Penjelasan Hadits Shahih Al-Bukhari No. 2622
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang keras seseorang yang telah memberikan hadiah atau sedekah lalu menariknya kembali. Nabi ﷺ menyerupakan perbuatan itu dengan anjing yang menelan kembali muntahnya — sebuah perumpamaan yang sangat buruk. Ini menunjukkan bahwa menjaga kehormatan diri dan menepati pemberian adalah bagian dari akhlak mulia seorang mukmin.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih Al-Bukhari, no. 2622, Kitab Al-Hibah wa Fadhliha wa At-Tahridh 'alaiha, Bab: Tidak boleh seseorang mengambil kembali hadiah dan sedekahnya):
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْمُبَارَكِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ، الَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ»
Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda, "Bukanlah termasuk kami perumpamaan yang buruk. Orang yang menarik kembali pemberiannya seperti anjing yang menelan kembali muntahnya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Baqarah [2]: 263:
قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى ۗ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ
Terjemahan: "Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun."
Kaitan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk perbedaan pendapat tentang hukum menarik kembali hadiah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada hadits serupa) menegaskan keharaman menarik kembali sedekah dan hadiah secara umum.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam membahas kaidah "perumpamaan buruk" dan larangan tasyabbuh dengan hewan yang rendah akhlaknya.
Penjelasan Rinci
Makna kalimat "لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ"
Secara bahasa, matsal as-sau' berarti perumpamaan yang buruk. Para ulama menjelaskan maknanya: "Tidak pantas bagi kami — Ahlul Iman — memiliki sifat yang diumpamakan dengan sesuatu yang buruk." Ini adalah bentuk penegasan bahwa perbuatan tersebut tercela dan tidak layak bagi seorang mukmin.
Makna "الَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ"
Yaitu orang yang memberikan hadiah atau sedekah, lalu mengambilnya kembali dari penerima. Dalam riwayat lain (Shahih Muslim), Nabi ﷺ bersabda bahwa orang yang menarik kembali pemberiannya "seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya" — dan beliau melarangnya.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menyebutkan bahwa jumhur ulama mengharamkan menarik kembali sedekah secara mutlak. Adapun hadiah, ada perincian:
- Jika hadiah diberikan tanpa syarat dan sudah diterima, mayoritas ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) mengharamkan penarikan kembali.
- Imam Abu Hanifah berpendapat boleh menarik hadiah selama belum ada unsur 'iwadh (imbalan) — namun ini pendapat yang lemah menurut jumhur.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (nahyu tahrim), bukan sekadar makruh, karena ada ancaman perumpamaan dengan anjing.
- Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan hikmah larangan: karena perbuatan itu mengandung:
- Merusak kehormatan diri (muru'ah)
- Menyakiti hati penerima
- Menyerupai sifat hewan yang tidak berakal
- Menghilangkan rasa syukur atas nikmat memberi
Pengecualian yang disebutkan ulama:
Ibnu Hajar dan an-Nawawi menyebutkan pengecualian dalam kasus hibah dari orang tua kepada anak, berdasarkan hadits lain bahwa seorang ayah boleh mengambil kembali pemberiannya kepada anaknya. Ini karena hubungan orang tua-anak memiliki keistimewaan tersendiri dalam syariat.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah dalam satu riwayat): Haram menarik kembali hadiah dan sedekah.
- Sebagian ulama: Membolehkan jika ada keridhaan penerima atau ada syarat tertentu.
- Kesimpulan yang paling kuat: Pendapat jumhur, karena didukung hadits tegas dan perumpamaan yang sangat keras dari Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang didoakan Nabi ﷺ dengan "Ya Allah, ajarkanlah ia hikmah" — bahwa beliau menyampaikan hadits ini ketika membahas masalah hibah. Dalam riwayat lain di Shahih Al-Bukhari dan Muslim, Umar bin al-Khaththab pernah memberikan kuda kepada seseorang untuk digunakan berjihad, lalu orang itu menjualnya. Umar ingin membelinya kembali, namun Nabi ﷺ melarangnya dengan sabda: "Jangan engkau ambil kembali sedekahmu, meskipun ia menjualnya dengan harga satu dirham. Sesungguhnya orang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang menelan kembali muntahnya."
Hikmah: Bahkan ketika ada kesempatan "menguntungkan" untuk mengambil kembali pemberian, Nabi ﷺ tetap melarang. Ini menunjukkan bahwa kehormatan dan keteguhan dalam memberi lebih berharga daripada keuntungan materi.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menarik kembali hadiah atau sedekah yang sudah diberikan kepada orang lain.
- Berpikirlah sebelum memberi — pastikan ikhlas dan tidak akan menyesal di kemudian hari.
- Jaga kehormatan diri — seorang mukmin tidak pantas menyerupai sifat hewan yang rendah.
- Jika terlanjur menyesal, jangan tarik kembali; anggap itu sebagai sedekah dan berharap pahala dari Allah.
- Pengecualian: Orang tua boleh mengambil kembali pemberian kepada anaknya, sesuai hadits lain yang shahih.
- Perbanyak memberi dengan niat ikhlas, karena memberi tidak mengurangi rezeki, justru menambah keberkahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.