Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2667 tentang Ancaman dosa bagi yang bersumpah palsu mengambil harta

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya sumpah palsu yang digunakan untuk mengambil harta orang lain secara zalim. Hadits ini juga menjadi dasar dalam hukum peradilan Islam bahwa seorang penggugat wajib membawa bukti, dan jika tidak ada bukti, maka tergugat yang diminta bersumpah. Kisah Al-Ash'ats bin Qais menjadi sebab turunnya QS. Ali 'Imran [3]: 77 yang mengancam orang yang bersumpah palsu dengan azab yang pedih.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (Sebab Turunnya Hadits):

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Sesungguhnya orang-orang yang menjual janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka, tidak akan melihat mereka pada hari Kiamat, tidak akan mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih." (QS. Ali 'Imran [3]: 77)

2. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Kesaksian, Bab: "Pertanyaan Hakim kepada Penggugat: Apakah Anda Memiliki Bukti Sebelum Bersumpah?" (no. 2667), dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kisah Al-Ash'ats bin Qais yang disebutkan dalam hadits ini, dan beliau menukil riwayat dari Imam Al-Bukhari dan Muslim.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa ayat ini adalah ancaman keras bagi orang yang berani bersumpah palsu demi keuntungan duniawi yang sedikit, dan bahwa Allah akan menghinakan mereka di akhirat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Ancaman Keras bagi Sumpah Palsu

Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan sumpah yang di dalamnya terdapat dosa (fajir), untuk mengambil harta seorang Muslim, maka ia akan menemui Allah dalam keadaan Dia marah kepadanya."

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa kata "fajir" di sini berarti dusta dan zalim. Orang yang bersumpah palsu untuk merampas hak orang lain berarti telah melakukan dosa besar. Kemarahan Allah ﷻ kepadanya di hari Kiamat adalah bentuk kehinaan yang paling besar.

2. Sebab Turunnya Ayat (Asbabun Nuzul)

Al-Ash'ats bin Qais radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ada sengketa tanah antara dirinya dengan seorang Yahudi. Ketika dibawa ke hadapan Nabi ﷺ, beliau bertanya: "Apakah kamu memiliki bukti?" Al-Ash'ats menjawab tidak. Maka Nabi ﷺ meminta pihak Yahudi untuk bersumpah. Al-Ash'ats khawatir hartanya hilang karena sumpah palsu tersebut, maka Allah menurunkan ayat ini sebagai peringatan.

3. Kaidah Hukum: Al-Bayyinah 'Alal Mudda'i wal Yamin 'Alal Munkir

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa penggugat harus membawa bukti, dan jika tidak ada bukti, maka tergugat diminta bersumpah. Ini adalah kaidah besar dalam peradilan Islam yang disepakati oleh para ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.

4. Bahaya Sumpah Palsu Lebih Besar dari Sekadar Harta

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa dosa sumpah palsu untuk mengambil harta orang lain tidak hanya berakibat di dunia (hukum), tetapi juga di akhirat berupa kemurkaan Allah. Ini menunjukkan bahwa urusan harta manusia adalah perkara yang sangat serius dalam Islam.

Story Telling

Dari kisah Al-Ash'ats bin Qais ini, kita belajar bahwa Nabi ﷺ sangat adil dalam memutuskan perkara. Beliau tidak memihak kepada siapa pun, bahkan kepada sahabatnya sendiri. Ketika Al-Ash'ats tidak memiliki bukti, beliau tetap meminta pihak Yahudi untuk bersumpah. Ini mengajarkan kita bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Namun, yang lebih menarik adalah turunnya ayat Al-Qur'an langsung sebagai respons atas kejadian ini. Ini menunjukkan bahwa Allah ﷻ sangat memperhatikan keadilan dan melindungi hak-hak hamba-Nya. Siapa pun yang berani bersumpah palsu, meskipun secara hukum dunia bisa lolos, tetap akan berhadapan dengan murka Allah di akhirat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah bersumpah palsu, sekecil apa pun nilainya, karena dosanya sangat besar di sisi Allah.
  2. Jika memiliki hak, usahakan membawa bukti yang kuat sebelum menuntut di hadapan hakim.
  3. Jika menjadi tergugat, jangan gunakan sumpah untuk menzalimi, karena Allah Maha Melihat.
  4. Jadikan kisah ini pelajaran bahwa keadilan Allah pasti datang, meskipun di dunia manusia bisa tertipu.
  5. Hindari mengambil harta orang lain dengan cara apa pun yang tidak benar, karena itu termasuk dosa besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.