Penjelasan Hadits Bukhari No. 267 tentang Boleh mandi sekali setelah menggauli beberapa istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mengoleskan wangi-wangian, lalu menggauli/mendatangi istri-istrinya, kemudian di pagi hari beliau berihram untuk umrah/haji sementara aroma wangi masih melekat di tubuhnya. Ini menunjukkan bahwa memakai wangi-wangan sebelum ihram dan mandi janabah tidaklah terlarang, serta menjadi bantahan terhadap anggapan Ibnu Umar yang melarang hal tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Mandi (Kitab al-Ghusl), Bab: "Jika Menggauli Kemudian Kembali, dan Siapa yang Berputar pada Istrinya dalam Satu Mandi", no. 267. Perawi sahabat: Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ ذَكَرْتُهُ لِعَائِشَةَ فَقَالَتْ يَرْحَمُ اللَّهُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، فَيَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ، ثُمَّ يُصْبِحُ مُحْرِمًا يَنْضَخُ طِيبًا

Terjemahan: "Muhammad bin Al-Muntatsir menceritakan dari ayahnya, ia berkata: Aku menyebutkan hal itu kepada Aisyah, lalu ia berkata: 'Semoga Allah merahmati Abu Abdur-Rahman (Ibnu Umar). Aku biasa mengoleskan wangi-wangian pada Rasulullah ﷺ, lalu beliau mendatangi istri-istrinya, kemudian di pagi hari beliau berihram sementara aroma wangi masih memancar dari tubuhnya.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan mandi janabah:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Terjemahan: "Dan jika kamu junub, maka mandilah (bersucilah)."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bantahan terhadap pendapat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini merupakan bantahan terhadap Ibnu Umar yang berpendapat bahwa seseorang yang hendak berihram harus mandi terlebih dahulu dan tidak boleh memakai wangi-wangian sebelum ihram, serta tidak boleh mendatangi istri sebelum berihram. Aisyah radhiyallahu 'anha mengoreksi pemahaman tersebut dengan menyebut "Semoga Allah merahmati Abu Abdur-Rahman" — sebuah ungkapan kasih sayang sekaligus isyarat bahwa Ibnu Umar keliru dalam masalah ini.

Kedua: Bolehnya mendatangi istri sebelum ihram

Imam Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini dalam bab tentang seseorang yang menggauli istrinya lalu kembali lagi dalam satu mandi, dan siapa yang berputar pada istrinya dalam satu mandi. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mendatangi istri-istrinya (berhubungan intim) dalam satu malam, kemudian mandi janabah sekali, lalu berihram. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa "يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ" berarti beliau menggauli istri-istrinya secara bergantian.

Ketiga: Wangi-wangian yang melekat tidak membatalkan ihram

Aisyah radhiyallahu 'anha menegaskan bahwa beliau sendiri yang mengoleskan wangi-wangian pada Nabi ﷺ, dan setelah itu Nabi ﷺ berihram sementara aroma wangi masih "يَنْضَخُ" (memancar/keluar). Ini menunjukkan bahwa wangi-wangian yang dipakai sebelum ihram — baik pada badan maupun pakaian — tidaklah membatalkan ihram, meskipun aromanya masih tercium setelah berihram. Yang dilarang adalah memakai wangi-wangian setelah berihram.

Keempat: Perbedaan pendapat di kalangan ulama

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa memakai wangi-wangian sebelum ihram adalah boleh, dan jika aromanya masih melekat setelah ihram, tidak ada dosa. Sedangkan sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah memakruhkan jika sengaja agar aromanya melekat saat ihram. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) berdasarkan hadits Aisyah ini, bahwa hal itu boleh karena Nabi ﷺ melakukannya.

Kelima: Kaitan dengan mandi janabah

Hadits ini juga menunjukkan bahwa mandi janabah tidak harus dilakukan segera setelah berhubungan intim jika akan berhubungan lagi. Nabi ﷺ mendatangi istri-istrinya secara bergantian, kemudian mandi sekali di akhir. Ini menjadi dalil bagi pendapat yang membolehkan menunda mandi janabah selama masih dalam satu waktu dan tidak untuk shalat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibrahim bin Muhammad bin Al-Muntatsir, seorang tabi'in, menyebutkan suatu hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma di hadapan Aisyah radhiyallahu 'anha. Ibnu Umar berpendapat bahwa seseorang yang berihram tidak boleh memakai wangi-wangian dan tidak boleh mendatangi istrinya sebelum ihram. Mendengar itu, Aisyah radhiyallahu 'anha — Ummul Mukminin yang paling mengetahui kebiasaan Nabi ﷺ di dalam rumah — berkata dengan penuh kasih sayang: "Semoga Allah merahmati Abu Abdur-Rahman (Ibnu Umar)." Beliau tidak mencela secara kasar, tetapi dengan lembut mengoreksi: "Aku sendiri yang mengoleskan wangi-wangian pada Rasulullah ﷺ, lalu beliau mendatangi istri-istrinya, kemudian di pagi hari beliau berihram sementara aroma wangi masih memancar dari tubuhnya."

Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya merujuk kepada orang yang lebih mengetahui suatu perkara, dan mengoreksi kesalahan dengan cara yang lembut dan penuh adab, sebagaimana Aisyah radhiyallahu 'anha mengoreksi Ibnu Umar.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memakai wangi-wangian sebelum berihram, dan aroma yang masih melekat setelah ihram tidak membatalkan ihram.
  2. Boleh mendatangi istri sebelum ihram, dan mandi janabah boleh ditunda selama tidak untuk shalat.
  3. Hendaknya kita merujuk kepada ahlinya dalam memahami hadits, dan mengoreksi kesalahan dengan adab yang baik.
  4. Hendaknya kita tidak bersikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama, karena Islam adalah agama yang mudah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?