Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2649 tentang Hukuman zina bagi yang belum menikah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukuman bagi pezina yang belum menikah (ghairu muhshan), yaitu dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Ini adalah ketentuan dari Rasulullah ﷺ yang merupakan penjelasan praktis dari hukum Allah dalam Al-Qur'an. Hukuman ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yang belum pernah menikah secara sah, dan tujuannya adalah sebagai pembersih dosa, pelajaran, dan penjaga kehormatan masyarakat.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Dalil Al-Qur'an:

Firman Allah ﷻ:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali. Janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur [24]: 2)

2. Hadits Terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari sahabat Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan para penyusun kitab Sunan.

Dalam riwayat lain yang lebih lengkap (dari 'Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu), Rasulullah ﷺ bersabda:

خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا: الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

"Ambillah dariku, ambillah dariku. Sungguh Allah telah memberikan jalan keluar bagi mereka (para wanita): perawan dengan perjaka (hukumannya) cambuk seratus kali dan pengasingan setahun; dan janda (yang sudah menikah) dengan duda (hukumannya) cambuk seratus kali dan rajam." (HR. Muslim no. 1690)

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa hukuman zina bagi ghairu muhshan (belum menikah) adalah cambuk seratus kali dan pengasingan selama satu tahun.
  • Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hukuman pengasingan ini adalah murni kebijakan syariat yang bertujuan untuk membersihkan masyarakat dari pelaku dosa dan memberikan efek jera.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pengasingan ini hukumnya wajib menurut pendapat yang kuat, dan pelaksanaannya adalah dengan dipindahkan dari negerinya ke negeri lain selama satu tahun.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hukuman zina terbagi menjadi dua berdasarkan status pelakunya:

Pertama: Pezina Ghairu Muhshan (belum pernah menikah secara sah)

Hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Ini berdasarkan hadits di atas dan hadits 'Ubadah bin Ash-Shamit. Yang dimaksud ghairu muhshan adalah orang yang belum pernah melakukan hubungan suami istri dalam pernikahan yang sah, baik ia masih perawan/perjaka maupun sudah pernah menikah tapi belum pernah berhubungan badan.

Kedua: Pezina Muhshan (sudah pernah menikah dan berhubungan badan secara sah)

Hukumannya adalah dirajam sampai mati. Ini berdasarkan hadits Ma'iz bin Malik dan hadits-hadits lain yang shahih, serta ijma' (kesepakatan) para sahabat.

Hikmah Pengasingan:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Kesaksian" karena berkaitan dengan penetapan hukuman melalui kesaksian para saksi. Ini menunjukkan bahwa hukuman zina hanya bisa ditegakkan dengan bukti yang kuat: pengakuan pelaku, atau kesaksian empat orang saksi laki-laki yang adil yang melihat langsung perbuatan zina tersebut.
  • Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa pengasingan memiliki beberapa hikmah: memisahkan pelaku dari lingkungan yang menjadi pemicu dosanya, membersihkan masyarakat dari pengaruh buruknya, dan memberikan pelajaran bagi orang lain agar tidak meniru perbuatannya.

Catatan Penting:

Hukuman ini hanya bisa ditegakkan oleh pemerintah/ulil amri yang sah, bukan oleh individu atau kelompok. Para ulama menegaskan bahwa menegakkan hudud (hukuman pidana Islam) adalah hak prerogatif penguasa. Rakyat tidak boleh main hakim sendiri.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki dari suku Aslam bernama Ma'iz bin Malik datang kepada Rasulullah ﷺ dan mengaku telah berzina. Beliau berpaling darinya beberapa kali, namun Ma'iz terus mengulangi pengakuannya. Akhirnya Rasulullah ﷺ bertanya: "Apakah engkau gila?" Ma'iz menjawab tidak. Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau sudah menikah?" Ma'iz menjawab ya. Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya.

Kisah ini menunjukkan betapa agungnya syariat ini. Rasulullah ﷺ berusaha mencari alasan untuk tidak menghukum, namun ketika bukti dan pengakuan sudah jelas, hukuman tetap ditegakkan. Ini mengajarkan kita bahwa syariat Islam tidak mudah menjatuhkan hukuman, namun ketika sudah terbukti, maka hukuman ditegakkan sebagai bentuk kasih sayang kepada masyarakat agar terhindar dari kerusakan yang lebih besar.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman zina bagi yang belum menikah adalah cambuk seratus kali dan pengasingan satu tahun.
  2. Hukuman ini adalah ketetapan syariat yang harus diimani dan diterima dengan penuh kepasrahan, meskipun berat.
  3. Penerapan hukuman ini hanya oleh pemerintah yang sah, bukan oleh individu.
  4. Syariat Islam sangat ketat dalam pembuktian zina (empat saksi atau pengakuan), agar tidak ada yang terzhalimi.
  5. Kita harus menjauhi segala hal yang mendekati zina, karena mencegah lebih baik daripada mengobati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.