melebihi kecepatan biasanya. Kemudian Nabi ﷺ menawarkan untuk membeli unta itu dengan satu uqiyyah (emas). Jabir awalnya menolak, tetapi setelah Nabi ﷺ mengulangi tawarannya, Jabir menjualnya dengan syarat ia masih boleh menunggangi unta itu sampai tiba di rumahnya (di Madinah). Setelah tiba, Jabir menyerahkan unta itu kepada Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ memberinya harga. Namun kemudian Nabi ﷺ memanggil Jabir dan berkata, "Aku tidak akan mengambil untamu. Ambil kembali untamu itu, ia adalah milikmu." Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Aku hanya ingin engkau menungganginya sampai ke Madinah," atau "Aku berikan punggungnya kepadamu sampai engkau tiba."

Pemahaman para ulama:

  1. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab al-Syurut (Kitab Syarat), yang menunjukkan bahwa beliau berpendapat bahwa syarat dalam jual beli dibolehkan selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Al-Bukhari juga menyebutkan berbagai riwayat dengan redaksi berbeda tentang syarat yang diajukan Jabir, dan beliau mengomentari, "Al-Isytirath (membuat syarat) lebih banyak dan lebih shahih menurutku." Ini menunjukkan bahwa Al-Bukhari menguatkan adanya syarat dalam hadits ini.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya membuat syarat dalam jual beli yang bermanfaat bagi penjual atau pembeli, seperti syarat menunggangi binatang yang dijual sampai tempat tertentu. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang syarat yang tidak disebutkan dalam akad, namun syarat yang disepakati saat akad dan tidak melanggar syariat adalah boleh.
  3. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan akhlak Nabi ﷺ, kelembutan beliau, dan betapa beliau tidak mengambil keuntungan dari kebutuhan orang lain. Nabi ﷺ membeli unta itu untuk menolong Jabir, lalu mengembalikannya sebagai hadiah. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengambil barang yang dibeli jika beliau ingin memberikannya kembali sebagai hadiah.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membeli unta Jabir dan mengembalikannya, sebagai bentuk kasih sayang beliau kepada sahabatnya. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak selalu mengambil apa yang beliau beli, tetapi bisa memberikannya kembali sebagai hadiah.
  5. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (meskipun tidak secara spesifik membahas hadits ini) menjelaskan prinsip bahwa akhlak Nabi ﷺ adalah akhlak yang paling mulia, dan beliau selalu berbuat baik kepada orang lain, terutama dalam muamalah.

Perbedaan pendapat:

Para ulama berbeda pendapat tentang status syarat dalam jual beli. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membolehkan syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan akad. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad juga membolehkan syarat yang bermanfaat dan tidak melanggar syariat. Hadits Jabir ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa syarat dalam jual beli dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu bolehnya syarat yang tidak melanggar syariat, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits ini.

Story Telling

Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Beliau pernah mengalami peristiwa indah bersama Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau sedang menunggang unta yang sudah sangat lelah, sehingga jalannya lambat. Nabi ﷺ yang berada di belakang rombongan kemudian menyusul, memukul unta itu dengan lembut, dan mendoakan keberkahan. Seketika unta itu berlari sangat cepat, melebihi kecepatan biasanya. Nabi ﷺ kemudian menawar unta itu dengan satu uqiyyah emas. Jabir menolak, tetapi Nabi ﷺ mengulangi tawarannya. Jabir pun menjualnya dengan syarat ia masih boleh menunggangi unta itu sampai tiba di Madinah. Sesampainya di Madinah, Jabir menyerahkan unta itu, dan Nabi ﷺ memberinya harga. Namun, Nabi ﷺ kemudian memanggil Jabir dan berkata, "Aku tidak akan mengambil untamu. Ambil kembali untamu itu, ia adalah milikmu." Jabir pun mengambil untanya kembali, dan ia mendapatkan uang sekaligus untanya. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada sahabatnya.

Kisah ini disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dan juga oleh Imam Muslim. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini adalah salah satu contoh kelembutan Nabi ﷺ dalam bermuamalah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya membuat syarat dalam jual beli selama syarat itu tidak melanggar syariat dan disepakati kedua belah pihak, seperti syarat menunggangi binatang yang dijual sampai tempat tertentu.
  2. Akhlak Nabi ﷺ adalah teladan dalam bermuamalah: beliau membeli untuk menolong, lalu mengembalikan barang sebagai hadiah. Ini menunjukkan keutamaan memberi dan membantu orang lain.
  3. Doa Nabi ﷺ mustajab, sebagaimana unta Jabir yang lambat menjadi cepat setelah didoakan Nabi ﷺ.
  4. Jual beli harus dilakukan dengan keridhaan dan tidak boleh ada penipuan. Syarat yang jelas dan disepakati adalah bagian dari kejujuran dalam muamalah.
  5. Kita dianjurkan untuk meneladani kelembutan dan kedermawanan Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam berinteraksi dengan orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?