Penjelasan Hadits Bukhari No. 2692 tentang Boleh berbohong untuk mendamaikan manusia

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang berdusta untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih—dengan menyampaikan kabar baik yang tidak sepenuhnya benar atau memilih kata-kata yang baik—tidak termasuk golongan pendusta yang tercela. Tujuannya adalah memperbaiki hubungan antar manusia, bukan menipu atau menzalimi. Para ulama menegaskan bahwa ini adalah pengecualian khusus dalam bab perdamaian, bukan pintu terbuka untuk berdusta secara bebas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 2692, Kitab Perdamaian, dari Ummu Kultsum binti 'Uqbah radhiyallahu 'anha:

> لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، فَيَنْمِي خَيْرًا، أَوْ يَقُولُ خَيْرًا

"Bukanlah pendusta (yang tercela) orang yang mendamaikan di antara manusia, lalu ia menyampaikan kabar baik atau mengatakan hal yang baik."

Ayat terkait — QS. Al-Hujurat [49]: 10:

> إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."

Ayat lain — QS. An-Nisa' [4]: 114:

> لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

"Tidak ada kebaikan pada banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali (pembicaraan) orang yang menyuruh bersedekah, berbuat kebaikan, atau mendamaikan antara manusia. Dan siapa yang melakukan itu karena mencari keridhaan Allah, maka Kami akan memberinya pahala yang besar."

Keterkaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang, termasuk perbedaan lafaz riwayat dan batasan "dusta" yang dikecualikan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa dari Ummu Kultsum) menegaskan bahwa dusta yang diharamkan tetap haram, kecuali dalam tiga keadaan: perang, mendamaikan, dan pembicaraan suami-istri untuk kebaikan.
  • Ibnu Katsir dalam tafsir QS. An-Nisa' [4]: 114 menyebutkan bahwa mendamaikan manusia termasuk amal yang diperintahkan dan diberi pahala besar.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya menjelaskan kaidah maslahat dan mafsadat dalam berbicara.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah.

Kata "الكَذَّاب" (al-kadzdzāb) adalah bentuk mubalaghah (superlatif), artinya "orang yang sangat banyak berdusta" atau "pendusta sejati". Nabi ﷺ menafikan sifat ini dari orang yang berdusta demi mendamaikan. Artinya: dustanya bukan dusta yang tercela dan bukan dusta yang menjadikannya pendusta sejati.

Siapa perawi hadits ini.

Ummu Kultsum binti 'Uqbah bin Abi Mu'aith adalah salah satu wanita yang berhijrah dan berbai'at kepada Nabi ﷺ. Ia termasuk sahabat wanita yang meriwayatkan hadits. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, sehingga para ulama menilainya sebagai hadits shahih yang disepakati.

Bagaimana ulama memahami hadits ini.

Pertama, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa dusta pada asalnya haram, dan keharamannya termasuk dosa besar. Namun syariat memberi pengecualian dalam tiga keadaan:

  1. Dalam peperangan (untuk strategi yang dibenarkan syariat).
  2. Dalam mendamaikan dua pihak yang berselisih.
  3. Dalam pembicaraan suami-istri untuk memperbaiki hubungan, bukan untuk menipu.

Beliau menegaskan bahwa yang dimaksud "dusta" dalam tiga keadaan ini bukanlah dusta yang sebenarnya, melainkan tawriyah (menggunakan kata yang mengandung makna lain) atau menyampaikan kabar yang membawa maslahat tanpa merugikan pihak lain. Jika memungkinkan untuk mendamaikan dengan jujur, maka itu lebih utama.

Kedua, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyampaikan kabar yang tidak sepenuhnya benar demi perdamaian, dengan syarat:

  • Tujuannya murni untuk mendamaikan, bukan untuk kepentingan pribadi.
  • Tidak mengandung kezaliman terhadap pihak lain (misalnya menuduh seseorang melakukan sesuatu yang tidak dilakukannya).
  • Tidak menyebabkan hilangnya hak seseorang.

Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "فَيَنْمِي خَيْرًا" (menyampaikan kabar baik) sebagai bentuk menyampaikan berita yang membawa kebaikan, dan "أَوْ يَقُولُ خَيْرًا" (atau mengatakan yang baik) sebagai ucapan yang menyejukkan hati kedua pihak.

Ketiga, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan kitab lainnya menjelaskan kaidah penting: dusta itu haram karena mengandung mafsadat (kerusakan). Jika dusta justru menghasilkan maslahat yang lebih besar dan mencegah mafsadat yang lebih besar—seperti mencegah perpecahan, pertumpahan darah, atau permusuhan—maka syariat memberi keringanan. Namun beliau juga menegaskan bahwa ini adalah pengecualian yang sangat terbatas, bukan kaidah umum.

Keempat, Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mendamaikan antara manusia termasuk ishlah yang diperintahkan Allah, dan pelakunya mendapat pahala besar. Beliau menekankan bahwa tujuan utama adalah memperbaiki hubungan, bukan mencari keuntungan pribadi.

Kelima, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa dusta yang dibolehkan adalah dusta yang bertujuan ishlah (perbaikan), dan bukan dusta yang merusak. Beliau juga mengingatkan bahwa jika seseorang bisa mendamaikan tanpa berdusta, maka itu yang lebih baik dan lebih utama.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.

Sebagian ulama memahami hadits ini secara lebih luas, yaitu bolehnya berdusta secara mutlak dalam rangka mendamaikan. Sebagian lain—seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar—membatasinya dengan syarat tidak menzalimi pihak lain dan tidak menghilangkan hak. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang membatasi: dusta hanya boleh sebatas yang diperlukan untuk mendamaikan, tanpa menzalimi siapa pun, dan jika bisa jujur maka itu lebih utama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ada dua orang dari kaum Anshar yang berselisih hingga saling menjauh. Seorang sahabat yang mengetahui hal itu datang kepada salah satunya dan berkata, "Sesungguhnya si Fulan (pihak lain) telah menyebutkan kebaikanmu dan ia ingin berdamai." Padahal ia belum tentu mengatakan itu. Lalu ia mendatangi pihak lain dan mengatakan hal serupa. Akhirnya keduanya bertemu dan berdamai.

Para ulama menyebutkan bahwa inilah yang dimaksud Nabi ﷺ dalam hadits ini—yaitu menyampaikan kabar yang membawa kebaikan dan menyejukkan hati, bukan menipu atau menzalimi. Kisah ini disebutkan secara umum dalam kitab-kitab syarah hadits seperti Fathul Bari karya Ibnu Hajar dan Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi, sebagai contoh penerapan hadits ini.

Hikmahnya: betapa besar perhatian Islam terhadap persatuan umat. Sampai-sampai syariat memberi keringanan dalam ucapan demi menjaga ukhuwah dan mencegah perpecahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Mendamaikan antara manusia adalah ibadah yang besar. Allah memerintahkan kita untuk mendamaikan saudara yang berselisih (QS. Al-Hujurat [49]: 10).
  2. Dusta untuk mendamaikan dibolehkan dengan syarat:
  • Tujuannya murni untuk ishlah, bukan kepentingan pribadi.
  • Tidak menzalimi pihak lain atau menghilangkan hak.
  • Hanya sebatas yang diperlukan.
  • Jika bisa jujur, maka jujur lebih utama.
  1. Jangan jadikan hadits ini alasan untuk berdusta bebas. Para ulama sepakat bahwa dusta pada asalnya haram, dan ini hanya pengecualian yang sangat terbatas.
  2. Mulailah dari diri sendiri. Jika ada dua orang yang berselisih di sekitar kita—keluarga, tetangga, atau teman—maka berusahalah mendamaikan dengan cara yang baik dan bijak.
  3. Jaga lisan. Karena lisan adalah pintu terbesar terjadinya perselisihan, dan juga pintu terbesar untuk mendamaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?