Penjelasan Hadits Bukhari No. 2691 tentang Perdamaian antara dua kelompok mukmin yang bertikai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa perdamaian (ishlah) antara dua kelompok Muslim yang bertikai adalah kewajiban, bukan pilihan. Nabi ﷺ sendiri menempuh jalan sulit demi mendamaikan dan menjalin hubungan, meski dihadapi dengan penghinaan. Ketika dua kelompok Muslim berkelahi karena fanatisme kelompok, Allah menurunkan ayat agar kita mendamaikan mereka, bukan memihak atau membiarkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Hujurat [49]: 9

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Terjemahan: "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Perdamaian (Kitab Ash-Shulh), Bab Apa yang Dikatakan tentang Perdamaian di Antara Manusia, nomor 2691. Perawi sahabat: Anas bin Malik رضي الله عنه. Jalur: Musaddad ← Mu'tamir ← ayahnya (Sulaiman bin Tharkhan At-Taimi) ← Anas bin Malik.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil disyariatkannya mendatangi pihak-pihak yang bertikai untuk mendamaikan, meski harus menanggung kelelahan dan penghinaan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada hadits serupa) menegaskan bahwa ishlah antara dua kelompok Muslim adalah fardhu kifayah, dan jika tidak ada yang melakukannya maka berdosa semuanya.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Hujurat [49]: 9 menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa dua kelompok Anshar yang berkelahi dengan pelepah kurma, tangan, dan sandal — sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan satu peristiwa penting. Ada usulan kepada Nabi ﷺ agar menemui Abdullah bin Ubay bin Salul, tokoh munafik di Madinah, untuk melunak hatinya. Nabi ﷺ pun pergi dengan mengendarai keledai, diikuti kaum Muslimin yang berjalan kaki di tanah tandus. Namun Abdullah bin Ubay justru menghina: "Menjauhlah dariku! Bau keledaimu menggangguku."

Seorang Anshar membela Nabi ﷺ: "Bau keledai Rasulullah ﷺ lebih harum daripada bau dirimu." Lalu seorang dari kaum Abdullah bin Ubay marah dan membalas. Kedua orang saling mencaci, lalu masing-masing pendukung ikut marah, hingga terjadi perkelahian dengan pelepah kurma, tangan, dan sandal. Maka turunlah QS. Al-Hujurat [49]: 9.

Bagaimana ulama memahami dan menerapkannya:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan beberapa faedah:

  1. Bolehnya mendatangi tokoh yang dikhawatirkan kejahatannya untuk melunakkan hatinya.
  2. Bolehnya menaiki keledai — tidak ada keharaman atau celaan dalam hal ini.
  3. Anjuran bersabar atas gangguan dalam rangka mendamaikan.
  4. Perkelahian yang terjadi bukan atas perintah Nabi ﷺ, melainkan akibat fanatisme kelompok yang harus dihentikan.

Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap persatuan. Ketika dua kelompok Muslim bertikai, kewajiban kita bukan memihak, tetapi mendamaikan dengan adil.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini menjadi dasar hukum: jika salah satu pihak berlaku zalim (bughat), maka pihak yang zalim diperangi sampai kembali kepada perintah Allah — bukan karena kebencian, tetapi demi keadilan dan perdamaian.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menempuh cara-cara damai bahkan terhadap orang munafik seperti Abdullah bin Ubay, selama tidak ada kemaslahatan yang lebih besar yang menuntut sikap tegas.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Tidak ada perbedaan mendasar di antara ulama yang tercantum. Mereka sepakat bahwa ishlah (perdamaian) adalah kewajiban, dan bahwa ayat ini menjadi landasan utama bab perdamaian dalam kitab-kitab hadits dan fiqih.

Story Telling

Anas bin Malik رضي الله عنه — pelayan Nabi ﷺ yang setia — menceritakan peristiwa ini dengan detail. Bayangkan: Nabi ﷺ, pemimpin Madinah, menaiki keledai di tanah tandus, diikuti para sahabat yang berjalan kaki, hanya untuk menemui seorang munafik yang selama ini menyakitinya. Namun beliau tetap datang, karena mengharapkan hidayah dan menjaga persatuan.

Ketika Abdullah bin Ubay menghina, seorang Anshar tidak bisa menahan diri dan membela Nabi ﷺ. Dari situlah api fanatisme menyala. Dua kelompok Muslim — sesama Anshar — berkelahi dengan pelepah kurma, tangan, dan sandal. Peristiwa ini menjadi sebab turunnya ayat yang mengabadikan prinsip perdamaian dalam Al-Qur'an.

Hikmah: Bahkan para sahabat, manusia terbaik setelah para nabi, bisa terjerumus dalam fanatisme kelompok jika tidak dijaga. Maka Islam datang dengan solusi: ishlah — mendamaikan dengan adil.

Kesimpulan Praktis

  1. Perdamaian adalah kewajiban, bukan sekadar anjuran. Jika dua kelompok Muslim bertikai, kita wajib berusaha mendamaikan.
  2. Jangan memihak karena fanatisme kelompok, suku, atau golongan. Keadilan harus ditegakkan.
  3. Bersabarlah dalam mendamaikan, meski harus menanggung lelah atau bahkan penghinaan, sebagaimana Nabi ﷺ.
  4. Hindari perkelahian dan caci-maki antar sesama Muslim, karena itu pintu menuju perpecahan.
  5. Jika salah satu pihak zalim, maka pihak yang zalim harus dihentikan sampai kembali kepada kebenaran — dengan cara yang adil, bukan karena kebencian.
  6. Jaga lisan dari menghina saudara Muslim, karena penghinaan adalah awal dari permusuhan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?