Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu kaidah besar dalam agama Islam. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa setiap amalan atau perkara baru yang tidak sesuai dengan tuntunan beliau, maka amalan tersebut tertolak dan tidak diterima oleh Allah. Ini adalah prinsip yang menjaga kemurnian agama dari penambahan atau pengurangan yang tidak berdasarkan dalil.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan, namun saya tulis ulang dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ "
Terjemahan: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak."
Hadits serupa dalam Shahih Muslim (dari Aisyah juga) dengan lafaz:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim no. 1718)
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (12/16) menjelaskan bahwa hadits ini termasuk salah satu kaidah Islam yang agung dan menjadi timbangan untuk menolak setiap kebid'ahan.
- Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitab Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam (1/245) menjadikan hadits ini sebagai salah satu dari sekian hadits yang menjadi poros agama Islam.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Para ulama menyebutnya sebagai "Mizanul A'mal" (timbangan amal) karena ia menjadi standar untuk menilai apakah suatu amalan diterima atau ditolak.
Makna "أَحْدَثَ" (mengada-adakan): Yaitu membuat perkara baru dalam agama yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur'an dan Sunnah. Ini disebut bid'ah.
Makna "فِي أَمْرِنَا" (dalam urusan kami): Maksudnya dalam urusan agama, bukan urusan duniawi. Imam Ibnu Rajab menjelaskan bahwa perkara duniawi seperti teknologi, cara berpakaian, atau metode pengobatan tidak termasuk dalam larangan ini selama tidak bertentangan dengan syariat.
Makna "فَهُوَ رَدٌّ" (maka ia tertolak): Artinya amalan tersebut tidak diterima oleh Allah, meskipun pelakunya berniat baik. Ini menunjukkan bahwa niat baik saja tidak cukup; harus sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.
Pandangan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i berkata: "Barangsiapa melakukan kebaikan yang menyelisihi sunnah, maka kebaikannya sia-sia." Beliau juga berkata: "Siapa yang berpendapat atau beramal tanpa dalil, maka amalnya tertolak."
- Imam Ahmad bin Hanbal sangat keras dalam masalah ini. Beliau tidak suka menulis hadits-hadits yang tidak shahih dan sangat hati-hati dalam berfatwa agar tidak terjerumus dalam kebid'ahan.
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Perdamaian pada bab "Jika Mereka Bersepakat pada Perdamaian yang Tidak Adil, Maka Perdamaian Itu Ditolak." Ini menunjukkan bahwa hadits ini juga berlaku dalam muamalah—jika ada kesepakatan yang bertentangan dengan syariat, maka kesepakatan itu batal.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini mencakup dua hal: (a) amalan yang asalnya tidak ada tuntunannya sama sekali, dan (b) amalan yang ada tuntunannya tetapi dilakukan dengan cara yang menyelisihi tuntunan.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah bid'ah terbagi menjadi bid'ah hasanah (baik) dan bid'ah sayyi'ah (buruk):
- Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam An-Nawawi membolehkan istilah "bid'ah hasanah" untuk perkara baru yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil syariat secara umum.
- Namun Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang lain, dan mayoritas ulama salaf menegaskan bahwa semua bid'ah dalam urusan ibadah adalah sesat, berdasarkan hadits lain: "Setiap bid'ah adalah sesat" (HR. Muslim).
Pendapat yang kuat: Semua bid'ah dalam ibadah adalah tertolak, karena hadits ini bersifat umum dan tidak ada pengecualian. Adapun perkara baru yang bersifat duniawi atau wasilah (sarana), maka tidak termasuk dalam larangan ini selama tidak bertentangan dengan syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Malik bin Anas suatu hari didatangi seseorang yang bertanya tentang amalan yang tidak pernah dilakukan di zaman Nabi ﷺ. Imam Malik menjawab dengan tegas:
"Barangsiapa mengada-adakan dalam umat ini suatu perkara yang tidak pernah dilakukan oleh para salaf, maka ia telah mengklaim bahwa Rasulullah ﷺ mengkhianati risalahnya. Karena Allah berfirman: 'Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian' (QS. Al-Ma'idah: 3). Maka apa pun yang pada hari itu bukan bagian dari agama, maka sampai hari ini pun bukan bagian dari agama."
Perkataan ini menunjukkan betapa para ulama sangat menjaga kemurnian agama dan tidak mudah menerima amalan baru yang tidak ada tuntunannya.
Kesimpulan Praktis
- Periksa setiap amalan dengan dalil Al-Qur'an dan Sunnah sebelum mengamalkannya.
- Jangan menambah-nambah ibadah yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ, meskipun niatnya baik.
- Terapkan prinsip ini dalam muamalah—kesepakatan yang bertentangan dengan syariat tidak sah.
- Pelajari sunnah agar kita tidak terjatuh dalam kebid'ahan tanpa sadar.
- Jika ragu tentang suatu amalan, tanyakan kepada ulama yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.