Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pemberian hibah dengan cara "umra" (yaitu memberikan suatu manfaat atau barang kepada seseorang untuk dimiliki selama hidupnya) adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam. Nabi ﷺ menegaskan keabsahan akad ini, sehingga penerima berhak memanfaatkannya sesuai kesepakatan. Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum bolehnya akad umra dan ruqba dengan ketentuan yang sesuai syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Hibah dan Keutamaannya serta Dorongannya, Bab Apa yang Dikatakan tentang Umrah dan Ruqbah, nomor 2626. Perawi: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan).
Teks hadits:
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، قَالَ حَدَّثَنِي النَّضْرُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ "الْعُمْرَى جَائِزَةٌ". وَقَالَ عَطَاءٌ حَدَّثَنِي جَابِرٌ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ نَحْوَهُ.
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku An-Nadr bin Anas, dari Bashir bin Nahik, dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya- dari Nabi ﷺ bersabda: 'Umrah adalah diperbolehkan.' Dan berkata 'Atha: Telah menceritakan kepadaku Jabir, dari Nabi ﷺ seperti itu."
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang keabsahan akad dan pemenuhan janji:
QS. Al-Ma'idah [5]: 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu."
QS. Al-Isra' [17]: 34
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
Terjemahan: "Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."
Penjelasan Rinci
Hadits ini membahas tentang akad "umra", yaitu seseorang memberikan suatu barang (biasanya rumah atau tanah) kepada orang lain untuk dimanfaatkan selama penerima masih hidup. Dalam masyarakat jahiliyah, ada kebiasaan memberikan umra dengan syarat jika penerima meninggal, barang kembali kepada pemberi. Islam datang dan menegaskan bahwa akad umra adalah sah dan mengikat.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab hibah, menunjukkan bahwa beliau memandang umra sebagai bagian dari bab hibah. Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini, dikenal sebagai ahli tafsir dan hadits yang tsabit. Beliau meriwayatkan dari An-Nadr bin Anas, dari Bashir bin Nahik, dari Abu Hurairah.
Para ulama berbeda pendapat tentang konsekuensi hukum umra:
- Jumhur ulama (mayoritas): Umra bersifat mengikat dan menjadi milik penerima secara permanen, tidak kembali kepada pemberi. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan hadits lain yang lebih tegas, seperti hadits Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan Imam Muslim: "Barangsiapa diberi umra, maka itu menjadi miliknya." Juga hadits Abu Hurairah dalam Shahihain: "Umra itu boleh, dan barangsiapa diberi umra maka itu menjadi miliknya."
- Imam Abu Hanifah: Berpendapat bahwa umra bersifat mengikat selama penerima masih hidup, tetapi setelah penerima meninggal, barang kembali kepada pemberi atau ahli warisnya. Ini berdasarkan pemahaman bahwa umra adalah pemberian manfaat, bukan pemberian kepemilikan penuh.
- Imam Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah: Keduanya menguatkan pendapat jumhur bahwa umra menjadi milik penerima secara permanen, dan tidak boleh ditarik kembali. Ibn Qayyim dalam kitab "Zad al-Ma'ad" menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang umra menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menjadikannya sebagai hibah yang sah dan mengikat.
Imam an-Nawawi dalam "Syarh Shahih Muslim" menjelaskan bahwa hadits "الْعُمْرَى جَائِزَةٌ" (umra adalah diperbolehkan) menunjukkan keabsahan akad ini, dan hadits-hadits lain yang lebih rinci menjelaskan konsekuensinya. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat umra menjadi milik penerima secara permanen.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fath al-Bari" menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya umra, dan beliau mengutip pendapat Atha' bin Abi Rabah (seorang tabi'in yang juga dalam daftar) yang meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah hadits serupa. Atha' bin Abi Rabah adalah seorang mufti Makkah yang terkenal, dan riwayatnya memperkuat hadits Abu Hurairah.
Adapun "ruqba", yaitu seseorang berkata: "Jika aku mati, maka barang ini menjadi milikmu, dan jika kamu mati, maka barang ini menjadi milikku." Para ulama juga membahasnya dalam bab ini. Jumhur ulama berpendapat ruqba juga sah dan mengikat, berdasarkan hadits-hadits lain. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menguatkan keabsahan ruqba.
Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya hadits-hadits yang tampak bertentangan, namun para ulama telah berijtihad dan menyimpulkan bahwa akad umra dan ruqba adalah sah dan mengikat, dengan konsekuensi kepemilikan yang berbeda sesuai pemahaman masing-masing.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang sahabat yang memberikan sebuah rumah kepada sahabat lainnya dengan akad umra. Ketika pemberi hendak mengambil kembali rumah tersebut setelah penerima meninggal, ahli waris penerima menolak dan mengadukan hal itu kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ kemudian bersabda bahwa umra adalah sah dan menjadi milik penerima. Kisah ini diriwayatkan dalam hadits-hadits lain yang shahih, dan menjadi dasar hukum bagi kaum muslimin setelahnya.
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam kitab hibah untuk menunjukkan bahwa umra adalah bagian dari hibah yang sah. Beliau juga menyebutkan riwayat Atha' bin Abi Rabah dari Jabir bin Abdullah yang memperkuat hadits Abu Hurairah. Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat teliti dalam meriwayatkan dan memahami hadits.
Kesimpulan Praktis
- Akad umra (memberikan manfaat barang selama penerima hidup) adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam.
- Mayoritas ulama (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa umra menjadi milik penerima secara permanen dan tidak boleh ditarik kembali.
- Imam Abu Hanifah berpendapat umra mengikat selama penerima hidup, dan setelah meninggal kembali kepada pemberi atau ahli warisnya.
- Hendaknya seorang muslim berhati-hati dalam melakukan akad hibah, umra, atau ruqba, dan mencatatnya dengan jelas agar tidak terjadi perselisihan.
- Kembalikan perbedaan pendapat kepada ulama terpercaya, dan ikuti pendapat yang paling kuat dalilnya sesuai pemahaman Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.