Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hubungan persaudaraan karena susuan (radha'ah) hanya sah dan berdampak pada hukum mahram jika terjadi pada masa bayi, yaitu ketika bayi masih menyusu dan membutuhkan ASI (sekitar dua tahun pertama). Jika susuan terjadi setelah masa itu, maka tidak menjadikan mahram. Nabi ﷺ mengingatkan Aisyah untuk berhati-hati dalam menetapkan siapa yang menjadi saudara sepersusuan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:
QS. Al-Baqarah [2]: 233
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ
Terjemahan: "Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Kesaksian, Bab Kesaksian terhadap Nasab dan Menyusui yang Dikenal serta Kematian yang Lama (no. 2647), dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Masruq dari Asy'ats bin Abi Asy-Sya'tsa' dari ayahnya.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah dengan lafaz yang serupa, dan Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, serta An-Nasa'i.
Penjelasan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan batasan masa radha'ah yang menjadikan mahram adalah dua tahun, berdasarkan ayat Al-Baqarah [2]: 233.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat radha'ah yang menjadikan mahram hanya yang terjadi sebelum usia dua tahun.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa masa radha'ah yang sah adalah masa menyusu, yaitu ketika bayi masih membutuhkan ASI.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ masuk ke rumah Aisyah dan mendapati seorang pria di sana. Aisyah menjelaskan bahwa pria itu adalah saudara sepersusuannya. Nabi ﷺ kemudian mengingatkan dengan lembut: "Perhatikanlah siapa saja saudara-saudaramu, karena sesungguhnya susuan itu hanya (sah) dari masa menyusu (al-majaa'ah)."
Kata الْمَجَاعَةِ (al-majaa'ah) secara bahasa berarti "kelaparan" atau "rasa lapar." Dalam konteks ini, para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah masa ketika bayi merasakan lapar dan membutuhkan ASI, yaitu masa menyusui (sekitar dua tahun pertama kehidupan).
Pemahaman ulama:
- Batasan usia dua tahun:
- Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi — sepakat bahwa radha'ah yang menjadikan mahram hanya berlaku jika terjadi dalam usia dua tahun pertama.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat "حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ" (dua tahun penuh) menjadi dalil batas maksimal masa menyusui.
- Jumlah susuan:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat minimal lima susuan yang mengenyangkan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat cukup satu susuan yang masuk ke perut.
- Imam Malik berpendapat cukup satu susuan yang mengenyangkan.
- Namun semua sepakat bahwa syarat utamanya adalah terjadi pada masa menyusui (sebelum dua tahun).
- Hikmah larangan:
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa radha'ah menumbuhkan daging dan tulang bayi, sehingga menciptakan hubungan "keibuan" secara biologis-spiritual. Jika terjadi setelah masa itu, tidak ada lagi pengaruh pada pertumbuhan, sehingga tidak menciptakan hubungan mahram.
- Peringatan Nabi ﷺ:
- Ibnu Hajar menyebutkan bahwa peringatan "انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ" (perhatikanlah siapa saudara-saudaramu) adalah arahan agar tidak sembarangan menetapkan hubungan radha'ah, karena menyangkut hukum mahram, pernikahan, dan nasab.
Perbedaan pendapat:
Terdapat perbedaan tentang jumlah susuan, namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (lima susuan), berdasarkan hadits Aisyah dalam Shahih Muslim tentang "lima susuan yang dikenal." Adapun batas usia dua tahun disepakati oleh jumhur.
Story Telling
Aisyah radhiyallahu 'anha adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits. Suatu hari, seorang pria masuk ke rumahnya. Ketika Nabi ﷺ datang, beliau bertanya tentang pria itu. Aisyah menjelaskan bahwa pria tersebut adalah saudara sepersusuannya.
Nabi ﷺ tidak langsung membenarkan atau menyalahkan, tetapi memberikan pengajaran yang lembut: "Wahai Aisyah, perhatikanlah siapa saja saudara-saudaramu, karena sesungguhnya susuan itu hanya dari masa menyusu."
Dalam riwayat lain, Aisyah pernah menyebutkan bahwa Salim maula Abu Hudzaifah pernah tinggal bersama Abu Hudzaifah dan istrinya, karena Salim disusui oleh istri Abu Hudzaifah ketika masih bayi. Ini menunjukkan bahwa radha'ah yang sah menciptakan mahram, dan hal ini terjadi pada masa menyusui.
Hikmah: Islam sangat teliti dalam menjaga kehormatan dan nasab. Hubungan mahram tidak bisa ditetapkan sembarangan, tetapi harus memenuhi syarat yang jelas: terjadi pada masa menyusui dan memenuhi jumlah susuan yang ditentukan.
Kesimpulan Praktis
- Radha'ah yang menjadikan mahram hanya sah jika terjadi pada usia dua tahun pertama (masa menyusui).
- Jumlah susuan yang menjadikan mahram menurut pendapat terkuat adalah lima susuan yang mengenyangkan (pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad).
- Hati-hati dalam menetapkan nasab radha'ah, karena berdampak pada hukum pernikahan dan mahram.
- Kembalikan urusan hukum kepada ulama yang terpercaya jika ada keraguan.
- Meneladani kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajarkan dan mengingatkan, tanpa menghakimi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.