Penjelasan Hadits Bukhari No. 2701 tentang Perjanjian damai Hudaibiyah dengan kaum musyrik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, di mana Nabi ﷺ dan para sahabat dihalangi oleh kaum Quraisy untuk masuk ke Ka'bah saat hendak berumrah. Nabi ﷺ kemudian menyembelih hewan kurban dan mencukur rambut di Hudaibiyah, lalu membuat kesepakatan damai dengan Quraisy: beliau akan berumrah tahun depan, hanya membawa pedang (tanpa senjata perang), dan tinggal di Mekkah hanya sesuai izin mereka. Hadits ini menjadi dalil penting tentang bolehnya berdamai dengan orang kafir dan pentingnya menjaga perdamaian meski harus mengorbankan sebagian keinginan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Fath [48]: 1

إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا

Terjemahan: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata."

QS. Al-Fath [48]: 27

لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا

Terjemahan: "Sungguh, Allah telah membenarkan mimpi Rasul-Nya dengan sebenar-benarnya, bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui, dan sebelum itu Dia memberikan kemenangan yang dekat."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perdamaian, Bab Perdamaian dengan Orang-orang Musyrik, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya melakukan perjanjian damai dengan orang kafir dan bolehnya mengorbankan sebagian hak demi kemaslahatan yang lebih besar.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa peristiwa Hudaibiyah adalah contoh nyata kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam berdiplomasi.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menguraikan hikmah-hikmah Perjanjian Hudaibiyah secara panjang lebar, termasuk bahwa perdamaian tersebut justru menjadi pintu masuk kemenangan besar bagi Islam.

Penjelasan Rinci

Konteks Peristiwa Hudaibiyah

Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-6 Hijriah. Nabi ﷺ bersama sekitar 1.400 sahabat berangkat menuju Mekkah dengan niat berumrah, bukan untuk berperang. Mereka membawa hewan kurban sebagai tanda bahwa kedatangan mereka semata-mata untuk ibadah. Namun, kaum Quraisy menolak dan menghalangi mereka masuk ke Ka'bah.

Makna dan Pemahaman Ulama

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Bolehnya berdamai dengan orang kafir selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Nabi ﷺ menerima syarat-syarat Quraisy meskipun terasa berat, karena beliau melihat kemaslahatan jangka panjang.
  2. Bolehnya menyembelih kurban dan mencukur rambut di luar tanah haram ketika terhalang. Ini menunjukkan bahwa ibadah tetap dilaksanakan sesuai kemampuan.
  3. Kebijaksanaan dalam memimpin — Nabi ﷺ tidak memaksakan kehendak untuk berperang, melainkan memilih jalan damai demi menghindari pertumpahan darah.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Perjanjian Hudaibiyah adalah "fathun mubin" (kemenangan yang nyata) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an. Meskipun secara lahir tampak seperti kekalahan, tetapi justru menjadi sebab tersebarnya Islam secara luas. Dalam perjanjian itu, Quraisy mengizinkan Nabi ﷺ berumrah tahun berikutnya, dan ini menjadi kesempatan dakwah yang besar.

Imam an-Nawawi menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan sabar dan tawakal. Nabi ﷺ dan para sahabat sangat ingin berumrah, tetapi ketika dihalangi, mereka tidak marah atau putus asa. Mereka menerima kenyataan dengan lapang dada dan tetap melaksanakan apa yang bisa dilakukan.

Poin Penting tentang Senjata

Hadits menyebutkan bahwa Nabi ﷺ hanya membawa pedang (tanpa senjata perang) saat berumrah tahun berikutnya. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa umrah adalah ibadah damai, dan membawa senjata perang ke tanah haram tidak diperbolehkan. Ini juga menjadi dalil bahwa umat Islam harus menunjukkan citra damai dalam beribadah.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Sebagian ulama membahas apakah perjanjian damai dengan orang kafir boleh dilakukan secara mutlak atau hanya dalam kondisi tertentu. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa perjanjian damai boleh dilakukan jika ada kemaslahatan, dan harus ditepati selama pihak lain menepatinya. Imam Abu Hanifah juga membolehkan, dengan syarat tidak merugikan umat Islam secara keseluruhan.

Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan dalil Al-Qur'an dan sunnah: perjanjian damai dibolehkan selama membawa maslahat dan tidak melanggar prinsip syariat, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dalam Perjanjian Hudaibiyah.

Story Telling

Kisah Perjanjian Hudaibiyah

Bayangkanlah suasana saat itu. Nabi ﷺ dan 1.400 sahabat telah menempuh perjalanan jauh dari Madinah menuju Mekkah. Mereka mengenakan pakaian ihram, membawa hewan kurban, dan hati mereka penuh kerinduan untuk thawaf di Ka'bah. Namun, ketika sampai di Hudaibiyah, mereka dihentikan oleh pasukan Quraisy.

Utusan Quraisy, Urwah bin Mas'ud, datang dan berbicara dengan Nabi ﷺ. Beliau berkata: "Wahai Muhammad, kami tidak akan membiarkanmu masuk Mekkah tahun ini. Tetapi jika kamu mau, kami akan membuat perjanjian."

Nabi ﷺ menerima. Beliau memanggil Ali bin Abi Thalib untuk menulis perjanjian. Dalam perjanjian itu tertulis bahwa Nabi ﷺ akan kembali tahun ini tanpa berumrah, dan akan berumrah tahun depan. Juga tertulis bahwa tidak akan ada permusuhan selama sepuluh tahun, dan siapa pun yang ingin bergabung dengan Nabi ﷺ atau Quraisy diperbolehkan.

Para sahabat awalnya merasa berat. Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu bahkan bertanya: "Wahai Rasulullah, bukankah engkau benar dan mereka salah? Mengapa kita menerima syarat yang merugikan ini?"

Nabi ﷺ menjawab dengan tenang: "Aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Aku tidak akan menyelisihi perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakan aku."

Kemudian Nabi ﷺ menyembelih hewan kurban dan mencukur rambutnya di Hudaibiyah. Para sahabat mengikuti. Mereka pulang ke Madinah tanpa berumrah, tetapi hati mereka penuh tawakal.

Ternyata, Perjanjian Hudaibiyah menjadi pintu kemenangan besar. Dalam dua tahun setelahnya, jumlah umat Islam meningkat pesat. Ketika Nabi ﷺ berumrah tahun berikutnya, beliau masuk Mekkah dengan aman, dan banyak orang Quraisy yang akhirnya masuk Islam. Inilah yang Allah sebut sebagai "fathan mubina" — kemenangan yang nyata.

Hikmah: Terkadang apa yang tampak seperti kekalahan adalah kemenangan yang tertunda. Kesabaran dan kebijaksanaan dalam menghadapi konflik lebih baik daripada tergesa-gesa mengambil jalan kekerasan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya berdamai dengan orang kafir selama membawa kemaslahatan dan tidak melanggar prinsip syariat. Perdamaian adalah jalan yang mulia jika membawa kebaikan.
  2. Sabar dan tawakal dalam menghadapi rintangan. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa ketika keinginan kita tidak tercapai, kita tetap melaksanakan apa yang bisa dilakukan dan tidak berputus asa.
  3. Mengutamakan kemaslahatan jangka panjang daripada kepuasan sesaat. Perjanjian Hudaibiyah tampak merugikan, tetapi justru menjadi sebab kemenangan besar.
  4. Menjaga citra damai dalam beribadah. Umrah dan haji adalah ibadah damai, bukan ajang menunjukkan kekuatan atau permusuhan.
  5. Menghormati perjanjian yang telah dibuat. Nabi ﷺ menepati semua syarat perjanjian dengan Quraisy, bahkan ketika sebagian sahabat merasa berat.
  6. Hikmah dalam memimpin — seorang pemimpin harus berpikir jangka panjang dan tidak terbawa emosi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?