Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil tegas tentang larangan bersumpah dengan selain nama Allah. Jika seseorang memang perlu bersumpah, maka hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah semata. Jika tidak, maka lebih baik diam daripada bersumpah dengan selain nama Allah. Ini menunjukkan pengagungan terhadap nama Allah dan larangan keras memuliakan makhluk dengan cara yang hanya layak bagi Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Juwairiyah, dia berkata: Nafi' menyebutkan dari Abdullah (Ibnu Umar) radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
Artinya: "Siapa yang hendak bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau diamlah." (HR. Al-Bukhari no. 2679)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nahl [16]: 91
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Artinya: "Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Kesaksian dan Bab Cara Mengambil Sumpah, menunjukkan bahwa cara bersumpah yang benar adalah dengan nama Allah.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan bersumpah dengan selain Allah, dan perintah untuk mengagungkan nama Allah dalam sumpah.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa bersumpah dengan selain Allah adalah haram, dan jika dilakukan maka tidak dianggap sebagai sumpah yang sah menurut syariat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Larangan Bersumpah dengan Selain Nama Allah
Hadits ini dengan tegas membatasi sumpah hanya dengan nama Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa bersumpah dengan selain Allah seperti bersumpah demi nyawa, demi kehormatan, demi Rasul, demi Ka'bah, atau demi amanah adalah perbuatan terlarang. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa bersumpah dengan selain Allah hukumnya haram, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
2. Sumpah dengan Nama Allah adalah Bentuk Pengagungan
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa sumpah adalah bentuk pengagungan terhadap sesuatu yang dijadikan sumpah. Karena itu, tidak boleh mengagungkan makhluk dengan pengagungan yang merupakan hak Allah semata. Bersumpah dengan selain Allah berarti menempatkan makhluk pada posisi yang tidak layak, yaitu posisi Allah dalam hati seorang mukmin.
3. Diam Lebih Baik daripada Bersumpah dengan Selain Allah
Sabda Nabi ﷺ "atau diamlah" menunjukkan bahwa jika seseorang tidak bisa bersumpah kecuali dengan selain nama Allah, maka lebih baik ia diam. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa seorang hakim tidak boleh meminta sumpah kepada penggugat atau tergugat kecuali dengan nama Allah, dan tidak boleh menggunakan sumpah dengan selain Allah.
4. Pengecualian dalam Keadaan Terpaksa
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, namun ada keadaan darurat yang dibahas dalam kaidah fiqih. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa jika seseorang dipaksa bersumpah dengan selain Allah karena takut disiksa atau dibunuh, maka ia boleh melakukannya secara lahiriah, namun hatinya tetap tidak meyakini pengagungan terhadap makhluk tersebut. Ini berdasarkan kaidah darurat membolehkan yang dilarang.
5. Sumpah dengan Nama Allah Harus dengan Niat yang Benar
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa ketika seseorang bersumpah dengan nama Allah, ia harus benar-benar berniat untuk menepati sumpahnya. Jika ia bersumpah dengan nama Allah namun berniat melanggar, maka ia telah melakukan dosa besar karena meremehkan nama Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang bersumpah dengan selain Allah. Beliau menjawab dengan sangat tegas bahwa hal itu tidak boleh. Bahkan diriwayatkan bahwa beliau sangat berhati-hati dalam masalah ini, tidak pernah bersumpah dengan selain nama Allah sepanjang hidupnya, meskipun dalam keadaan yang sulit sekalipun.
Kisah lain datang dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini. Beliau sangat ketat dalam masalah sumpah. Diriwayatkan bahwa beliau tidak pernah bersumpah dengan selain Allah, dan jika beliau mendengar seseorang bersumpah dengan selain Allah, beliau akan mengingkarinya dengan keras. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat dan ulama salaf sangat menjaga lisan mereka dari bersumpah dengan selain nama Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan bersumpah dengan selain nama Allah — seperti demi nyawa, demi kehormatan, demi Rasul, demi Ka'bah, atau demi amanah. Ini adalah larangan tegas dari Nabi ﷺ.
- Jika harus bersumpah, gunakan nama Allah — seperti "Wallahi", "Billahi", atau "Tallahi" dengan niat yang benar.
- Jika tidak bisa bersumpah dengan nama Allah, lebih baik diam — daripada melakukan perbuatan terlarang.
- Jaga lisan dari kebiasaan bersumpah — karena terlalu sering bersumpah dapat menjatuhkan kehormatan nama Allah di mata manusia.
- Jika terpaksa oleh keadaan darurat — seperti dipaksa dengan ancaman pembunuhan, maka boleh secara lahiriah dengan tetap menjaga hati dari keyakinan yang salah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.