Penjelasan Hadits Bukhari No. 2656 tentang Kesaksian orang buta dan batas waktu sahur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa adzan Bilal bin Rabah رضي الله عنه di malam hari bukanlah tanda masuknya waktu Subuh, melainkan peringatan agar orang yang shalat malam berhenti dan yang tidur bangun untuk sahur. Waktu sahur yang sebenarnya berakhir ketika Ibnu Ummi Maktum رضي الله عنه mengumandangkan adzan, dan beliau adalah seorang buta yang baru beradzan setelah ada yang memberitahu bahwa fajar telah terbit. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa kesaksian orang buta dalam urusan yang ia yakini melalui pendengaran atau pemberitahuan yang terpercaya dapat diterima, sebagaimana dijelaskan para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 187

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Terjemahan: "Dan makanlah serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."

Ayat ini menjadi pokok hukum batas akhir makan sahur, yaitu terbitnya fajar yang sebenarnya (fajar shadiq), bukan sekadar adzan.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Kesaksian (Kitab asy-Syahadat), Bab Kesaksian Orang Buta dan Urusannya, dari sahabat Abdullah bin Umar رضي الله عنهما. Al-Bukhari sengaja menempatkannya dalam kitab kesaksian karena di dalamnya terdapat faedah bahwa orang buta boleh menjadi muadzin dan kesaksiannya dalam perkara yang diketahui lewat pendengaran/pemberitahuan dapat diterima.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Al-Bukhari memasukkan hadits ini ke dalam bab kesaksian orang buta karena Ibnu Ummi Maktum buta, namun adzannya dijadikan patokan, dan hal itu menunjukkan bahwa berita yang disampaikan kepadanya tentang terbitnya fajar dapat dipercaya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menerangkan bahwa adzan Bilal adalah peringatan (tanbih) bagi orang yang shalat malam agar berhenti dan bagi yang tidur agar bangun sahur, dan bahwa batas sahur adalah adzan Ibnu Ummi Maktum.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Baqarah [2]: 187 menjelaskan bahwa yang dimaksud "benang putih" adalah fajar shadiq, dan bahwa Nabi ﷺ memiliki dua muadzin: Bilal yang beradzan di malam hari dan Ibnu Ummi Maktum yang buta, yang baru beradzan setelah fajar terbit.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Dua adzan di masa Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memiliki dua muadzin, yaitu Bilal bin Rabah dan Abdullah bin Ummi Maktum رضي الله عنهما. Bilal beradzan di malam hari (sebelum fajar), sedangkan Ibnu Ummi Maktum beradzan ketika fajar telah terbit. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa adzan Bilal berfungsi sebagai peringatan: orang yang shalat malam hendaknya menghentikan shalatnya, dan orang yang tidur hendaknya bangun untuk makan sahur. Adapun batas akhir makan sahur adalah adzan Ibnu Ummi Maktum.

Kedua: Batas sahur adalah fajar shadiq. Ibn Katsir dan As-Sa'di menegaskan bahwa yang menjadi patokan adalah terbitnya fajar yang sebenarnya, sebagaimana QS. Al-Baqarah [2]: 187. Karena itu, dalam sebagian riwayat, Nabi ﷺ bersabda bahwa jarak antara adzan Bilal dan adzan Ibnu Ummi Maktum tidaklah jauh — cukup waktu bagi seseorang menyelesaikan sahurnya. Ini menunjukkan bahwa adzan kedua dikumandangkan tepat saat fajar terbit.

Ketiga: Kesaksian dan pemberitahuan kepada orang buta. Ibnu Ummi Maktum adalah seorang buta yang tidak dapat melihat fajar. Beliau baru beradzan setelah ada orang yang memberitahu, "Sudah pagi (fajar telah terbit)." Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa inilah sebab Al-Bukhari memasukkan hadits ini ke dalam kitab kesaksian: karena pemberitahuan orang kepada Ibnu Ummi Maktum tentang terbitnya fajar diterima dan dijadikan dasar adzan, maka demikian pula kesaksian orang buta dalam perkara yang ia ketahui melalui pendengaran atau pemberitahuan yang terpercaya dapat diterima. Para ulama berbeda pendapat dalam perincian masalah kesaksian orang buta, namun yang jelas dari hadits ini adalah bahwa orang buta tidak dihalangi untuk menjadi muadzin dan bahwa berita yang sampai kepadanya dapat dijadikan pegangan.

Keempat: Adzan bukan sekadar panggilan, tetapi juga penanda waktu. Hadits ini mengajarkan bahwa kaum muslimin harus memahami fungsi adzan. Adzan Bilal di malam hari tidak boleh dijadikan alasan berhenti sahur, karena itu bukan tanda fajar. Ini juga menjadi bantahan terhadap orang yang berhenti makan sahur terlalu awal hanya karena ragu-ragu, padahal fajar belum terbit.

Kelima: Keutamaan muadzin dan amanahnya. Kedua muadzin Nabi ﷺ dipercaya menjaga waktu ibadah kaum muslimin. Ini menunjukkan betapa besar amanah seorang muadzin, karena adzannya berkaitan dengan sahur, puasa, dan shalat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa di Madinah, pada malam-malam Ramadhan, Bilal bin Rabah رضي الله عنه mengumandangkan adzan di tengah malam. Kaum muslimin yang sedang shalat malam mengetahui bahwa waktu sahur telah dekat, lalu mereka bersiap. Sementara itu, Abdullah bin Ummi Maktum رضي الله عنه — seorang buta — duduk menunggu. Beliau tidak dapat melihat langit, maka orang-orang berkata kepadanya, "Sudah pagi, sudah pagi." Barulah beliau mengumandangkan adzan. Dari peristiwa inilah Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya: makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum, bukan adzan Bilal. Kisah ini menunjukkan betapa telitinya Nabi ﷺ dalam mengatur waktu ibadah umatnya, dan betapa besar perhatian beliau terhadap kemudahan bagi umat, agar tidak ada yang berlebihan dalam beribadah (ghuluw) dengan berhenti sahur terlalu awal tanpa dalil. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.)

Kesimpulan Praktis

  1. Adzan Bilal di malam hari bukan tanda masuknya Subuh, melainkan peringatan untuk bangun sahur dan menghentikan shalat malam bagi yang sedang shalat.
  2. Batas akhir makan sahur adalah adzan Ibnu Ummi Maktum, yaitu ketika fajar shadiq telah terbit, sesuai QS. Al-Baqarah [2]: 187.
  3. Jangan berhenti sahur terlalu awal karena ragu, selama fajar belum terbit dan adzan Subuh belum dikumandangkan.
  4. Orang buta boleh menjadi muadzin, dan berita yang disampaikan kepadanya tentang terbitnya fajar dapat dijadikan pegangan, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani.
  5. Hormatilah para muadzin dan bantulah mereka, karena mereka menjaga waktu ibadah kaum muslimin.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?