Penjelasan Hadits Bukhari No. 264 tentang Mandi junub bersama istri dari satu wadah air

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan salah satu istrinya pernah mandi (junub) bersama-sama dari satu wadah air yang sama. Ini menunjukkan bahwa air tersebut tetap suci dan boleh digunakan, serta bahwa suami-istri boleh mandi bersama dalam satu tempat. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa orang junub tidak najis, dan bahwa menyentuh air sebelum mencuci tangan tidaklah mengapa selama tangan tidak terkena najis.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 264:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَبْرٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ وَالْمَرْأَةُ مِنْ نِسَائِهِ يَغْتَسِلاَنِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ. زَادَ مُسْلِمٌ وَوَهْبٌ عَنْ شُعْبَةَ مِنَ الْجَنَابَةِ.

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Anas bin Malik: 'Nabi ﷺ dan salah satu istrinya biasa mandi dari satu wadah air.' (Shu'bah menambahkan pada pernyataan Anas: 'Setelah junub')."

Ayat terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah."

Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha:

Nabi ﷺ dan 'Aisyah pernah mandi junub bersama dari satu bejana, dan beliau mendahulukan 'Aisyah hingga ia menuangkan air ke tangan beliau. (Diriwayatkan oleh Muslim dari 'Aisyah).

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab ini secara panjang, termasuk perbedaan pendapat tentang hukum mencelupkan tangan ke wadah air sebelum dicuci bagi orang junub.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mandi bersama antara suami-istri dan bahwa air tersebut tidak menjadi najis.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan kebiasaan Nabi ﷺ mandi bersama istrinya sebagai bentuk kasih sayang dan tuntunan praktis.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pelayan Nabi ﷺ yang lama menyertai beliau. Ia menceritakan bahwa Nabi ﷺ dan salah satu istrinya biasa mandi junub dari satu wadah air. Imam Muslim dan Wahab menambahkan keterangan "min al-janabah" (dari junub), sehingga jelas konteksnya adalah mandi wajib, bukan sekadar mandi biasa.

Pemahaman ulama:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa judul bab yang dipilih Imam al-Bukhari — "Apakah orang junub memasukkan tangan ke dalam wadah sebelum mencucinya jika tangan tidak kotor selain junub" — menunjukkan bahwa al-Bukhari ingin menetapkan bahwa orang junub tidak najis. Karena jika orang junub najis, tentu ia tidak boleh mencelupkan tangannya ke air. Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa badan orang junub suci, dan yang menjadi larangan hanyalah mencelupkan tangan sebelum dicuci ketika bangun tidur (sebagaimana hadits lain), bukan karena junubnya.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan:
  • Bolehnya suami-istri mandi bersama dari satu wadah.
  • Air yang digunakan bersama tetap suci dan menyucikan.
  • Tidak ada larangan bagi orang junub untuk menyentuh air.

Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya mandi bersama selama tidak ada larangan syar'i lain.

  1. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ mandi bersama istrinya menunjukkan kelembutan dan kasih sayang beliau, serta menjadi tuntunan bagi umat dalam kehidupan rumah tangga.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum mencelupkan tangan ke wadah air bagi orang junub sebelum mencucinya. Namun jumhur ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — menyimpulkan bahwa larangan tersebut hanya berlaku jika tangan terkena najis atau ketika bangun tidur tanpa diketahui keadaannya, bukan karena status junub. Dalil yang paling kuat adalah hadits ini sendiri, yang menunjukkan Nabi ﷺ dan istrinya mandi dari satu wadah, yang secara praktis berarti tangan mereka masuk ke air dalam keadaan junub.

Story Telling

Diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, seorang yang tumbuh besar di rumah Nabi ﷺ dan menyaksikan langsung kehidupan beliau sehari-hari. Anas menuturkan bahwa Nabi ﷺ dan salah satu istrinya biasa mandi junub dari satu wadah air. Ini bukan sekadar cerita tentang mandi, tetapi gambaran tentang keharmonisan rumah tangga Nabi ﷺ, di mana beliau tidak merasa berat berbagi air dengan istrinya, dan istrinya pun demikian.

Dalam riwayat lain dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha (diriwayatkan oleh Muslim), beliau menceritakan bahwa ia dan Nabi ﷺ pernah mandi bersama dari satu bejana. Nabi ﷺ mendahulukan 'Aisyah hingga ia menuangkan air ke tangan beliau. Hikmahnya: betapa lembutnya Nabi ﷺ kepada keluarganya, dan betapa sederhananya kehidupan beliau — tidak berlebihan dalam menggunakan air, bahkan untuk mandi junub sekalipun.

Kesimpulan Praktis

  1. Orang junub tidak najis — badannya suci, sehingga boleh menyentuh air, masuk ke kamar mandi, dan beraktivitas selama belum shalat.
  2. Boleh mandi bersama suami-istri dari satu wadah air, selama tidak ada larangan syar'i lain dan tetap menjaga adab.
  3. Air yang digunakan bersama tetap suci dan menyucikan — tidak menjadi musta'mal (air bekas) yang terlarang, selama tidak berubah sifatnya.
  4. Sunnah kesederhanaan — Nabi ﷺ mencontohkan tidak berlebihan dalam menggunakan air, bahkan untuk mandi wajib.
  5. Menjaga keharmonisan rumah tangga — kebiasaan Nabi ﷺ bersama istrinya menjadi teladan dalam kelembutan dan kasih sayang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?