Penjelasan Hadits Bukhari No. 2673 tentang Sumpah palsu untuk mengambil harta orang lain mendatangkan murka Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya besar bersumpah dengan nama Allah untuk mengambil hak orang lain secara batil. Ini adalah dosa besar yang membuat pelakunya akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Hadits ini menekankan betapa agungnya kedudukan hak seorang muslim dan betapa Allah sangat membenci orang yang merampasnya dengan sumpah palsu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dan shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya pada Kitab Persaksian (Asy-Syahadat), Bab: Sumpah yang Dikenakan kepada Terdakwa di Mana Sumpah Itu Dikenakan, dan Tidak Dipindahkan dari Tempat ke Tempat Lain, no. 2673. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka, dan Allah tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat, dan Allah tidak akan mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih." (QS. Ali 'Imran [3]: 77)

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan salaf sangat memperhatikan masalah ini. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan orang yang bersumpah palsu untuk mengambil harta orang lain, dan beliau menukil perkataan Sa'id bin al-Musayyib dan Mujahid tentang hal ini. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di juga menjelaskan bahwa ayat ini adalah ancaman keras bagi orang yang menjual agama dan akhiratnya demi dunia yang hina.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Larangan Bersumpah Palsu untuk Mengambil Harta: Hadits ini secara tegas melarang seorang muslim bersumpah dengan nama Allah untuk mengambil harta orang lain yang bukan haknya. Ini termasuk dosa besar. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah sumpah yang digunakan untuk memutuskan perkara dengan cara yang batil, yaitu mengambil harta orang lain tanpa hak.
  2. Kemurkaan Allah adalah Ancaman Terbesar: Ancaman "bertemu Allah dalam keadaan Dia murka" adalah ancaman yang sangat berat. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini menunjukkan besarnya dosa tersebut, karena murka Allah adalah sebab azab dan kebinasaan. Ini bukan sekadar peringatan ringan, tetapi ancaman yang sangat serius.
  3. Sumpah Palsu Termasuk Dosa Besar: Para ulama seperti Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kaba'ir (Dosa-Dosa Besar) memasukkan sumpah palsu untuk mengambil harta ke dalam daftar dosa besar. Ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan perkara sepele, melainkan termasuk perkara yang sangat dibenci Allah.
  4. Hak Sesama Muslim itu Agung: Hadits ini juga menunjukkan bahwa harta seorang muslim adalah haram untuk diambil kecuali dengan cara yang dibenarkan syariat. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil bahwa memakan harta orang lain dengan cara batil adalah kezaliman yang besar.
  5. Sumpah di Hadapan Hakim: Konteks hadits ini juga berkaitan dengan persaksian dan peradilan. Seorang hakim boleh meminta sumpah kepada penggugat atau terdakwa untuk memutuskan perkara. Namun, jika seseorang bersumpah dengan mengetahui bahwa dirinya berdusta, maka dia telah melakukan dosa besar ini.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama sepakat bahwa hadits ini menunjukkan keharaman sumpah palsu untuk mengambil harta. Namun, ada perbedaan pendapat tentang apakah sumpah palsu ini termasuk dosa yang lebih besar daripada dosa besar lainnya. Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Taymiyyah dan Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa sumpah palsu untuk mengambil harta orang lain termasuk dalam kategori dosa besar yang paling berat, karena menggabungkan antara berdusta, merendahkan nama Allah, dan menzalimi sesama muslim. Pendapat inilah yang paling kuat karena sesuai dengan konteks hadits dan ayat Al-Qur'an.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, sangat takut terhadap masalah sumpah palsu. Suatu ketika, beliau pernah berkata, "Sesungguhnya aku lebih suka bersumpah dengan nama Allah seratus kali untuk satu dirham (uang perak) daripada aku bersumpah satu kali untuk mengambil satu dirham harta seorang muslim." Ini menunjukkan betapa dalamnya pemahaman para sahabat tentang bahaya sumpah palsu. Mereka lebih memilih menanggung beban banyak sumpah yang benar daripada satu sumpah palsu yang akan mendatangkan murka Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi Sumpah Palsu: Jangan pernah bersumpah dengan nama Allah untuk mengambil hak orang lain, baik dalam urusan harta, warisan, jual beli, maupun perkara lainnya.
  2. Jaga Lisan: Berhati-hatilah dalam bersumpah. Jika tidak perlu, lebih baik tidak bersumpah. Jika harus bersumpah, pastikan sumpah itu benar dan tidak merugikan orang lain.
  3. Kembalikan Hak Orang Lain: Jika kita pernah mengambil hak orang lain dengan cara batil, segeralah bertobat dan kembalikan hak tersebut kepada pemiliknya.
  4. Takuti Murka Allah: Ingatlah bahwa murka Allah adalah perkara yang sangat besar. Jangan sampai kita menjual akhirat kita demi keuntungan dunia yang fana.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?