Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2695 tentang Hukum rajam bagi pezina dan penegakan hukum Allah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa perdamaian (sulh) yang bertentangan dengan hukum Allah tidak boleh diterima. Nabi ﷺ menolak perdamaian yang dibuat oleh seorang ayah untuk menyelamatkan anaknya dari hukuman rajam dengan membayar tebusan, karena hal itu menghalangi tegaknya hukum Allah. Beliau memutuskan perkara tersebut berdasarkan Kitab Allah: anak laki-laki yang berzina (belum menikah) dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun, sedangkan wanita yang bersuami dirajam sampai mati.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 48

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2695) dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 1698) dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan batasan perdamaian: perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal tidak sah. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa perdamaian tidak boleh mengubah hukum Allah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Perdamaian yang bertentangan dengan syariat tertolak

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa perdamaian yang mengandung kebatilan—seperti mengganti hukuman zina dengan harta—tidak dibenarkan. Hukum Allah wajib ditegakkan meskipun ada kesepakatan di antara pihak-pihak yang berselisih.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menyebutkan bahwa perdamaian (sulh) yang dibolehkan hanyalah yang sesuai dengan syariat, yaitu yang menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Adapun perdamaian yang menghalalkan yang haram, maka tertolak.

2. Hukuman bagi pezina berbeda sesuai status pernikahannya

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menegaskan pembagian hukuman zina:

  • Pezina yang belum menikah (ghairu muhshan): dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
  • Pezina yang sudah menikah (muhshan): dirajam sampai mati.

Ini sesuai dengan QS. An-Nur [24]: 2 tentang hukuman cambuk bagi pezina yang belum menikah, dan hadits-hadits sahih tentang rajam bagi yang sudah menikah.

3. Kisah ini menunjukkan keadilan Nabi ﷺ

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak memihak kepada siapapun. Meskipun orang badui itu telah membayar tebusan, beliau tetap mengembalikan tebusan tersebut dan menegakkan hukum Allah secara adil.

4. Pelajaran tentang bertanya kepada ulama

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa tindakan orang badui yang bertanya kepada ahlul ilmi (ulama) sebelum memutuskan perkara adalah teladan yang baik. Namun, ia keliru karena mengikuti pendapat yang salah di awal (rajam) sebelum akhirnya mendapat jawaban yang benar.

5. Hikmah pengembalian tebusan

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Perdamaian untuk menunjukkan bahwa jika perdamaian tidak adil, maka harta yang telah diberikan harus dikembalikan. Ini sebagaimana Nabi ﷺ mengembalikan budak perempuan dan 100 ekor domba kepada orang badui tersebut.

Story Telling

Dari hadits ini, kita bisa mengambil kisah tentang keadilan Nabi ﷺ yang tidak memandang status sosial. Orang badui yang sederhana datang mengadu, dan lawannya pun hadir. Nabi ﷺ mendengarkan keduanya dengan sabar, lalu memutuskan dengan hukum Allah tanpa kompromi.

Ada pelajaran indah dari sikap orang badui ini: ia jujur mengakui bahwa anaknya berzina. Ia tidak menyembunyikan kesalahan anaknya, tetapi justru mencari solusi. Meskipun awalnya ia keliru dengan menebus hukuman, akhirnya ia menerima keputusan Nabi ﷺ dengan lapang dada.

Syaikh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa kejujuran dalam mengakui kesalahan adalah pintu taubat. Orang badui ini tidak lari dari tanggung jawab, dan Nabi ﷺ pun menegakkan hukum dengan penuh keadilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Perdamaian itu baik, tetapi tidak boleh melanggar hukum Allah. Jika ada kesepakatan yang menghalalkan yang haram, maka tertolak.
  2. Hukuman zina berbeda sesuai status pelakunya: yang belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan, yang sudah menikah dirajam.
  3. Bertanyalah kepada ulama sebelum mengambil keputusan, karena keputusan yang salah bisa merugikan.
  4. Tegakkan keadilan meskipun itu berat, karena keadilan adalah pondasi kehidupan bermasyarakat.
  5. Jangan takut mengakui kesalahan, karena kejujuran membuka pintu kebaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id gratis

Bantu penjelasan AI tetap berjalan

Baca kalimat awal di atas. Lanjutkan dengan donasi seikhlasnya, atau nanti saja.

Donasi