Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 271 tentang Bab Siapa yang Menggunakan Wewangian Lalu Mandi dan Tersisa Jejak Wewangian

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menggunakan wewangian sebelum ihram, dan bekasnya masih terlihat di rambut beliau setelah berihram. Hal ini menjadi dalil bahwa boleh memakai wewangian sebelum niat ihram, dan sisa wewangian tersebut tidak membatalkan ihram selama tidak sengaja dipakai lagi setelah ihram. Ini adalah kemudahan dari Allah bagi hamba-Nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Shahih Al-Bukhari No. 271:

Teks Arab:

حَدَّثَنَا آدَمُ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ الطِّيبِ فِي مَفْرِقِ النَّبِيِّ ﷺ وَهْوَ مُحْرِمٌ.

Makna ringkas: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, "Seolah-olah aku melihat kilauan wewangian di bagian rambut kepala Nabi ﷺ ketika beliau sedang berihram."

Hadits Pendukung dari Shahih Muslim (No. 1189):

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Aku pernah memberi wewangian kepada Rasulullah ﷺ untuk ihramnya sebelum beliau berihram, dan untuk tahallulnya sebelum beliau thawaf di Baitullah."

Penjelasan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab "Bab Siapa yang Menggunakan Wewangian Lalu Mandi dan Tersisa Jejak Wewangian", menunjukkan bahwa sisa wewangian setelah mandi tidak masalah.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai wewangian sebelum ihram, dan bekasnya yang tersisa tidak membatalkan ihram. Beliau menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i yang membolehkan hal ini.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa orang yang berihram boleh memakai wewangian sebelum ihram, dan sisa wewangian tersebut tidak dikenakan fidyah (denda) selama tidak sengaja menggunakannya lagi setelah ihram.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ yang sangat teliti dalam meriwayatkan sunnah-sunnah beliau. Beliau menggambarkan dengan jelas bahwa setelah Nabi ﷺ mandi dan memakai wewangian untuk ihram, masih terlihat kilauan (وَبِيص) wewangian di bagian rambut kepala (مَفْرِق) beliau. Kata "مَفْرِق" berarti bagian tengah rambut yang terbelah, tempat wewangian biasanya dioleskan.

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab memahami hadits ini sebagai berikut:

  1. Wewangian sebelum ihram adalah sunnah. Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik membolehkan bahkan menganjurkan memakai wewangian sebelum ihram, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ. Ini bukan untuk berhias diri, melainkan untuk kebersihan dan kenyamanan saat beribadah.
  2. Sisa wewangian tidak membatalkan ihram. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang memakai wewangian sebelum ihram, maka tidak ada dosa baginya selama ia tidak sengaja memakainya lagi setelah ihram." (HR. At-Tirmidzi, hasan)
  3. Perbedaan pendapat ulama: Ada sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah yang berpendapat bahwa memakai wewangian sebelum ihram hukumnya makruh, karena khawatir baunya masih tersisa. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang membolehkan, karena hadits ini jelas menunjukkan perbuatan Nabi ﷺ.
  4. Hikmahnya: Allah tidak memberatkan hamba-Nya. Wewangian yang dipakai sebelum ihram tidak perlu dihilangkan dengan susah payah, karena yang dilarang adalah memakai wewangian setelah ihram, bukan sisa wewangian sebelumnya.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1539) dan Imam Muslim (no. 1189) bahwa suatu ketika Aisyah radhiyallahu 'anha ditanya oleh seorang sahabat tentang wewangian untuk ihram. Aisyah menjawab:

"Aku pernah memberi wewangian kepada Rasulullah ﷺ untuk ihramnya, lalu beliau berihram. Dan aku juga memberi wewangian untuk tahallulnya (setelah ihram) sebelum beliau thawaf di Baitullah."

Kisah ini menunjukkan betapa telitinya Aisyah dalam memperhatikan sunnah Nabi ﷺ. Beliau tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mempraktikkan dan mengajarkannya kepada generasi setelahnya. Inilah akhlak para ulama salaf: mereka tidak hanya menghafal, tetapi juga mengamalkan dan menyebarkan ilmu dengan penuh kejujuran.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memakai wewangian sebelum ihram, bahkan dianjurkan untuk kebersihan dan kenyamanan.
  2. Sisa wewangian yang masih menempel setelah mandi dan berihram tidak membatalkan ihram.
  3. Yang dilarang adalah memakai wewangian setelah niat ihram, baik sengaja maupun tidak.
  4. Bersikaplah lapang dada dalam masalah ini, karena para ulama telah memberikan kemudahan berdasarkan dalil yang shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.